Friendship Indonesia-AS 'Memanas', Ekspor Udang RI Kena Gugatan Antidumping

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Jan 2024 10:25 WIB

Friendship Indonesia-AS 'Memanas', Ekspor Udang RI Kena Gugatan Antidumping

i

Ilustrasi hasil panen budi daya komoditas udang di Indonesia. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menghadapi gugatan antidumping dan anti subsidi terkait produk udang dari Amerika Serikat. Saat ini, ekspor udang Indonesia sedang diselidiki otoritas Amerika Serikat (AS) lantaran Indonesia dianggap telah melanggar kebijakan tersebut.

"Departemen Perdagangan AS mulai melakukan investigasi anti-dumping terhadap komoditas udang air hangat beku dari Ekuador dan Indonesia, dan countervailing duties (CVD) terhadap udang air hangat beku dari Ekuador, India, dan Republik Sosialis Vietnam (Vietnam)," tulis The International Trade Administration (ITA) yang merupakan badan di Kementerian Perdagangan AS di situsnya, Minggu (07/01/2024).

Baca Juga: Kejar Target Produksi 2 Juta Ton Udang di 2024, KKP: Butuh Dana Rp 365 T

ITA sendiri juga akan melakukan penetapan untuk dugaan anti-dumping pada 1 Agustus 2024. Sementara investigasi CVD ditetapkan pada 17 Mei 2024

Disisi lain, Pemerintah bersama eksportir udang Indonesia saat ini justru dalam proses pengisian kuesioner anti subsidi dan anti dumping. Kuesioner ini dijadwalkan akan dikirim ke Departemen Perdagangan Amerika Serikat sekitar pertengahan Januari 2024.

Ketua Umum AP5I Budhi Wibowo berharap, kuesioner tersebut dapat meyakinkan pemerintah Amerika Serikat bahwa ekspor udang Indonesia tidak terdapat subsidi dari pemerintah dan para eksportir udang Tanah Air tidak melakukan dumping sewaktu melakukan penjualan ke Amerika Serikat.

Sementara itu diketahui, mengutip data yang dipaparkan dugaan margin dumping dari Indonesia adalah antara 26,13-33,95%. Sementara dari Ekuador adalah 9,55-25,82%. Sedangkan dugaan Tarif Subsidi udang dari Ekuador, India, Indonesia dan Vietnam ada di atas de minimis. Adapun ketentuannya adalah kurang dari 1% untuk negara maju, dan kurang dari 2% untuk negara berkembang.

Di tengah panasnya kasus tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah melaporkan soal komoditas udang Indonesia yang diselidiki terkait pelanggaran anti-dumping di Amerika Serikat (AS) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan pemerintah akan turun tangan dengan melawan di pengadilan gugatan anti-dumping.

"(Soal udang), udang kan ada masalah di Amerika, dikenakan antidumping, kita lapor," katanya.

"Ya solusinya kita harus menggunakan lawyer. Bukan gugatan hukum, penyelesaian. Ya pokoknya ini dikerjakan kalau nggak nanti industri itu mati, kena anti-dumping, dikenakan bea masuk," ujar Trenggono.

Sebagai informasi, mengutip situs komwasjak.kemenkeu.go.id, Minggu (07/01/2024), dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena merupakan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil. Selain itu, praktik dumping juga dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.

Melawan praktik dumping, negara yang merasa dirugikan akan mengenakan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping. Bea Masuk Antidumping merupakan salah satu Bea Masuk Tambahan.

Sebelumnya, menurut beberapa sumber, ekspor produk udang asal Indonesia mengalami tuduhan dumping atau praktik subsidi di AS, oleh American Shrimp Processors Association (ASPA).

Gugatan ini disampaikan kepada US Department of Commerce (USDOC) dan US International Trade Commission terhadap produk uang air hangat beku asal Indonesia pada (25/10/2023). jk-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU