Kisah Haru, Usai Karen, Mantan Dirut Pertamina, Divonis 9 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Karen Agustiawan setelah divonis 9 Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ekspresi Karen Agustiawan setelah divonis 9 Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait korupsi Liquified Natural Gas (LNG). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini mantan Direktur Utama Pertamina itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim saat membacakan amar putusannya, Senin semalam (24/6).

Usai pembacaan vonis, Karen Agustiawan langsung menghampiri keluarganya. Karen meminta anaknya yang hadir langsung di persidangan tak menangis. Kisah mengharukan antara Karen, suami dan tiga anaknya.

"Tasya, Nadia. Nadia, Lutfi jangan nangis, Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Jangan nangis ya, jangan nangis, please jangan nangis. Jangan nangis," pinta Karen Agustiawan usai persidangan.

Karen lalu menghampiri dan memeluk anaknya. Dia menguatkan anaknya agar tak menangis.

"Nggak usah nangis, nggak apa-apa," kata Karen.

Selain itu, suami Karen, Herman Agustiawan juga terlihat emosional. Herman berteriak ke jaksa usai sidang vonis tersebut.

"Puas ya?" teriak suami Karen.

 

Karen Putuskan Kontrak Sepihak

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuh hakim.

Agustiawan dinilai terbukti terbukti secara melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK sebelumnya yakni 11 tahun.

Majelis hakim mengatakan Karen melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam tindakan pembelian atau pengadaan LNG di Pertamina. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.

Korupsi itu dilakukan Karen saat menjabat Dirut Pertamina. Dia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.

Karen disebut secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Bahkan, tindakan Karen itu disebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu. n erc, jk, rmc

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…

Lailatul Qadr

Lailatul Qadr

Kamis, 12 Mar 2026 19:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setiap Ramadan, kita sering memburu datangnya Lailatul Qadar. Di antara seluruh malam dalam bulan yang mulia itu, ada satu malam…

Buruh Berdikari = Every Body Sales

Buruh Berdikari = Every Body Sales

Kamis, 12 Mar 2026 19:23 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kapolri mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk para buruh, untuk memberikan dukungan penuh kepada upaya pemerintah dalam menjaga…