Perusahaan Akuntansi PWC, Digugat Mantan Dirut Pertamina Rp 1,2 T

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karen Agustiawan, saat ditetapkan tersangka kembali oleh KPK.
Karen Agustiawan, saat ditetapkan tersangka kembali oleh KPK.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PWC) Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini berkaitan dengan dirinya yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG).

Informasi gugatan itu telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Selatan Djuyamto, bahwa benar adanya gugatan tersebut. PN Jakarta Selatan juga telah menjadwalkan persidangan pertama pada 12 Desember 2023 mendatang.

Gugatan ini secara rinci dilayangkan oleh penggugat atas nama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agutiawan, Hari Karyuliarto dan Djohardi Angga Kusumah. Tergugatnya adalah PWC.

Dalam petitum yang dikirimkan PN Jaksel, PWC atau tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG.

"Menyatakan Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina (Persero) Laporan Final tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat Tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis petitum tersebut.

 

Gugat Ganti Rugi Rp 1,2 triliun

Untuk itu, Karen dan lainnya mengugat PWC atas kerugian yang telah dialami sebesar Rp 12 miliar. Pihaknya mengugat ganti rugi sebesar US$ 78 juta atau setara Rp 1,2 triliun.

"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu: Kerugian Materiil yang dialami Karen Agustiawan dan Hari Karyuliarto total sebesar Rp 12.096.000.000. Kerugian Immateril yaitu sebesar US$ 78.000.000 atau setara dengan Rp 1.216.800.000.000," terang petitum tersebut.

Selain menuntut nilai kerugian itu, Karen dan lainnya juga meminta PWC menyampaikan permintaan maaf yang kemudian disiarkan di media koran dan online selama tiga hari beturut-turut. Kemudian juga meminta PWC membayar yang paksa jika tidak tunduk atas putusan yang sah.

"Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak tunduk dan taat dalam memenuhi putusan ini adalah sah berdasarkan hukum serta dibayar tunai dan sekaligus," lanjut petitum itu.

 

Karen Ambil Putusan Sepihak

Saat ini, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023) lalu.

Firli mengatakan kasus ini bermula saat Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Wacana tersebut, kata Firli, muncul sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Karen kemudian mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat. KPK menduga Karen mengambil keputusan secara sepihak. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Kapolda Jatim, Salah Nahan Pemred Raditya M Khadaffi

Kapolda Jatim, Salah Nahan Pemred Raditya M Khadaffi

Kamis, 30 Jul 2026 17:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 17:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kasus penahanan Pemimpin Redaksi Harian Surabaya Pagi Raditya M Khadaffi, akhirnya dibawa ke gugatan praperadilan di Pengadilan N…

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Gus Atho' dkk Hanya Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Gus Atho' dkk Hanya Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Kamis, 30 Jul 2026 17:34 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi d…

Fakta Sidang Kolam Pelabuhan Tanjung perak: Terdakwa Jelaskan Dasar Penunjukan PT APBS dan Penyusunan Harga Proyek 

Fakta Sidang Kolam Pelabuhan Tanjung perak: Terdakwa Jelaskan Dasar Penunjukan PT APBS dan Penyusunan Harga Proyek 

Kamis, 30 Jul 2026 17:26 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan menghadirkan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang memberikan penjelasan…

Datangi Bapenda Surabaya, Manajer Ny. Suharti Klaim Siap Buka-bukaan 

Datangi Bapenda Surabaya, Manajer Ny. Suharti Klaim Siap Buka-bukaan 

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Manajer Operasional Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti Surabaya, Agung Nugroho, didampingi kuasa hukumnya, Fransiscus Domianus L…

PLN Perluas Akses Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo Ngawi dan Ponpes Al-Fatah Temboro

PLN Perluas Akses Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo Ngawi dan Ponpes Al-Fatah Temboro

Kamis, 30 Jul 2026 16:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Ngawi – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan transisi energi nasional. Salah …

Kejari Ponorogo Periksa Kembali Pimpinan DPRD Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Kejari Ponorogo Periksa Kembali Pimpinan DPRD Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Kamis, 30 Jul 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 16:32 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD…