Diduga Berkedok Reklamasi, Tambang di Desa Sukorejo Jombang Tanpa Pengawasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Alat berat berada di lokasi penambangan galian di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. SP/Sarep
Alat berat berada di lokasi penambangan galian di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. SP/Sarep

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Keberadaan galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang diduga ilegal menuai polemik. Selain meresahkan, aktivitas penambangan itu dikhawatirkan bisa merusak lingkungan. 

Tambang galian pasir dan batu (sirtu) tersebut berlangsung sekitar belum genap sebulan terakhir. "Baru, belum ada satu bulan ini. Iya tanahnya di bawah keluar. Dijual," kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. 

Agar bisa beroperasi, pihak pengelola galian yang diduga ilegal pun bersiasat. Yakni, berdalih tanah hasil tambang tersebut untuk mereklamasi lahan. 

"Masalahnya itu dijual untuk umum. Kalau untuk pabrik (reklamasi), ya gak dijual. Kalau mau pastinya saya kasih kontak orang yang jadi perantaranya," tuturnya. 

Menurutnya, harga satu dump truk sirtu galian c tersebut dijual Rp 550 ribu. "Itu dari orang yang jualkan tanah galian di Desa Sukorejo. Segitu harganya tergantung jarak," katanya menjelaskan. 

Ia mengungkapkan, aktivitas tambang di daerah tersebut memang sudah lama berhenti. Semenjak pembangunan jalan tol sudah selesai. "Tapi tahu-tahu aktivitas lagi saya kurang paham,” tandas dia. 

Terpisah pengelola lahan, Basarudin menuturkan bahwa aktivitas penambangan tersebut merupakan reklamasi bekas galian untuk pendirian pabrik, bukan komersial atau diperjualbelikan. 

Ditegaskannya, tanah uruk itu tidak ada yang dijual. Tetapi menurutnya mereka juga harus mengeluarkan biaya untuk operator alat berat dan transportasi. 

"Saya kasihkan, tapi mereka juga kan harus mengeluarkan biaya untuk truk dan operatornya," kata Basarudin. 

Ia menuturkan, aktivitas penambangan di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, murni kegiatan reklamasi.  "Itu aktivitas reklamasi untuk pendirian pabrik. Jadi alat berat yang ada disitu, setelah reklamasi lubang-lubang bekas galian, juga untuk mengurangi ketinggian tanah untuk menyesuaikan elevasi yang dibutuhkan pabrik," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kabid Konservasi Lingkungan DLH Jombang Lilik Purwati mengatakan jika data galian C di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Perak tidak ada di ESDM. 

Untuk itu DLH akan melakukan pengecekan ke memastikan lokasi kegiatan tambang itu. ”Kalau masuk di Desa Sukorejo tidak ada data dari ESDM,” ungkapnya, Senin (04/12/2023). 

Ia mengatakan, apabila memang tambang tersebut illegal. Pihaknya langsung melaporkan ke ESDM untuk dilakukan penindakan. ”Kita cek lokasi kemudian kita buatkan laporan ke ESDM. Karena inspektur tambangnya ada di sana,” pungkas Lilik. 

Diketahui di dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Sarep

Berita Terbaru

Diduga Usai Santap MBG, 201 Siswa dari 3 Sekolah Kediri Alami Mual hingga Diare

Diduga Usai Santap MBG, 201 Siswa dari 3 Sekolah Kediri Alami Mual hingga Diare

Rabu, 29 Jul 2026 12:42 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebanyak ratusan siswa dari 3 sekolah di Kediri mengeluhkan gangguan kesehatan diduga usai menyantap makanan Program Makan Bergizi…

Wihadi Wiyanto Anggota Komisi XI DPR RI Dorong Perlindungan bagi Industri Legal dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Wihadi Wiyanto Anggota Komisi XI DPR RI Dorong Perlindungan bagi Industri Legal dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Rabu, 29 Jul 2026 12:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro – Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan pentingnya keberlangsungan industry hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (…

Berantas Judi Online, Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Rampasan TPPU ke Kas Negara

Berantas Judi Online, Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Rampasan TPPU ke Kas Negara

Rabu, 29 Jul 2026 12:11 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi putusan pengadilan dengan menyetorkan uang sebesar Rp9.051.209.000 ke kas negara s…

Belum Penuhi Syarat, KKP Verifikasi Usulan Lahan Budidaya Ikan Tematik di Tulungagung

Belum Penuhi Syarat, KKP Verifikasi Usulan Lahan Budidaya Ikan Tematik di Tulungagung

Rabu, 29 Jul 2026 12:09 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti usulan lahan program Budi daya Ikan Darat Tematik di Tulungagung, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan…

Dorong Ekonomi Daerah, Festival Ekraf di Probolinggo Libatkan Puluhan UMKM

Dorong Ekonomi Daerah, Festival Ekraf di Probolinggo Libatkan Puluhan UMKM

Rabu, 29 Jul 2026 11:28 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai langkah strategis dalam mendorong perekonomian daerah, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar)…

Dorong Produktivitas Petani, Pemkab Ponorogo Salurkan Alsintan ke 44 Poktan

Dorong Produktivitas Petani, Pemkab Ponorogo Salurkan Alsintan ke 44 Poktan

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung percepatan swasembada pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…