Galian Berkedok Reklamasi di Jombang Dipastikan Ilegal, DLH Minta Operasional Dihentikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Alat berat berada di lokasi penambangan galian c di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Alat berat berada di lokasi penambangan galian c di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tambang galian C berkedok reklamasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang dipastikan ilegal. Karena, tidak mengantongi perizinan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum.

”Setelah ada laporan teman-teman DLH sudah cek lapangan, dan pemilik tambang tidak bisa menunjukan dokumen perizinannya," katanya, Rabu (6/12/2023).

Setelah mengetahui pemilik tambang tidak memiliki izin, dikatakan Ulum pihaknya memberi teguran secara lisan untuk menghentikan operasi penambangan galian pasir dan batu (sirtu) tersebut. DLH juga melibatkan pihak desa setempat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan ke dinas apabila masih adanya aktivitas penambangan yang berpotensi melanggar aturan.

"Kami juga sudah menyampaikan informasi tersebut ke ESDM Provinsi Jawa Timur terkait hasil pemantauan di lapangan,” tegasnya.

Saat ditanya terkait data galian yang sudah mempunyai izin atau sebaliknya, Ulum mengaku data kegiatan tambang ada di ESDM.

”Karena proses izinnya disana . Sejauh ini kami tidak dapat tembusan proses izin dari ESDM,” ungkapnya.

Meski begitu, apabila ada laporan kegiatan tambang yang mencurigakan. Pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan ESDM. Diketahui, keberadaan galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang diduga ilegal menuai polemik.

Selain meresahkan, aktivitas penambangan itu dikhawatirkan bisa merusak lingkungan. Tambang galian pasir dan batu (sirtu) tersebut berlangsung sekitar belum genap sebulan terakhir.

"Baru, belum ada satu bulan ini. Iya tanahnya dibawah keluar. Dijual," kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. Agar bisa beroperasi, pihak pengelola galian yang diduga ilegal pun bersiasat. Yakni, berdalih tanah hasil tambang tersebut untuk mereklamasi lahan.

"Masalahnya itu dijual untuk umum. Kalau untuk pabrik (reklamasi), ya gak dijual. Kalau mau pastinya saya kasih kontak orang yang jadi perantaranya," tuturnya. Menurutnya, harga satu dump truk sirtu galian c tersebut dijual Rp 550 ribu.

"Itu dari orang yang jualkan tanah galian di Desa Sukorejo. Segitu harganya tergantung jarak," katanya menjelaskan. Sarep

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…