Galian Berkedok Reklamasi di Jombang Dipastikan Ilegal, DLH Minta Operasional Dihentikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Alat berat berada di lokasi penambangan galian c di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Alat berat berada di lokasi penambangan galian c di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tambang galian C berkedok reklamasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang dipastikan ilegal. Karena, tidak mengantongi perizinan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum.

”Setelah ada laporan teman-teman DLH sudah cek lapangan, dan pemilik tambang tidak bisa menunjukan dokumen perizinannya," katanya, Rabu (6/12/2023).

Setelah mengetahui pemilik tambang tidak memiliki izin, dikatakan Ulum pihaknya memberi teguran secara lisan untuk menghentikan operasi penambangan galian pasir dan batu (sirtu) tersebut. DLH juga melibatkan pihak desa setempat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan ke dinas apabila masih adanya aktivitas penambangan yang berpotensi melanggar aturan.

"Kami juga sudah menyampaikan informasi tersebut ke ESDM Provinsi Jawa Timur terkait hasil pemantauan di lapangan,” tegasnya.

Saat ditanya terkait data galian yang sudah mempunyai izin atau sebaliknya, Ulum mengaku data kegiatan tambang ada di ESDM.

”Karena proses izinnya disana . Sejauh ini kami tidak dapat tembusan proses izin dari ESDM,” ungkapnya.

Meski begitu, apabila ada laporan kegiatan tambang yang mencurigakan. Pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan ESDM. Diketahui, keberadaan galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang diduga ilegal menuai polemik.

Selain meresahkan, aktivitas penambangan itu dikhawatirkan bisa merusak lingkungan. Tambang galian pasir dan batu (sirtu) tersebut berlangsung sekitar belum genap sebulan terakhir.

"Baru, belum ada satu bulan ini. Iya tanahnya dibawah keluar. Dijual," kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. Agar bisa beroperasi, pihak pengelola galian yang diduga ilegal pun bersiasat. Yakni, berdalih tanah hasil tambang tersebut untuk mereklamasi lahan.

"Masalahnya itu dijual untuk umum. Kalau untuk pabrik (reklamasi), ya gak dijual. Kalau mau pastinya saya kasih kontak orang yang jadi perantaranya," tuturnya. Menurutnya, harga satu dump truk sirtu galian c tersebut dijual Rp 550 ribu.

"Itu dari orang yang jualkan tanah galian di Desa Sukorejo. Segitu harganya tergantung jarak," katanya menjelaskan. Sarep

Berita Terbaru

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

SURABAYA PAGI, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala D…

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota…

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Kabar membanggakan datang dari dunia kesehatan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Posyandu Keluarga Mawar 3 yang terletak di Desa D…

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya: Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas dugaan salah tahan Pimred Raditya M. Khadaffi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,…

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD p…

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Mad…