Diduga Korupsi APBDes, Mantan Kades dan Bendahara Desa Wonokasian Ditahan Kejari Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Des 2023 17:58 WIB

Diduga Korupsi APBDes, Mantan Kades dan Bendahara Desa Wonokasian Ditahan Kejari Sidoarjo

i

Kantor Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Beredar di media sosial (Medsos) bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, telah menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti (BB) tindak pidana dugaan korupsi anggaran pembangunan desa wonokasian, kecamatan wonoayu, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Perkara dugaan korupsi ini menjerat, mantan Kepala Desa (Kades) Wonokasian, haji Sanusi, mantan Pj Kades Wonokasian, Karen Agung Wibiwo dan bendahara desa Wonokasian, Muhamad Irfan. 

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Diketahui, ketiganya telah  melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)  Desa Wonokasian tahun anggaran 2019 - 2020,  dengan kerugian uang negara sekitar Rp 574 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto, SH, MH, membenarkan adanya hal itu, dia menyebut jika pihaknya telah pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Wonokasian dari Kejati Jatim, pada hari Kamis  (14/12/2023) kemarin. 

"Benar mas, dan kini yang  bersangkutan (ketiga tersangka, red) sudah kami lakukan penahanan," katanya, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Terkait hal ini, Camat Wonoayu, Ribut Prapto Yuono, saat ditemui di ruang kerjanya, menceritakan bahwa dirinya merasa kaget saat mendengar kabar bahwa anak buahnya, yakni Karen Agung Wibowo di tangkap tim anti rasuah Kejati Jatim dirumahnya. Penangkapan Karen tersebut atas keterlibatannya pada perkara dugaan korupsi APBDes Desa Wonokasian.

"Kabar itu bareng, ya dari keluarga pak Karen,  juga dari Kades Wonokasian. Saya kaget banget mas," ucapnya.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Menurutnya, karena Karen Agung Wibowo, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk itu saat ini, pihak Kecamatan Wonoayu  sedang mengurus administrasi kepegawaian untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, jika yang bersangkutan sedang mengalami proses hukum. 

"Kami juga sudah menghubungi keluarga pak  Karen, minta copy Sprint dari petugas Kejati Jatim," pungkasnya. jum

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU