Sengkarut Proyek Trotoar Jalan Gus Dur Jombang, Minus 32 Persen hingga Kena SCM 3

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Nov 2023 14:06 WIB

Sengkarut Proyek Trotoar Jalan Gus Dur Jombang, Minus 32 Persen hingga Kena SCM 3

i

Proyek rehabilitasi trotoar dan drainase Jalan Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur Jombang. SP/Sarep

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Karena tidak sesuai dengan target, kontraktor proyek pembangunan rehabilitasi  trotoar dan drainase Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur Jombang dikenakan Show Cause Meeting (SCM) tiga. 

Bahkan, saat ini progresnya mengalami keterlambatan atau minus hingga 32 persen. Pemberlakuan Show Cause Meeting (SCM) tiga mulai diberlakukan Dinas Perumahan dan Permukiman Jombang, sejak Selasa 7 November 2023. 

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Ngobati, untuk Kenalkan Kopi Wonosalam

Dinas Perkim 'Gemulai' 

Meski mengalami minus hingga 32 persen dan diberikan SCM tiga, Dinas Perkim Jombang seakan bersikap 'gemulai' atau lunak terhadap kontraktor PT Renis Rimba Jaya, dengan memberikan kelonggaran atau kesempatan meneruskan pekerjaan hingga masa kontrak selesai. 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Jombang Sri Rahayu mengatakan jika masih memberikan toleransi kepada pihak kontraktor PT Renis Rimba Jaya untuk meneruskan pekerjaan. "Masih ada kesempatan SCM tiga," tuturnya, Rabu (8/11/2023).

Kesempatan yang diberikan kepada kontraktor PT Renis Rimba Jaya tersebut berdasarkan progres pembangunan yang cukup baik. Meskipun mengalami minus hingga 32 persen dan diberikan SCM tiga, tidak mempengaruhi kebijakan PPK Dinas Perkim Jombang. 

Baca Juga: Pemkab Jombang Raih Opini WTP 11 Kali Beruntun

Hal senada diungkapkan Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Wildan bahwa proyek rehabilitasi trotoar dan drainase Jalan Presiden KH Abdurahman Wahid mulai diberlakukan SCM tiga. 

"Iya sudah mulai SCM tiga, untuk lebih jelasnya PPK yang lebih tahu," tandasnya, Rabu (08/11/2023).

Perlu diketahui, setelah diberikan SCM III yaitu rencana fisik pelaksanaan 70-100 persen dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan dan penyedia tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan, PPK melakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan sebagai berikut. 

Baca Juga: Gedung Bekas Apotek Disulap Jadi Toko Pusat Oleh-oleh Khas Jombang

Pertama PPK dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) kalender dengan ketentuan. Kedua PPK dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketiga PPK dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Hal itu berdasarkan Permen PU No. 07/PRT/M/2011 Buku PK 06A-BAB VII B6 Angka 39.2. 

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan trotoar dan drainase Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur terancam molor. Menyusul, proyek yang menelan anggaran Rp 3,2 miliar tersebut mengalami keterlambatan hingga 17 persen dari jadwal. Bahkan, dinas Perkim sudah memberikan teguran dan peringatan.

Sejumlah pekerja tampak sibuk menyelesaikan pekerjaanya mulai dari sisi barat maupun timur. Hanya saja, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pekerja dibandingkan awal-awal pembangunan. Mereka juga tidak tampak mengenakan alat pelindung diri (APD). Sarep

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU