Hanya Berselang 4 Hari, Pelaku Pencurian di Konter HP di Blitar Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKP Sujarwo saat beri keterangan pers. SP/Lestariono
AKP Sujarwo saat beri keterangan pers. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Seorang pria berusia 40 tahun ini, kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota dalam kurun waktu 4 hari setelah lakukan pembobolan toko konter HP pada hari (Rabu 13 Desember 2023) lalu di wilayah Polsèk Ponggok Polres Blitar Kota.

"Jadi pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama (pencurian) baru keluar dari lapas pada bulan Agustus 2023 kemarin," terang Kapolsèk Ponggok AKP Sujarwo pada wartawan mengawali releasenya pada Rabu (18/12-23) siang.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota ini menyampaikan, ditangkapnya tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari Deo Anom (25)  pemilik Konter HP (Korban) yang berada di desa Pojok Kec Ponggok Kab Blitar bahwa konter Hp miliknya dibobol pencuri melewati pintu belakang toko, dan merusak dinding asbès yang menghubungkan dengan konter Hp.

"Dalam laporannya, ketika korban membuka toko konternya, melihat pintu belakang sudah keadaan terbuka, dan melihat pintu belakang rusak dan dinding asbès menuju tokonya berantakan, setelah dicek dalam etalase toko diketahui sebanyak 13 Hp dari berbagai merk dan uang tunai Rp 4 juta yang tersimpan dalam laci toko hilang," kata AKP Sujarwo dalam keteranganya mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS.SH.S.IK

Setelah Polsek Ponggok  koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Blitar Kota, atas kejadian itu, akhirnya petugas menemukan data dan beberapa ciri ciri pelaku, selanjutnya dilakukan upaya penangkapan pelaku.

"Dengan cepat kami dan team Buser lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, dari rumahnya kita menemukan beberapa sisa hp curian di rumah pelaku," AKP Sujarwo menambahkan.

Sementara tersangka pada wartawan, mengatakan dirinya melakukan pencurian sendirian, dengan cara mengamati situasi konter hp yang jadi sasarannya selama 1 bulan.

"Saya sendiri melakukan pencurian  malam itu, langsung hp-hp saya masukan tas, untuk uang saya ambil dari laci konter, hasilnya beberapa penjualan Hp dan uangnya habis untuk kebutuhan sehari hari Mas," tuturnya pada wartawan.

Atas peristiwa pencurian Toko konter Hp milik Deo Anom (25) di desa Pojok Kec Ponggok Kab Blitar itu korban alami kerugian sekitar Rp 20 juta lebih termasuk uang tunai.

"Untuk tersangka dijerat pasal 363 KUHP, karena pelalu merupakan Residivis, bisa ada penambahan hukuman atas vonis nya nanti," pungkas AKP Sujarwo, yang akhiri tunjukan barang bukti. Les

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…