Kisah Haru, Usai Karen, Mantan Dirut Pertamina, Divonis 9 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Karen Agustiawan setelah divonis 9 Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ekspresi Karen Agustiawan setelah divonis 9 Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait korupsi Liquified Natural Gas (LNG). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini mantan Direktur Utama Pertamina itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim saat membacakan amar putusannya, Senin semalam (24/6).

Usai pembacaan vonis, Karen Agustiawan langsung menghampiri keluarganya. Karen meminta anaknya yang hadir langsung di persidangan tak menangis. Kisah mengharukan antara Karen, suami dan tiga anaknya.

"Tasya, Nadia. Nadia, Lutfi jangan nangis, Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Jangan nangis ya, jangan nangis, please jangan nangis. Jangan nangis," pinta Karen Agustiawan usai persidangan.

Karen lalu menghampiri dan memeluk anaknya. Dia menguatkan anaknya agar tak menangis.

"Nggak usah nangis, nggak apa-apa," kata Karen.

Selain itu, suami Karen, Herman Agustiawan juga terlihat emosional. Herman berteriak ke jaksa usai sidang vonis tersebut.

"Puas ya?" teriak suami Karen.

 

Karen Putuskan Kontrak Sepihak

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuh hakim.

Agustiawan dinilai terbukti terbukti secara melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK sebelumnya yakni 11 tahun.

Majelis hakim mengatakan Karen melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam tindakan pembelian atau pengadaan LNG di Pertamina. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.

Korupsi itu dilakukan Karen saat menjabat Dirut Pertamina. Dia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.

Karen disebut secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Bahkan, tindakan Karen itu disebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu. n erc, jk, rmc

Berita Terbaru

Polri dan BGN Temukan Jual Beli Dapur MBG

Polri dan BGN Temukan Jual Beli Dapur MBG

Minggu, 24 Mei 2026 20:35 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM: Saat ini, Polresta Barelang bersama BGN bergerak cepat dalam mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik…

Tuntaskan Perbaikan Gangguan Kelistrikan di Jatim, PLN Komitmen Hadirkan Pasokan Listrik Berkualitas

Tuntaskan Perbaikan Gangguan Kelistrikan di Jatim, PLN Komitmen Hadirkan Pasokan Listrik Berkualitas

Minggu, 24 Mei 2026 20:23 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 20:23 WIB

SurabayaPagi, Ngimbang — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Timur dan Bali (UIT JBM) berhasil memulihkan gangguan kelistrikan yang terjadi di Subsistem …

Bank Dunia Terapkan Akses Pendanaan

Bank Dunia Terapkan Akses Pendanaan

Minggu, 24 Mei 2026 20:15 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bank Dunia (World Bank), bakal menerapkan instrumen krisis untuk mengakses pendanaan tersebut. Hal ini diketahui dari dokumen internal yang…

Cara Selegram Rayakan Kemenangan Persib

Cara Selegram Rayakan Kemenangan Persib

Minggu, 24 Mei 2026 20:15 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com  : Persib Bandung resmi menjadi jawara Super League Indonesia musim 2025/2026. Klub yang dibela Thom Haye ini cuma butuh hasil imbang saat …

Legislator PKB Tabrakan di Probolinggo, 2 Stafnya Tewas

Legislator PKB Tabrakan di Probolinggo, 2 Stafnya Tewas

Minggu, 24 Mei 2026 20:10 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mobil rombongan anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi atau Gus Hilman kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) menewaskan dua…

Jelang Idul Adha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Guna Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli Warga

Jelang Idul Adha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Guna Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 24 Mei 2026 18:14 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar pasar murah di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, Sabtu (23/5) sore, sebagai l…