Ipar Jokowi, Bermanuver

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Nov 2023 20:09 WIB

Ipar Jokowi, Bermanuver

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anwar Usman, ipar Jokowi, usai melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, bikin manuwer lagi. Anwar Usman, ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11). Ia menggugat Suhartoyo, yang menggantikan dirinya

Sebagai Ketua MK. Praktis sejak Ketua Mahkamah Konstitusi, dilepas, Anwar sudah dua kali bermanuver.

Baca Juga: MK tak Utak-atik Keabsahan Gibran, Nitizen Koar-koar

Merujuk data SIPP PTUN Jakarta, gugatan yang baru didaftarkan hari ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar tersebut

Surat keberatan Anwar itu beredar di kalangan wartawan. Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait pengabulan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

 

Jubir MK Belum Tahu

Jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan itu. "Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Saat dikonfirmasi, jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan tersebut.

"Kami belum mengetahui adanya gugatan itu," ucap Fajar Laksono. PTUN Jakarta belum menunjuk majelis hakim.

Anwar sebelumnya telah melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.

Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.

 

Tak Ajak Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan Brahma Aryana pekan depan. Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) itu meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja. Putusan itu diadili minus hakim MK Anwar Usman. Perkara yang dibela oleh Viktor Santoso Tandiasa itu mengantongi nomor 141/2023.

"Jadwal sidang Rabu (29/11/2023) Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023," demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya, Jumat (24/11/2023). Perkara 141 itu sudah disidangkan dua kali.

 

Diproses Delapan hakim MK

Sidang pertama pada 8 November 2023 dan sidang kedua pada 20 November 2023. Sehari setelahnya, Ketua MK Suhartoyo membawa berkas itu ke RPH untuk diproses oleh delapan hakim MK, minus Anwar Usman. Sebab, Anwar Usman sudah dihukum oleh Majelis Kehormatan MK tidak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan.

Di sisi lain, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Hal itu dinyatakan tidak mengganggu kinerja hakim MK dan institusi. Keberatan Anwar Usman itu sudah dibahas dalam RPH oleh delapan hakim MK. Namun MK belum tahu akan diapakan oleh tim hukum Anwar Usman atas jawaban MK itu.

Baca Juga: MK tak Temukan Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Secara Paksa Pilihan Pemilih

 

Melaporkan Anwar Usman

Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke MKMK. Anwar dilaporkan terkait pernyataannya soal konflik kepentingan di MK sejak era Jimly Ashiddiqie hingga Arief Hidayat.

"Kami dari Perekat dan TPDI kembali melaporkan hakim terlapor yaitu Anwar Usman kepada MKMK," ujar Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticuali di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Pernyataan Anwar yang dimaksud adalah saat eks Ketua MK itu menyinggung nama mantan Ketua MK Mahfud Md dan Jimly Asshiddiqie saat jumpa pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11). Kala itu Anwar menyebutkan konflik kepentingan sudah terjadi sejak era Jimly.

"Bahwa pernyataan hakim terlapor, yaitu Anwar Usman, yang akan kami laporkan kembali, bahwasanya pada masa MK diketuai oleh Jimly Ashiddiqie, Mahfud Md, dan Hamdan Zoelfa, serta Arief Hidayat, telah terjadi conflict of interest dalam hal uji materiil pasal Undang-Undang MK," jelas Careel.

"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Carrel menilai jumpa pers yang digelar Anwar membuat drama baru. Dia meminta Anwar Usman segera menjelaskan tudingan-tudingan tersebut.

 

Buat Drama Baru

Baca Juga: MK tak Temukan Bukti Yakinkan Jokowi Intervensi Syarat Perubahan Usia Cawapres

"Anwar Usman melakukan konferensi pers, membuat drama baru, dia jelaskan banyak hal-hal yang dia merasa difitnah, dibunuh karakternya dan banyak hal yang dia itu merasa teraniaya," ucap Carrel.

"Padahal kalau memang benar ada yang memfitnah, ada yang membunuh karakternya, sebut saja orangnya siapa dan laporkan kepada aparat penegak hukum, bisa ke MKMK juga, bisa juga dia laporkan kepada kepolisian atau lembaga pidana terkait," lanjut dia.

Carell meminta Ketua MK saat ini kembali membentuk MKMK yang baru. Dia juga meminta agar Anwar dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023, kami meminta segera bentuk MKMK baru. Agar Anwar Usman bisa diberikan sanksi yang paling berat, yakni pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi," ujar Carrel.

Carrel turut meminta pembentukan Majelis Kehormatan banding di MK. Hal itu, lanjut dia, jika Anwar merasa keberatan lagi, dapat melaporkan ke Majelis Kehormatan banding.

"Dia (Anwar Usman) liar menuduh sana-sini, menuduh ke bawah ke kiri, ke kanan, ke depan, dan ke belakang, tapi tidak ada satupun yang dia laporkan," tambah Carrel.

 

Lakukan Konferensi Pers

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyebutkan, selama Anwar masih menjabat Hakim Konstitusi, ia masih terikat dengan kode etik. Menurutnya, keterangan Anwar saat melakukan konferensi pers sudah menyalahi aturan etik.

"Bagaimanapun dia masih Hakim Konstitusi, dia masih terikat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Tetapi dengan cara-cara dia mem-publish tentang kekecewaan bahkan menuduh hampir semua Ketua MK," jelas Petrus. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU