Kemas Ganja dalam Ban Bekas, Pemuda Mojowarno Jombang Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Nov 2023 19:45 WIB

Kemas Ganja dalam Ban Bekas, Pemuda Mojowarno Jombang Dibekuk Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Penyelundupan narkoba ke wilayah Kabupaten Jombang kini semakin beragam. Ini dilakukan para pelaku untuk mengelabui petugas Satresnarkoba Polres Jombang.

Kali ini, Satreskoba Polres Jombang berhasil mengamankan ratusan daun ganja kering yang dikemas dalam ban bekas. "Barang bukti ganja kering yang berhasil kita amankan sebanyak 310,22 gram, barang haram ini dikirim melalui jasa ekspedisi dan dikemas dalam ban bekas," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Sembari Telanjang Dada, Puluhan Simpatisan Silat Diarak ke Polres Jombang

Dijelaskannya, penangkapan pelaku bernama Muhammad Fery Darmawan (22) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno itu bermula adanya pengiriman barang diduga narkotika melalui jalur ekspedisi.

Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan, dan kemudian menunggu pelaku mengambil paket ganja kering yang dikemas dalam ban bekas.

"Tersangka kita tangkap di rumahnya setelah mengambil paket ganja dalam ban bekas, pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB," tutur Komar.

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Dari keterangan pelaku, bahwa barang bukti tersebut didapat dari hasil pengiriman melalui ekspedisi antarpulau.

Pemuda lulusan SMK di Jombang ini mengaku sudah tiga kali melakukan menerima paket narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi.

"Pengakuan tersangka sudah 3 kali ini, modusnya barang dikemas dalam ban bekas. Tersangka juga mengaku untuk dikonsumsi sendiri," katanya.

Baca Juga: Rumah Warga Jombang Disatroni Maling saat Mudik

Lebih lanjut AKP Komar menambahkan, penyidik masih terus mendalami pengungkapan kasus itu. Pendalaman yang dimaksud yakni mengungkap pelaku yang mengirim barang haram tersebut.

"Kasusnya masih kami kembangkan dan tersangka kami tahan dengan sangkaan asal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika." kata Komar memungkasi. Sarep

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU