P3I Jatim Ajukan Judicial Review Perda Baru Reklame Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Pemkot Dinilai Langgar UU Penyusunan Perda

SURABAYAPAGI, Surabaya - Menyusul keputusan Pemerintah Kota Surabaya yang secara sepihak mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menyiapkan langkah pengajuan Judicial Review (JR).

Dalam hal ini, P3I jatim merasa pemberitahuannya juga mendadak, yakni ditetapkan 27 Desember 2023, diberlakukan 1 Januari 2024 dan sosialisasi dilaksanakan 17 Januari 2024.

“P3I Jatim menolak setiap wacana, upaya atau rencana untuk menaikkan pajak reklame Kota Surabaya yang dituangkan dalam perda baru. Selain memberatkan dari sisi kenaikan tariff pajak, penerbitan perda itu menyalahi aturan perundang-undangan yang belaku,” kata Ketua Umum P3I Jatim Haries Purwoko pada Forum Discussion Group (FDG) yang digelar bersama PWI Jatim di Graha Balai Wartawan A. Aziz Surabaya, Rabu (17/1).

Menurutnya, langkah hukum dengan melakukan JR tersebut akan diambil P3I Jatim karena Pemkot Surabaya tidak melaksanakan ketentuan UU No. 13/2022 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Sebab, penyusunan perda tersebut tidak mengikutsertakan masyarakat melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, seminar, diskusi atau konsultasi publik pada proses pembahasannya.

“Pasal 96 ayat 1 – 2 menyebut masyarakat berhak memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Nah, Pemkot Surabaya menetapkan perda baru ini tanpa menggali masukan dari masyarakat, termasuk kami yang tergabung dalam P3I Jatim. Tiba-tiba kami dapat undangan sosialisasi perda baru yang isinya rencana kenaikan pajak reklame,” ungkap Haries.

Sekretaris Umum P3I Jatim Agus Winoto menambahkan, organisasinya secara resmi sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Surabaya. P3I Jatim meminta Pemkot membuka ruang dialog sebelum menerapkan perda tersebut melalui penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya tentang besaran pajak reklame.

“Meskipun perwali sebagai aturan pelaksana belum dirilis, tetapi kami yakin kanaikannya sangat besar. Pasti sangat memberatkan dan bahkan mengancam nasib perusahaan periklanan. Prediksi kenaikannya menimal 150% untuk pajak billboard dan paling sedikit 450% pajak videotron,” ungkap Agus di hadapan sejumlah pengurus dan wartawan peserta FDG PWI Jatim.

Dia menilai, langkah Pemkot Surabaya menetapkan perda baru tentang kenaikan tarif pajak reklame luar ruang itu memunculkan trauma di kalangan perusahaan anggota P3I Jatim. Sebab, tindakan serupa pernah dilakukan Pemkot Surabaya pada 2010. Saat itu, Walikota Tri Risma Harini juga melakukan langkah sepihak menaikkan pajak reklame hingga 600%. “Awalnya kenaikannya mencapai 1.600�n akhirnya turun menjadi 600% saat berdialog dengan kami. Karena itu, sekarang ini kami kuatir ini terulang lagi.”

P3I meminta Walikoa Surabaya tidak gegabah menetapkan Perwali sebelum melakukan diskusi atau dialog. Sebagai perusahaan yang akan terdampak berharap diikutsertakan dalam penetapan perwali tentang tarif baru pajak reklame. Kami siap jika Pemkot Surabaya menggelar diskusi, FDG atau kajian akademik.

“Ini penting, karena dampaknya sangat serius, karena menyangkut nasib karyawan perusahaan yang sebenarnya sudah memburuk sejak hantaman pandemic Covid-19 lalu. Kami berharap, kenaikan pajak reklame tidak lebih 15%. Sebab, dengan perhitungan inflasi wajar 6%-7% per tahun sejak kenaikan 600% pada 2010, maka tarif baru pajak reklame seharusnya dilakukan pada 2031,” demikian Agus.

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …