Mahfud Menyindir, Gibran tak Pusingkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Des 2023 20:54 WIB

Mahfud Menyindir, Gibran tak Pusingkan

Pada Jam Kerja, Rabu 20 Desember 2023, Prabowo Subianto, Resmikan Titik Sumber Air Bersih di 5 Desa di Desa Pamupukan, Kuningan, Jawa Barat 

 

Baca Juga: Ganjar: Kita tak Boleh Takut Pentasnya Butet

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, mulai menyinggung adanya pejabat yang menggunakan waktu kerjanya untuk berkampanye. Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara dialog diaspora warga Nusa Tenggara Timur (NTT) se-Jabodetabek.

Mulanya, Mahfud bicara terkait aturan yang membatasi caleg atau capres-cawapres untuk berkampanye di hari kerja. Namun, kata Mahfud, aturan itu tak pernah diperhatikan oleh setiap caleg maupun capres-cawapres.

"Ada aturan tentang kampanye. Aturan itu membatasi calon untuk berkampanye di luar ketentuan. Tapi ketentuan itu nyatanya tidak pernah digubris," kata Mahfud di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023) malam.

 

Prabowo Resmikan Sumber Air

Rabu siang (20/12) Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tiba di Desa Pamupukan, Kuningan, Jawa Barat. Prabowo tiba untuk meresmikan titik sumber air bersih di 5 desa l.

Kedatangan Prabowo pun disambut antusias oleh warga yang didominasi ibu-ibu.

Prabowo juga sempat menghampiri para warga yang hadir di lokasi. Dia pun sempat menyalami mereka.

Prosesi peresmian sendiri dilakukan di desa Pamupukan, Kecamatan Cibiru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sementara, daerah lainnya mengikuti melalui video conference di lokasi masing-masing.

Peresmian sendiri dimulai dengan diskusi oleh masing-masing perwakilan di titik air yang diresmikan. Prabowo menyimak langsung diskusi tersebut.

 

Gibran Merasa Tidak Tersindir

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan Gibran yang masih berstatus Wali Kota Solo selalu cuti setiap kampanye.

"Kami merasa tidak tersindir sama sekali karena terkait jadwal kampanye, Mas Gibran selalu mengajukan cuti setiap kali akan berkampanye dan semua proses administrasinya ada dan bisa dicek," kata Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Michael Umbas, kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Umbas menyarankan Mahfud melaporkan pihak yang dimaksud ke Bawaslu. Umbas mengatakan Prabowo-Gibran mematuhi aturan yang ada.

"Laporkan ke Bawaslu saja. Kita semua tahu bahwa Pemilu Presiden sudah ada instrumen dan sistem yang mengatur, di satu sisi pasti kami selalu berupaya taat azas dan aturan," kata Umbas.

 

Gibran Ogah Ambil Pusing

Ketum Relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) ini mengatakan Gibran ogah ambil pusing atas sindiran yang muncul. Dia mengatakan Gibran fokus blusukan dan mendengarkan suara rakyat.

"Mas Gibran berkali-kali sampaikan tidak mau ambil pusing baik yang menyindir, yang nyinyir maupun yang fitnah. Prinsip kami tetap selalu bekerja memenangkan hati rakyat, mendekatkan diri ke arus bawah, melakukan blusukan, mendengar suara akar rumput, dan tidak perlu banyak koar-koar, banyak pidato dan retorika," ujarnya.

Mahfud sebelumnya menyinggung ada pejabat yang menggunakan waktu kerja untuk berkampanye.

 

Cuti Bagi Menteri

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa menteri hingga kepala daerah dibolehkan cuti setiap minggu untuk berkampanye.

Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye," tulis Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu. Sama seperti halnya menteri, para kepala daerah juga diberikan jatah cuti yang sama.

"Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye," tulis Pasal 303 ayat (2) UU Pemilu

-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa menteri hingga kepala daerah dibolehkan cuti setiap minggu untuk berkampanye.

Baca Juga: Disinggung Soal Isu Wadas di Debat ke-4 Capres, Mahfud: Silahkan Kalau Mau Ditanya

Hal itu diatur dalam Pasal 302 dan 303 UU Pemilu.

 

Kesepakatan KPU, DPR dan Pemerintah

Pemerintah, DPR, dan KPU RI telah bersepakat bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, paling singkat dibanding pemilu-pemilu edisi sebelumnya, yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye," tulis Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

Sama seperti halnya menteri, para kepala daerah juga diberikan jatah cuti yang sama.

"Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye," tulis Pasal 303 ayat (2) UU Pemilu.

Menteri maupun kepala daerah yang berkampanye ini tak mesti menjadi kandidat dalam pemilu. Ia juga tak harus berstatus sebagai kader partai politik untuk bisa terlibat dalam kampanye.

Sesuai Pasal 299 UU Pemilu, menteri maupun kepala daerah yang boleh berkampanye adalah mereka yang secara resmi terdaftar sebagai anggota tim kampanye/pelaksana kampanye peserta pemilu tertentu.

 

Syarat Cuti

Syaratnya, mereka harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Selain itu, mereka juga dilarang memakai fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Pemilu mengatur, cuti kampanye untuk menteri diberikan oleh presiden, sedangkan cuti untuk kepala daerah diberikan oleh menteri dalam negeri.

Baca Juga: Arek-arek Suroboyo Ingin Debat Capres itu Keras

UU Pemilu juga memberi keleluasaan buat menteri dan kepala daerah untuk berkampanye di hari libur.

 

Mahfud tak Rinci Pejabatnya

"Orang yang di sana itu, pada di luar daerah, pidato. Kapan ngantornya? Kok banyak orang, kemarin di Jawa Tengah, besok ada di Sulawesi. Saya melakukan itu kan bisa juga, tetapi saya tidak," tanya Mahfud.

Selepas acara, awak media meminta penjelasan lebih lanjut Mahfud terkait ucapannya tersebut. Tapi, Mahfud tak merinci siapa sosok yang pejabat yang disindirnya tersebut.

"Siapa yang dimaksud, apakah spesifik calon presiden atau wakil presiden?" tanya awak media.

"Siapa aja, kan banyak. Ada anggota, ketua partai, yang jadi menteri kan banyak tuh. Kok malah tanya saya? Kan banyak yang jadi menteri, kepala daerah, jadi apa semuanya, kan berjalan ke mana-mana itu. Kok boleh?" ucap Mahfud sambil tertawa.

"Kamu baca di koran saja lah. Tiap hari itu ada di koran. Ada di sana, ada di situ. Menerima deklarasi, menerima ini-itu. Tiap hari ada di luar kantor kan. Makanya saya juga kalau melakukan kayak gini ini, oh iya orang lain juga melakukan. Saya sih di luar jam kerja ini," sambungnya.

 

Hanya Ganjar dan Anies

Diketahui, dari 3 pasangan capres-cawapres yang bertanding pada Pilpres 2024, hanya dua orang yang bukan pejabat negara. Mereka adalah eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Mahfud merupakan Menkopolhukam saat ini. Sementara itu, cawapres pendamping Anies, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) adalah Wakil Ketua DPR RI.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 seluruhnya pejabat negara. Prabowo Subianto masih berstatus Menteri Pertahanan dan cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka, masih berstatus Wali Kota Solo.

Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, melempar sindiran soal pejabat yang terus berkampanye dan entah kapan ngantornya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU