Galian Berkedok Reklamasi di Jombang Dipastikan Ilegal, DLH Minta Operasional Dihentikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Des 2023 07:57 WIB

Galian Berkedok Reklamasi di Jombang Dipastikan Ilegal, DLH Minta Operasional Dihentikan

i

Alat berat berada di lokasi penambangan galian c di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tambang galian C berkedok reklamasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang dipastikan ilegal. Karena, tidak mengantongi perizinan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum.

”Setelah ada laporan teman-teman DLH sudah cek lapangan, dan pemilik tambang tidak bisa menunjukan dokumen perizinannya," katanya, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Ancam Lingkungan, Tambang Galian C Ilegal di Sukorejo Jombang Beroperasi Kembali

Setelah mengetahui pemilik tambang tidak memiliki izin, dikatakan Ulum pihaknya memberi teguran secara lisan untuk menghentikan operasi penambangan galian pasir dan batu (sirtu) tersebut. DLH juga melibatkan pihak desa setempat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan ke dinas apabila masih adanya aktivitas penambangan yang berpotensi melanggar aturan.

"Kami juga sudah menyampaikan informasi tersebut ke ESDM Provinsi Jawa Timur terkait hasil pemantauan di lapangan,” tegasnya.

Saat ditanya terkait data galian yang sudah mempunyai izin atau sebaliknya, Ulum mengaku data kegiatan tambang ada di ESDM.

”Karena proses izinnya disana . Sejauh ini kami tidak dapat tembusan proses izin dari ESDM,” ungkapnya.

Baca Juga: Hukuman Bos Tambang Ilegal di Pasuruan Diperberat

Meski begitu, apabila ada laporan kegiatan tambang yang mencurigakan. Pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan ESDM. Diketahui, keberadaan galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang diduga ilegal menuai polemik.

Selain meresahkan, aktivitas penambangan itu dikhawatirkan bisa merusak lingkungan. Tambang galian pasir dan batu (sirtu) tersebut berlangsung sekitar belum genap sebulan terakhir.

"Baru, belum ada satu bulan ini. Iya tanahnya dibawah keluar. Dijual," kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. Agar bisa beroperasi, pihak pengelola galian yang diduga ilegal pun bersiasat. Yakni, berdalih tanah hasil tambang tersebut untuk mereklamasi lahan.

Baca Juga: Pemkab Sumenep, tak Bisa Berbuat Apa-apa, Proyek Galian C Terus Dikerjakan

"Masalahnya itu dijual untuk umum. Kalau untuk pabrik (reklamasi), ya gak dijual. Kalau mau pastinya saya kasih kontak orang yang jadi perantaranya," tuturnya. Menurutnya, harga satu dump truk sirtu galian c tersebut dijual Rp 550 ribu.

"Itu dari orang yang jualkan tanah galian di Desa Sukorejo. Segitu harganya tergantung jarak," katanya menjelaskan. Sarep

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU