Dhu!! Tambang Pasir Ilegal Marak di Sungai Konto Gudo Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Nov 2023 17:05 WIB

Dhu!! Tambang Pasir Ilegal Marak di Sungai Konto Gudo Jombang

i

Aktivitas penambangan pasir mekanik ilegal di Sungai Konto Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Jombang, Kamis (23/11/2023). SP/Sarep

SURABAYAPAGI.COM, Jombang -  Aktivitas penambangan pasir mekanik secara ilegal masif di sepanjang aliran Sungai Konto Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Aktivitas pertambangan pasir dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk diduga oknum perangkat desa setempat.

Baca Juga: Upacara Hardiknas di Jombang, Belasan Peserta Bertumbangan: Kelamaan ‘Dijemur’

Berdasarkan penelusuran SURABAYAPAGI.com, puluhan truk membawa pasir dari kawasan Sungai Konto atau rolak 70 di Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Jombang. Aktivitas penambangan dilakukan dengan cara mekanik.

Dua mesin mekanik nampak melakukan aktivitas penambangan pasir di sungai Konto tepat disisi makam Mbah putih yang berada di Desa Bugasur Kedaleman, sementara puluhan truk berjajar antre mengambil muatan pasir.

Sungai Konto di wilayah itu pasirnya dikeruk atau digali dalam jumlah yang besar. Pasir yang digali kemudian diangkut dengan menggunakan mobil dump truck lalu dijual ke penadah. Akibatnya, beberapa titik tanggul di daerah aliran sungai Brantas menjadi rusak.

Salah seorang warga berinisial Dyk, membenarkan jika lokasi penambangan pasir mekanik secara ilegal tersebut masuk wilayah Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

"Aktivitas penambangan pasir itu sudah lama, dan itu masih masuk wilayah Kabupaten Jombang yang disisi sebelah makam. Ada tapal batasnya," kata pria paruh baya ini, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Panen Raya Berakhir: Petani di Jombang Nangis, Harga Gabah Anjlok

Terpisah Kepala Desa Bugasur Kedaleman, Surawi tidak menampik jika penambangan pasir mekanik ilegal masuk wilayah Kecamatan Gudo, Jombang.

"Iya masuk wilayah Desa Bugasur Kedaleman. Sebelah selatan makam Mbah Putih, situ termasuk Bugasur," tegasnya, Kamis (23/11/2023).

Surawi memastikan jika aktivitas penambangan pasir di wilayahnya termasuk ilegal dan sudah lama beroperasi. Karena, tidak mengantongi izin penambangan.

Baca Juga: Harga Gula di Pasar Tradisional Jombang Tembus Rp 18.500 per Kg

"Saya pastikan itu ilegal. Dulu memang ada izinnya, tapi sekarang sudah tidak boleh lagi melakukan penambangan pasir disitu," tuturnya.

Pihaknya diungkapkan Surawi, berjanji akan melakukan penertiban penambang pasir mekanik ilegal di wilayah Bugasur Kedaleman, Gudo, Jombang.

"Kalau wilayah Jombang saya akan berhentikan. Kemarin laporan dari pak Sekdes, masuk wilayah Kediri tapi kenyataannya kok ikut Jombang," pungkasnya. Sarep

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU