Aliran Listrik PJU di Kampung Banyu Urip Diputus, Komisi C Akan Panggil PLN dan Pemkot Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Des 2023 16:53 WIB

Aliran Listrik PJU di Kampung Banyu Urip Diputus, Komisi C Akan Panggil PLN dan Pemkot Surabaya

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kampung RT14/RW04, Kelurahan Banyu Urip sudah sepekan ini gelap gulita lantaran aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) diputus oleh PLN. Warga RT14 berharap Pemkot Surabaya segera turun tangan memediasi persoalan warga RT14 dengan pihak PLN, agar PJU di kampungnya kembali menjadi terang benderang. 
 
Ketua RT14 Hermanto mengakui, sudah sepekan ini  aliran listrik PJU di di putus oleh PLN dengan alasan nunggak pembayaran. “ Saat Ketua RT lama JPU kampung diambil dari ngebantol jaringan PLN, ketika diketahui PLN tanpa peringatan langsung diputus oleh PLN,” ujar Hermanto di Surabaya. Rabu (6/12) kemari. 
 
Ia menjelaskan, akibat bantolan jaringan listrik untuk JPU maka PLN mengenakan denda kepada RT14 sebesar Rp9,641 juta dengan catatan jika PJU kembali diaktifkan maka ketua RT014 harus bayar awal ke PLN sebesar Rp1,6 juta. 
 
“ Saya sangat keberatan, berapa sih insentif Ketua RT jika harus bayar denda PLN sebesar Rp9,641 juta meski harus dicicil bayar awal Rp1,6 juta,” tutur Hermanto. 
 
Dirinya berharap, Pemkot Surabaya segera turun tangan membantu persoalan warga di RT14/RW04 Kelurahan Banyu Urip, agar kampung kembali terang dengan adanya PJU kampung. 
 
Hermanto kembali mengatakan, untuk membayar denda PLN warga melakukan kotak keliling ke rumah-rumah untuk mengumpulkan uang guna membayar denda PLN, demi kampung kembali terang. 
 
“ Kalau mengandalkan iuran kampung, paling banter terkumpul Rp200 ribu per bulan, mau sampai kapan kita bisa lunasi denda PLN yang sebesar Rp9,641 juta ini,” keluhnya. 
 
Menanggapi laporan warga masyarakat RT14/RW04 Kelurahan Banyu Urip karena listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) kampung diputus PLN, Komisi C DPRD Kota Surabaya secepatnya akan panggil PLN dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik dari persoalan warga Banyu Urip. 
 
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar mengatakan, dari hasil cek di lapangan, secara aturan memang ada sedikit kesalahan warga, dimana aliran listrik PJU kampung dengan cara bantol atau nyantol ke kabel listrik utama PLN. 
 
Sukadar menerangkan, jika mengacu UU No.30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan, memang terjadi kesalahan karena aliran listrik penerangan kampung dengan cara bantol. 
 
“ Namun dengan adanya laporan warga RT14 ini, kami selaku anggota dewan hadir guna memberi solusi atas problem warga, karena bagaimanapun ini warga Kota Surabaya,” ujar Sukadar di Surabaya, Kamis (7/12). 
 
Sukadar  kembali menerangkan, dirinya sangat menyayangkan pihak PLN yang mencabut meteran listrik pos RT14 tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan atau peringatan ke Ketua RT sebagai perwakilan warga. 
 
“ Meteran listrik Pos RT14 ini resmi loh, jadi pasang bukan curian dan warga bayar dengan token. Hanya saja ketika dicek PLN memang ada sedikit kesalahan dari penerangan lampu kampung,” terang Sukadar yang kembali maju Caleg PDIP Dapil 4 Surabaya nomor urut 1. 
 
Ia menjelaskan, jika PLN perlu memutus meteran listrik Pos RT14 jika terindikasi terjadi kejanggalan silahkan saja. Hanya saja, terkait hitungan denda PLN ke warga RT14 sebesar Rp9,641 juta, itu yang menjadi keberatan warga. 
 
“ Bahkan warga keliling urunan untuk bayar denda PLN. Nah karena ini merupakan basis pemilih saya, kami sebagai anggota dewan tidak tinggal diam atas persoalan masyarakat di RT14 Banyu Urip ini. Kita segera hearingkan di Komisi C,” tegas Sukadar anggota dewan tiga periode ini. 
 
Lebih lanjut Sukadar mengatakan, disaat massa kampanye pemilu 2024 semua pihak menahan diri agar tidak terjadi masalah di tengah-tengah masyarakat. Biarkan tahapan pemilu berjalan sukses, damai, pemilu gembira, jangan sampai sedikitpun ada problem kota yang menyangkut warga masyarakat. 
 
Sukadar menegaskan, jika aliran listrik penerangan jalan kampung diputus PLN, maka kalau malam hari kampung akan gelap gulita. 
 
Problem muncul, jelas Sukadar, jika kampung gelap gulita maka rentan dengan aksi tindakan kriminalitas, baik itu pencurian, perampokan, dan aksi maling ke rumah warga. 
 
Jadi, tambah Sukadar, kami berharap Pemkot Surabaya hadir sebagai pemerintah memberi solusi atas persoalan warga RT14/RW04  Kelurahan Banyu Urip yang aliran PJU nya diputus oleh PLN. 
 
“ Kami harap kehadiran Pemkot Surabaya, bagaimanapun juga ini warga Kota Surabaya yang sedang tertimpa masalah,” pungkas Sukadar. 
 
Sementara itu Ketua RT14 Hermanto menambahkan, warga kami melapor ke anggota dewan terkait masalah pencabutan aliran listrik PJU, dan kena denda sebesar Rp9,641 juta. 
 
“ Warga kami berharap adanya solusi atas persoalan ini, jika harus bayar Rp9,641 juta jelas warga keberatan. Pemkot Surabaya juga kami harapkan bisa membantu apa yang sedang dihadapi warga RT14 ini,” pungkas Hermanto. Alq
 
 
 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU