Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penampakan nisan di TPU Kludan Sidoarjo dicoret petugas desa setempat. SP/ SDA
Penampakan nisan di TPU Kludan Sidoarjo dicoret petugas desa setempat. SP/ SDA

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini warga di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dihebohkan dengan temuan puluhan hingga hampir seratus batu nisan atau kijing makam di TPU tersebut yang diberi tanda silang merah.

Adanya penemuan tersebut tentu membuat sejumlah warga sekitar protes hingga viral di media sosial (medsos). Ternyata, setelah ditelusuri terkait tanda tersebut berkaitan dengan aturan dalam Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur penggunaan dan ukuran batu nisan di makam. Namun, cara penandaan yang dilakukan tanpa sosialisasi lebih dulu dinilai memicu kesalahpahaman dan menyinggung perasaan sebagian warga.

Pasalnya, tanda silang merah pada sejumlah batu nisan di TPU Desa Kludan disebut berkaitan dengan aturan desa yang mengatur penggunaan kijing makam, di mana dalam ketentuan tersebut kijing disebut hanya diperbolehkan bagi tokoh ulama atau orang yang dianggap saleh.

Tentu saja, terkait aturan tersebut kemudian menjadi sorotan warga karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir bahwa tidak semua orang layak menggunakan kijing di makamnya. Salah satu warga Desa Kludan, Fita, mengaku keberatan dengan aturan tersebut karena dinilai dapat menyinggung perasaan keluarga yang ditinggalkan.

"Kalau dibilang batu nisan hanya untuk ulama dan orang saleh, berarti orang tua kami yang dimakamkan itu dianggap bukan orang saleh? Ya jelas banyak yang tersinggung," kata Fita, Jumat (13/03/2026).

Dalam pembahasan yang dilakukan sebelumnya di tingkat warga, disebutkan bahwa ukuran batu nisan yang diperbolehkan tidak boleh melebihi 40 sentimeter. Ketentuan ini dimaksudkan agar bentuk makam di TPU Desa Kludan lebih seragam serta tidak terlalu besar dibanding makam lainnya.

Namun, banyak makam yang sudah terpasang kijing dengan ukuran lebih besar dari ketentuan tersebut sehingga kemudian diduga diberi tanda silang merah sebagai penanda agar suatu saat dapat diperbaiki oleh pihak keluarga. Dan setelah viral di medsos, banyak warga kemudian mendatangi TPU untuk memastikan kondisi makam keluarganya, dan sebagian di antaranya mendapati nisan makam keluarganya ikut diberi tanda. Warga yang protes pun berharap aturan tersebut dapat dikaji ulang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. sd-01/dsy

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…