Minus Pengerjaan Trotoar Jalan Gus Dur Jombang Menumpuk, Inspektorat Awasi Kinerja PPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Nov 2023 11:36 WIB

Minus Pengerjaan Trotoar Jalan Gus Dur Jombang Menumpuk, Inspektorat Awasi Kinerja PPK

i

Pengerjaan trotoar dan drainase jalan Gus Dur Kabupaten Jombang. SP/Sarep

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Proyek pekerjaan rehabilitasi trotoar dan drainase Jalan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur Kabupaten Jombang diatensi Inspektorat agar penyelesaiannya dapat sesuai target kontrak yang telah disepakati.

Hal ini dikarenakan adanya keterlambatan proyek hingga mencapai 32 persen. Padahal proyek yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah dari APBD Jombang itu, sudah harus rampung pada tanggal 23 November 2023 nanti.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Ngobati, untuk Kenalkan Kopi Wonosalam

"Yang kita monitoring dan evaluasi (monev) saat ini proyek trotoar. Karena termasuk kontrak kritis," kata inspektur pembantu Bagian Pembangunan Inspektorat Jombang, Setiawan, Senin (13/11/2023). 

Diungkapkannya, ketika terjadi kontrak kritis tahapan-tahapan yang sudah dilakukan apa saja. "Apakah sudah sesuai prosedur kalau ada kontrak kritis. Pengadaan dari pihak konsultan maupun Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) seperti apa," tandas Setiawan. 

Dan atas dasar itulah, inspektorat akan mengeluarkan rekomendasi, berdasarkan sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PPK maupun pihak terkait lainnya.

Ini dilakukan, lanjut Setiawan untuk mengetahui apakah kebijakan yang diambil PPK maupun konsultan pengawas, dapat mengejar ketertinggalan progres dari proyek tersebut.

"Jika sudah dilakukan rapat pembuktian atau show cause meeting (SCM) I-III, apakah itu bisa mengejar keterlambatan atau tidak," ungkap dia. 

Beberapa hari lalu, dijelaskan Setiawan, Inspektorat juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan monev sembari melakukan pengecekan kondisi di lapangan. "Sama progres proses administrasinya," kata dia menambahkan. 

"Untuk rekomendasinya sementara tidak terkait hal teknis. Tapi administrasinya saja," jelas Setiawan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran tidak sesuai dengan target, kontraktor proyek pembangunan rehabilitasi trotoar dan drainase Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur Jombang dikenakan Show Cause Meeting (SCM) tiga. 

Baca Juga: Pemkab Jombang Raih Opini WTP 11 Kali Beruntun

Bahkan, saat ini progresnya mengalami keterlambatan atau minus hingga 32 persen. Pemberlakuan Show Cause Meeting (SCM) tiga mulai diberlakukan Dinas Perumahan dan Permukiman Jombang, sejak Selasa 7 November 2023. 

Meski mengalami minus hingga 32 persen dan diberikan SCM tiga, Dinas Perkim Jombang seakan bersikap lunak terhadap kontraktor PT Renis Rimba Jaya, dengan memberikan kelonggaran atau kesempatan meneruskan pekerjaan hingga masa kontrak selesai. 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Jombang Sri Rahayu mengatakan jika masih memberikan toleransi kepada pihak kontraktor PT Renis Rimba Jaya untuk meneruskan pekerjaan. 

"Masih ada kesempatan SCM tiga," tuturnya, Rabu (8/11/2023).

Kesempatan yang diberikan kepada kontraktor PT Renis Rimba Jaya tersebut berdasarkan progres pembangunan yang cukup baik. Meskipun mengalami minus hingga 32 persen dan diberikan SCM tiga, tidak mempengaruhi kebijakan PPK Dinas Perkim Jombang. 

Baca Juga: Gedung Bekas Apotek Disulap Jadi Toko Pusat Oleh-oleh Khas Jombang

Hal senada diungkapkan Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Wildan bahwa proyek rehabilitasi trotoar dan drainase Jalan Presiden KH Abdurahman Wahid mulai diberlakukan SCM tiga. 

"Iya sudah mulai SCM tiga, untuk lebih jelasnya PPK yang lebih tahu," tandasnya, Rabu (08/11/2023).

Dalam peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 dijelaskan, dalam hal dikeluarkan SP ketiga dan penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan. Maka pejabat penandatangan kontrak dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, dan memberikan sanksi kepada penyedia sesuai ketentuan yang berlaku. 

Penjelasan lebih rinci tertuang di dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi. Sarep

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU