Respon Emil Tanggapi Pengajuan Gugatan UU Pilkada Terkait Masa Jabatan Terpotong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Emil Dardak merespon atas gugatan yang dilayangkan bersama dengan rekan-rekan kepala daerah.SP/AINI
Emil Dardak merespon atas gugatan yang dilayangkan bersama dengan rekan-rekan kepala daerah.SP/AINI

i

 
 
SURABAYAPAGI, Surabaya - Bersama dengan enam kepala daerah lainnya, Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak telah mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
Seperti yang diketahui, enam kepala daerah tersebut diantaranya ada Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.
 
Isi gugatan yang dilayangkan kepada MK, para pemohon mengaku merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik
 
Dimana, seharusnya Emil Dardak mengakhiri masa jabatannya bersama Khofifah pada 13 Februari 2024. Akan tetapi, karena terbentur Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, maka harus rela berakhir lebih cepat pada 31 Desember 2023 atau terpangkas 43 hari.
 
Ditemui Surabaya Pagi diselah kesibukan Emil, ia mengaku hanya sekedar membantu, rekan-rekan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Mengingat, ia pernah bergabung pada asosiasi tersebut dan sempat mengemban amanah sebagai wakil ketua umum Apkasi.
 
"Itu sebenarnya iniasif yang didorong oleh rekan-rekan apeksi dan apkasi. Dulu saya pernah menjabat sebagai wakil ketua umum apkasi, jadi itu mu," kata Emil, di Surabaya, Senin, (27/11/2023).
 
"Aku loh cuma bantu konco-konco lawas ku rek. Wes ngunu tok loh," ujar Emil sembari tersenyum.
 
Emil juga menyampaikan, apabila nantinya gugatan itu dikabulkan oleh MK tidak begitu berdampak bagi masa jabatan yang ia emban sekarang ini.
 
"Nggak beda jauh bagi Jawa Timur. Cuma beda 43 hari saja. Tapi, bagi temen-temen lain punya dampak sendiri," ujar suami dari Arumi Bachsin itu.
 
Sementara itu, kini yang ia lakukan hanya  menjalankan sisa masa jabatan sebagai wakil gubernur Jawa Timur. 
 
"Ya sekarang yang penting, kerja, kerja, kerja," pungkasnya. ain/ana

Berita Terbaru

Semeru Kembali Erupsi hingga Cuaca Hujan Rintik, Pendakian Ditutup Total

Semeru Kembali Erupsi hingga Cuaca Hujan Rintik, Pendakian Ditutup Total

Kamis, 08 Okt 2026 14:00 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan aktivitas Gunung Semeru kembali erupsi dan saat ini masih berada…

Target Kinerja Belum Tercapai, Eri Cahyadi Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya Berdasarkan Hasil Evaluasi

Target Kinerja Belum Tercapai, Eri Cahyadi Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya Berdasarkan Hasil Evaluasi

Kamis, 08 Okt 2026 12:53 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pergantian 13 kepala perangkat daerah (PD) dalam setahun terakhir, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap hal…

Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Dishub Surabaya Gerak Cepat beri Sanksi SP-2

Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Dishub Surabaya Gerak Cepat beri Sanksi SP-2

Kamis, 08 Okt 2026 12:34 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan salah satu pengemudi Wirawiri Suroboyo,…

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menyusul temuan di sejumlah lokasi saluran drainase di Kota Madiun yang telah mengalami kerusakan, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat…

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti berbagai persoalan sosial yang muncul akibat penggunaan pengeras suara atau sound system (sound horeg) di tengah…

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyusul deviasi progres fisik yang mencapai minus 9,94 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengebut pembangunan…