Kisah Haru, Usai Karen, Mantan Dirut Pertamina, Divonis 9 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Karen Agustiawan setelah divonis 9 Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ekspresi Karen Agustiawan setelah divonis 9 Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait korupsi Liquified Natural Gas (LNG). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini mantan Direktur Utama Pertamina itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim saat membacakan amar putusannya, Senin semalam (24/6).

Usai pembacaan vonis, Karen Agustiawan langsung menghampiri keluarganya. Karen meminta anaknya yang hadir langsung di persidangan tak menangis. Kisah mengharukan antara Karen, suami dan tiga anaknya.

"Tasya, Nadia. Nadia, Lutfi jangan nangis, Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Jangan nangis ya, jangan nangis, please jangan nangis. Jangan nangis," pinta Karen Agustiawan usai persidangan.

Karen lalu menghampiri dan memeluk anaknya. Dia menguatkan anaknya agar tak menangis.

"Nggak usah nangis, nggak apa-apa," kata Karen.

Selain itu, suami Karen, Herman Agustiawan juga terlihat emosional. Herman berteriak ke jaksa usai sidang vonis tersebut.

"Puas ya?" teriak suami Karen.

 

Karen Putuskan Kontrak Sepihak

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuh hakim.

Agustiawan dinilai terbukti terbukti secara melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK sebelumnya yakni 11 tahun.

Majelis hakim mengatakan Karen melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam tindakan pembelian atau pengadaan LNG di Pertamina. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.

Korupsi itu dilakukan Karen saat menjabat Dirut Pertamina. Dia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.

Karen disebut secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Bahkan, tindakan Karen itu disebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu. n erc, jk, rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…