Diduga Berkedok Reklamasi, Tambang di Desa Sukorejo Jombang Tanpa Pengawasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Alat berat berada di lokasi penambangan galian di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. SP/Sarep
Alat berat berada di lokasi penambangan galian di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. SP/Sarep

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Keberadaan galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang diduga ilegal menuai polemik. Selain meresahkan, aktivitas penambangan itu dikhawatirkan bisa merusak lingkungan. 

Tambang galian pasir dan batu (sirtu) tersebut berlangsung sekitar belum genap sebulan terakhir. "Baru, belum ada satu bulan ini. Iya tanahnya di bawah keluar. Dijual," kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. 

Agar bisa beroperasi, pihak pengelola galian yang diduga ilegal pun bersiasat. Yakni, berdalih tanah hasil tambang tersebut untuk mereklamasi lahan. 

"Masalahnya itu dijual untuk umum. Kalau untuk pabrik (reklamasi), ya gak dijual. Kalau mau pastinya saya kasih kontak orang yang jadi perantaranya," tuturnya. 

Menurutnya, harga satu dump truk sirtu galian c tersebut dijual Rp 550 ribu. "Itu dari orang yang jualkan tanah galian di Desa Sukorejo. Segitu harganya tergantung jarak," katanya menjelaskan. 

Ia mengungkapkan, aktivitas tambang di daerah tersebut memang sudah lama berhenti. Semenjak pembangunan jalan tol sudah selesai. "Tapi tahu-tahu aktivitas lagi saya kurang paham,” tandas dia. 

Terpisah pengelola lahan, Basarudin menuturkan bahwa aktivitas penambangan tersebut merupakan reklamasi bekas galian untuk pendirian pabrik, bukan komersial atau diperjualbelikan. 

Ditegaskannya, tanah uruk itu tidak ada yang dijual. Tetapi menurutnya mereka juga harus mengeluarkan biaya untuk operator alat berat dan transportasi. 

"Saya kasihkan, tapi mereka juga kan harus mengeluarkan biaya untuk truk dan operatornya," kata Basarudin. 

Ia menuturkan, aktivitas penambangan di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, murni kegiatan reklamasi.  "Itu aktivitas reklamasi untuk pendirian pabrik. Jadi alat berat yang ada disitu, setelah reklamasi lubang-lubang bekas galian, juga untuk mengurangi ketinggian tanah untuk menyesuaikan elevasi yang dibutuhkan pabrik," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kabid Konservasi Lingkungan DLH Jombang Lilik Purwati mengatakan jika data galian C di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Perak tidak ada di ESDM. 

Untuk itu DLH akan melakukan pengecekan ke memastikan lokasi kegiatan tambang itu. ”Kalau masuk di Desa Sukorejo tidak ada data dari ESDM,” ungkapnya, Senin (04/12/2023). 

Ia mengatakan, apabila memang tambang tersebut illegal. Pihaknya langsung melaporkan ke ESDM untuk dilakukan penindakan. ”Kita cek lokasi kemudian kita buatkan laporan ke ESDM. Karena inspektur tambangnya ada di sana,” pungkas Lilik. 

Diketahui di dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Sarep

Berita Terbaru

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Lamongan, sejumlah…

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sebanyak 12 tim dari Indonesia, Thailand, dan Vietnam bertarung dalam Grand Finals Free Fire World Series Southeast Asia (FFWS SEA) 2…

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan kembali ditunjukkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Sugihan, Kecamatan S…

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Janji Pemkab Sidoarjo untuk memberikan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, masuk tahap r…

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Harga daging sapi yang biasanya berada di kisaran Rp120.000 per kilogram, kini di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyentuh…

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti progres proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Munjungan-Prigi yang kini terus dikebut, Pemerintah Kabupaten…