Juru Sita PA Gresik Disorot Akibat Tindakan Arogansi saat Eksekusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim penasehat hukum Hambali dari DPC Peradi Surabaya saat menjelaskan duduk perkara kliennya dengan sejumlah awak media, Jumat (12/1).
Tim penasehat hukum Hambali dari DPC Peradi Surabaya saat menjelaskan duduk perkara kliennya dengan sejumlah awak media, Jumat (12/1).

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pengadilan Agama (PA) Gresik diduga telah melakukan kesewenang-wenangan dan tindakan intimidasi terhadap sebuah keluarga di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

Hal ini akibat ulah dari tim juru sita PA Gresik dalam menjalankan tugas eksekusi sesuai perintah ketua PA setempat pada 11 Januari 2024. Adalah Hambali (45), warga perumahan Permata Graha Agung (PGA) Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik merasa dia dan istrinya telah dizalimi oleh tim juru sita PA Gresik yang datang ke kediamannya untuk mencari cucu perempuannya yang masih berumur 4 tahun, sebut saja namanya Ananda.

Ananda adalah putri pasangan Tommy Jevry Setiawan dan Yatri Margareta. Tommy adalah anak sambung Hambali. Tommy dan Yatri telah resmi bercerai sesuai putusan PA Gresik Nomor 1546/Dpt.G/2023/PA.Gs tertanggal 7 November 2023. Dalam salah satu poin putusan verstek majelis hakim PA Gresik yang menyidangkan perkara gugat cerai Tommy dan Yatri menetapkan bahwa hak asuh anak jatuh pada penggugat atau pihak ibu.

Karena putri sewayang pasangan ini masih di bawah umur 12 tahun (belum mumayyiz). Buntut dari putusan mengenai hak asuh anak tersebut pihak penggugat lantas memohon eksekusi ke PA Gresik untuk mengembalikan Ananda ke pangkuan ibu kandungnya.

Karena paska perceraian, Ananda hidup bersama ayah kandungnya, Tommy Jevry Setiawan. Persoalan muncul ketika relass aanmaning PA Gresik ditujukan kepada Tommy selaku tergugat namun yang disasar Hambali beralamat di Perumahan PGA, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik. Padahal alamat ini adalah rumah kediaman Hambali dan istri.

Sementara domisili Tommy sesuai identitas e-KTP beralamat di Jalan Barabai IV Nomor 17 GKB.

"Anehnya klien kami Pak Hambali bukan sebagai pihak berperkara malah menjadi sasaran eksekusi PA Gresik. Klien kami merasa diintimidasi karena petugas juru sita yang datang ke rumahnya sangat arogan dan mengancam segala akan dilaporkan ke polisi jika menghalangi eksekusi," ungkap Tasbit Al Jauhari, penasehat hukum Hambali dan keluarga dari tim Pengabdian Masyarakat DPC Peradi Surabaya kepada awak media, Jumat (12/1/2024).

Tasbit sangat menyayangkan perilaku para juru sita PA Gresik yang tidak bersahabat kepada kliennya. "Dasar tindakan mereka sudah cacat yuridis formal malah mereka bertindak sewenang-wenang kepada orang yang tidak terlibat dalam perkara dimaksud. Ini kan sangat disayangkan," tambahnya.

Tasbit dkk sudah menyiapkan perlawanan dan langkah-langkah hukum jika kliennya tetap mendapat ancaman dan tindakan intimidasi dari tim juru sita PA Gresik termasuk aparat kepolisian yang mendampingi juru sita saat eksekusi beberapa hari lalu.

Awak media sudah berupaya menghubungi Panitera PA Gresik Margono untuk mengkonfirmasi persoalan ini, namun dia belum bisa. Berkali-kali nomor ponselnya tak diangkat saat akan dimintai konfirmasi. grs

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…