SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan yang diketahui telah merugikan uang negara sebesar Rp 2,1 triliun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 19 September 2023 kemarin.
"Dari perbuatan GKK (Karen) menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 Juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Karen Agustiawan ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021.
"Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK (Galaila Karen Kardinah) Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," katanya.
Guna proses penyidikan, Karen ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 September sampai 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.
Atas perbuatan Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang dilakukan oleh Karen Agustiawan menjadi kasus korupsinya yang kedua. Sebelumnya, pada pertengahan 2019 Karen pernah divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia.
Ia mendapatkan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan negara dirugikan sekitar Rp568 miliar. Namun, setelah dipenjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonisnya, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada 2020. jk-04/dsy
Editor : Desy Ayu