Anggaran Pembangunan Desa Sumokembangsri Diduga Diselewengkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Des 2023 18:44 WIB

Anggaran Pembangunan Desa Sumokembangsri Diduga Diselewengkan

i

Kantor Desa Sumokembangsri Kecamatan Balongbendo. SP/Jum

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Penggunaan dana desa (DD), oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sumokembangsri, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo mulai dari tahun anggaran 2021 perlu di pertanyakan. Ada dugaan terjadi penyelewengan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.

Salah seorang warga Desa Sumokembangsri, yang sekaligus ketua RW 06, yakni Supri alias Taman, mengatakan bahwa, pada dasarnya dana desa yang berasal dari pemerintah pusat, setiap tahun anggaran berjalan lancar. Untuk itu warga RT 38 dan RT 39 mengajukan kepada pemdes setempat untuk dibangun drainase. 

Baca Juga: Jalan Alternatif Dusun Nyamplong Dipaving

"Yang direalisasikan cuma di RT 38 saja. Untuk RT 39 katanya nunggu anggaran tahun berikutnya," ucapnya, saat ditemui di warkop miliknya, Minggu (10/12/2023).

Dia menyebut bahwa, pengadaan barang dan jasa pada pelaksanaan pembangunan drainase di RT 38 tersebut ditengarai terjadi permainan dan syarat pengemblungan anggaran.  Misalnya pengadaan box culvert yang dinilai harganya terlalu tinggi dari harga di toko bangunan tempat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) membeli barang tersebut. 

"Harga box culvert dimasukan dalam RAB Rp 190 ribu tanpa tutup. Padahal  harga belinya di toko bangunan Hengki  Rp 145 ribu sudah termasuk tutupnya (satu box culvert, Red). Coba hitung berapa selisihnya, dan kalikan dengan jumlah box culvert yang terpasang," katanya 

Baca Juga: Tak Pasang Baliho Laporan Realisasi APBDes, Anggaran Desa Kedensari Diduga Jadi Bancakan

Selain itu, dia juga mengaku pernah menanyakan pemasangan box culvert tanpa tutup yang berada di dalam halaman rumah warga tersebut kepada pihak pemdes. Namun alasan dari pihak pemdes dinilai  mengecewakan, karena bila box culvert dipasang di tepi jalan, maka akan mempersempit lebar jalan. Padahal menurutnya, box culvert harusnya dipasang di tepi jalan sesuai kesepakatan awal pengajuan. 

“Saya pernah ngomong ke TPK kenapa box culvertnya kok gak di kasih tutup. Katanya sih memang   nggak ada tutupnya," akunya.

Perlu diketahui, data yang dihimpun  dari aplikasi resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemdes Sumokembangsri tahun 2021 telah melaporkan realisasi penggunaan DD sebesar Rp 89 juta ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara (Om-Span) untuk pelaksanaan  pembangunan saluran air di RT 38 dan RT 39 RW 06. Namun fakta dilapangan bangunan saluran air tersebut hanya dilaksanakan di RT 38, sementara untuk pembangunan saluran air di RT 39 hingga kini belum terealisasi. 

Baca Juga: Pavingisasi Jalan Lapangan Sepak Bola

Terkait hal ini, hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Desa (Sekdes) Sumokembangsri, Ahmad Catur, selaku Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID) desa setempat, saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023) melalui WhatsAppnya tidak membalas pertanyaan.

Berkali-kali dihubungi via nomor HP seluler biasa, juga tidak diangkat. jum

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU