Sengkarut Proyek Trotoar Jalan Gus Dur Jombang, Minus 32 Persen hingga Kena SCM 3

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proyek rehabilitasi trotoar dan drainase Jalan Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur Jombang. SP/Sarep
Proyek rehabilitasi trotoar dan drainase Jalan Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur Jombang. SP/Sarep

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Karena tidak sesuai dengan target, kontraktor proyek pembangunan rehabilitasi  trotoar dan drainase Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur Jombang dikenakan Show Cause Meeting (SCM) tiga. 

Bahkan, saat ini progresnya mengalami keterlambatan atau minus hingga 32 persen. Pemberlakuan Show Cause Meeting (SCM) tiga mulai diberlakukan Dinas Perumahan dan Permukiman Jombang, sejak Selasa 7 November 2023. 

Dinas Perkim 'Gemulai' 

Meski mengalami minus hingga 32 persen dan diberikan SCM tiga, Dinas Perkim Jombang seakan bersikap 'gemulai' atau lunak terhadap kontraktor PT Renis Rimba Jaya, dengan memberikan kelonggaran atau kesempatan meneruskan pekerjaan hingga masa kontrak selesai. 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Jombang Sri Rahayu mengatakan jika masih memberikan toleransi kepada pihak kontraktor PT Renis Rimba Jaya untuk meneruskan pekerjaan. "Masih ada kesempatan SCM tiga," tuturnya, Rabu (8/11/2023).

Kesempatan yang diberikan kepada kontraktor PT Renis Rimba Jaya tersebut berdasarkan progres pembangunan yang cukup baik. Meskipun mengalami minus hingga 32 persen dan diberikan SCM tiga, tidak mempengaruhi kebijakan PPK Dinas Perkim Jombang. 

Hal senada diungkapkan Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Wildan bahwa proyek rehabilitasi trotoar dan drainase Jalan Presiden KH Abdurahman Wahid mulai diberlakukan SCM tiga. 

"Iya sudah mulai SCM tiga, untuk lebih jelasnya PPK yang lebih tahu," tandasnya, Rabu (08/11/2023).

Perlu diketahui, setelah diberikan SCM III yaitu rencana fisik pelaksanaan 70-100 persen dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5 �ri rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan dan penyedia tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan, PPK melakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan sebagai berikut. 

Pertama PPK dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) kalender dengan ketentuan. Kedua PPK dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketiga PPK dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Hal itu berdasarkan Permen PU No. 07/PRT/M/2011 Buku PK 06A-BAB VII B6 Angka 39.2. 

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan trotoar dan drainase Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur terancam molor. Menyusul, proyek yang menelan anggaran Rp 3,2 miliar tersebut mengalami keterlambatan hingga 17 persen dari jadwal. Bahkan, dinas Perkim sudah memberikan teguran dan peringatan.

Sejumlah pekerja tampak sibuk menyelesaikan pekerjaanya mulai dari sisi barat maupun timur. Hanya saja, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pekerja dibandingkan awal-awal pembangunan. Mereka juga tidak tampak mengenakan alat pelindung diri (APD). Sarep

Berita Terbaru

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…

Lewat Posyandu ILP, Dinkes Madiun Komitmen Gencarkan Bulan Vitamin A

Lewat Posyandu ILP, Dinkes Madiun Komitmen Gencarkan Bulan Vitamin A

Rabu, 19 Agu 2026 15:35 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengoptimalkan fungsi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana…

Atasi Irigasi Sawah saat Kemarau, Pemkab Magetan Optimalkan Fungsi 125 Sumur Pompa

Atasi Irigasi Sawah saat Kemarau, Pemkab Magetan Optimalkan Fungsi 125 Sumur Pompa

Rabu, 19 Agu 2026 15:19 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mengatasi masalah aliran irigasi sawah para petani selama musim kemarau berlangsung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan…

Lewat Kontes Ternak, Pemkab Lumajang Cari Kambing Senduro dan Domba Unggulan

Lewat Kontes Ternak, Pemkab Lumajang Cari Kambing Senduro dan Domba Unggulan

Rabu, 19 Agu 2026 15:12 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui kontes ternak yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, pihaknya mulai gencar mencari Kambing Senduro dan…