Diduga Berkedok Reklamasi, Tambang di Desa Sukorejo Jombang Tanpa Pengawasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Alat berat berada di lokasi penambangan galian di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. SP/Sarep
Alat berat berada di lokasi penambangan galian di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. SP/Sarep

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Keberadaan galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang diduga ilegal menuai polemik. Selain meresahkan, aktivitas penambangan itu dikhawatirkan bisa merusak lingkungan. 

Tambang galian pasir dan batu (sirtu) tersebut berlangsung sekitar belum genap sebulan terakhir. "Baru, belum ada satu bulan ini. Iya tanahnya di bawah keluar. Dijual," kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. 

Agar bisa beroperasi, pihak pengelola galian yang diduga ilegal pun bersiasat. Yakni, berdalih tanah hasil tambang tersebut untuk mereklamasi lahan. 

"Masalahnya itu dijual untuk umum. Kalau untuk pabrik (reklamasi), ya gak dijual. Kalau mau pastinya saya kasih kontak orang yang jadi perantaranya," tuturnya. 

Menurutnya, harga satu dump truk sirtu galian c tersebut dijual Rp 550 ribu. "Itu dari orang yang jualkan tanah galian di Desa Sukorejo. Segitu harganya tergantung jarak," katanya menjelaskan. 

Ia mengungkapkan, aktivitas tambang di daerah tersebut memang sudah lama berhenti. Semenjak pembangunan jalan tol sudah selesai. "Tapi tahu-tahu aktivitas lagi saya kurang paham,” tandas dia. 

Terpisah pengelola lahan, Basarudin menuturkan bahwa aktivitas penambangan tersebut merupakan reklamasi bekas galian untuk pendirian pabrik, bukan komersial atau diperjualbelikan. 

Ditegaskannya, tanah uruk itu tidak ada yang dijual. Tetapi menurutnya mereka juga harus mengeluarkan biaya untuk operator alat berat dan transportasi. 

"Saya kasihkan, tapi mereka juga kan harus mengeluarkan biaya untuk truk dan operatornya," kata Basarudin. 

Ia menuturkan, aktivitas penambangan di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, murni kegiatan reklamasi.  "Itu aktivitas reklamasi untuk pendirian pabrik. Jadi alat berat yang ada disitu, setelah reklamasi lubang-lubang bekas galian, juga untuk mengurangi ketinggian tanah untuk menyesuaikan elevasi yang dibutuhkan pabrik," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kabid Konservasi Lingkungan DLH Jombang Lilik Purwati mengatakan jika data galian C di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Perak tidak ada di ESDM. 

Untuk itu DLH akan melakukan pengecekan ke memastikan lokasi kegiatan tambang itu. ”Kalau masuk di Desa Sukorejo tidak ada data dari ESDM,” ungkapnya, Senin (04/12/2023). 

Ia mengatakan, apabila memang tambang tersebut illegal. Pihaknya langsung melaporkan ke ESDM untuk dilakukan penindakan. ”Kita cek lokasi kemudian kita buatkan laporan ke ESDM. Karena inspektur tambangnya ada di sana,” pungkas Lilik. 

Diketahui di dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Sarep

Berita Terbaru

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pelindo Terminal Petikemas (Pelindo TPK) meluncurkan program edukasi bertajuk Portground untuk mengenalkan dunia kepelabuhanan k…

Tingkatkan Layanan Perbankan bagi ASN, Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan BKD Provinsi Jawa Timur

Tingkatkan Layanan Perbankan bagi ASN, Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan BKD Provinsi Jawa Timur

Senin, 06 Jul 2026 14:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:47 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan perbankan yang…