Diduga Berkedok Reklamasi, Tambang di Desa Sukorejo Jombang Tanpa Pengawasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Alat berat berada di lokasi penambangan galian di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. SP/Sarep
Alat berat berada di lokasi penambangan galian di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. SP/Sarep

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Keberadaan galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang diduga ilegal menuai polemik. Selain meresahkan, aktivitas penambangan itu dikhawatirkan bisa merusak lingkungan. 

Tambang galian pasir dan batu (sirtu) tersebut berlangsung sekitar belum genap sebulan terakhir. "Baru, belum ada satu bulan ini. Iya tanahnya di bawah keluar. Dijual," kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. 

Agar bisa beroperasi, pihak pengelola galian yang diduga ilegal pun bersiasat. Yakni, berdalih tanah hasil tambang tersebut untuk mereklamasi lahan. 

"Masalahnya itu dijual untuk umum. Kalau untuk pabrik (reklamasi), ya gak dijual. Kalau mau pastinya saya kasih kontak orang yang jadi perantaranya," tuturnya. 

Menurutnya, harga satu dump truk sirtu galian c tersebut dijual Rp 550 ribu. "Itu dari orang yang jualkan tanah galian di Desa Sukorejo. Segitu harganya tergantung jarak," katanya menjelaskan. 

Ia mengungkapkan, aktivitas tambang di daerah tersebut memang sudah lama berhenti. Semenjak pembangunan jalan tol sudah selesai. "Tapi tahu-tahu aktivitas lagi saya kurang paham,” tandas dia. 

Terpisah pengelola lahan, Basarudin menuturkan bahwa aktivitas penambangan tersebut merupakan reklamasi bekas galian untuk pendirian pabrik, bukan komersial atau diperjualbelikan. 

Ditegaskannya, tanah uruk itu tidak ada yang dijual. Tetapi menurutnya mereka juga harus mengeluarkan biaya untuk operator alat berat dan transportasi. 

"Saya kasihkan, tapi mereka juga kan harus mengeluarkan biaya untuk truk dan operatornya," kata Basarudin. 

Ia menuturkan, aktivitas penambangan di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, murni kegiatan reklamasi.  "Itu aktivitas reklamasi untuk pendirian pabrik. Jadi alat berat yang ada disitu, setelah reklamasi lubang-lubang bekas galian, juga untuk mengurangi ketinggian tanah untuk menyesuaikan elevasi yang dibutuhkan pabrik," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kabid Konservasi Lingkungan DLH Jombang Lilik Purwati mengatakan jika data galian C di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Perak tidak ada di ESDM. 

Untuk itu DLH akan melakukan pengecekan ke memastikan lokasi kegiatan tambang itu. ”Kalau masuk di Desa Sukorejo tidak ada data dari ESDM,” ungkapnya, Senin (04/12/2023). 

Ia mengatakan, apabila memang tambang tersebut illegal. Pihaknya langsung melaporkan ke ESDM untuk dilakukan penindakan. ”Kita cek lokasi kemudian kita buatkan laporan ke ESDM. Karena inspektur tambangnya ada di sana,” pungkas Lilik. 

Diketahui di dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Sarep

Berita Terbaru

Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Senin, 31 Agu 2026 21:29 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perdagangan buah impor yang menjerat Dimas Helmi Achmad …

Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD Madiun: Jangan Bebani Masyarakat

Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD Madiun: Jangan Bebani Masyarakat

Senin, 31 Agu 2026 20:06 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun meminta Pemkab Madiun tidak menjadikan masyarakat sebagai tumpuan utama untuk mendongkrak Pendapatan Asli D…

Waduh!! Motor Penonton Konser Jos Jis Fest Hilang, Polres Ponorogo Turun Tangan

Waduh!! Motor Penonton Konser Jos Jis Fest Hilang, Polres Ponorogo Turun Tangan

Senin, 31 Agu 2026 20:03 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Seorang warga Kabupaten Ponorogo melaporkan kehilangan sepeda motor setelah menghadiri konser JOSJIS Fest 2026 di Stadion Batoro…

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga sekitar Sekolahan SDN Malirsn 3 Kecamatan Ponggok Kab.Blitar di kejutkan suara benturan keras dari depan SDN Maliran, setelah…

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 , Desa Kalipecabean kecamatan Candi menggelar acara…

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Senin, 31 Agu 2026 17:25 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:25 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Kemampuan berpikir kritis menjadi salah satu keterampilan penting yang perlu dimiliki siswa untuk menghadapi perubahan zaman. Melalui…