P3I Jatim Ajukan Judicial Review Perda Baru Reklame Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Pemkot Dinilai Langgar UU Penyusunan Perda

SURABAYAPAGI, Surabaya - Menyusul keputusan Pemerintah Kota Surabaya yang secara sepihak mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menyiapkan langkah pengajuan Judicial Review (JR).

Dalam hal ini, P3I jatim merasa pemberitahuannya juga mendadak, yakni ditetapkan 27 Desember 2023, diberlakukan 1 Januari 2024 dan sosialisasi dilaksanakan 17 Januari 2024.

“P3I Jatim menolak setiap wacana, upaya atau rencana untuk menaikkan pajak reklame Kota Surabaya yang dituangkan dalam perda baru. Selain memberatkan dari sisi kenaikan tariff pajak, penerbitan perda itu menyalahi aturan perundang-undangan yang belaku,” kata Ketua Umum P3I Jatim Haries Purwoko pada Forum Discussion Group (FDG) yang digelar bersama PWI Jatim di Graha Balai Wartawan A. Aziz Surabaya, Rabu (17/1).

Menurutnya, langkah hukum dengan melakukan JR tersebut akan diambil P3I Jatim karena Pemkot Surabaya tidak melaksanakan ketentuan UU No. 13/2022 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Sebab, penyusunan perda tersebut tidak mengikutsertakan masyarakat melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, seminar, diskusi atau konsultasi publik pada proses pembahasannya.

“Pasal 96 ayat 1 – 2 menyebut masyarakat berhak memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Nah, Pemkot Surabaya menetapkan perda baru ini tanpa menggali masukan dari masyarakat, termasuk kami yang tergabung dalam P3I Jatim. Tiba-tiba kami dapat undangan sosialisasi perda baru yang isinya rencana kenaikan pajak reklame,” ungkap Haries.

Sekretaris Umum P3I Jatim Agus Winoto menambahkan, organisasinya secara resmi sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Surabaya. P3I Jatim meminta Pemkot membuka ruang dialog sebelum menerapkan perda tersebut melalui penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya tentang besaran pajak reklame.

“Meskipun perwali sebagai aturan pelaksana belum dirilis, tetapi kami yakin kanaikannya sangat besar. Pasti sangat memberatkan dan bahkan mengancam nasib perusahaan periklanan. Prediksi kenaikannya menimal 150% untuk pajak billboard dan paling sedikit 450% pajak videotron,” ungkap Agus di hadapan sejumlah pengurus dan wartawan peserta FDG PWI Jatim.

Dia menilai, langkah Pemkot Surabaya menetapkan perda baru tentang kenaikan tarif pajak reklame luar ruang itu memunculkan trauma di kalangan perusahaan anggota P3I Jatim. Sebab, tindakan serupa pernah dilakukan Pemkot Surabaya pada 2010. Saat itu, Walikota Tri Risma Harini juga melakukan langkah sepihak menaikkan pajak reklame hingga 600%. “Awalnya kenaikannya mencapai 1.600�n akhirnya turun menjadi 600% saat berdialog dengan kami. Karena itu, sekarang ini kami kuatir ini terulang lagi.”

P3I meminta Walikoa Surabaya tidak gegabah menetapkan Perwali sebelum melakukan diskusi atau dialog. Sebagai perusahaan yang akan terdampak berharap diikutsertakan dalam penetapan perwali tentang tarif baru pajak reklame. Kami siap jika Pemkot Surabaya menggelar diskusi, FDG atau kajian akademik.

“Ini penting, karena dampaknya sangat serius, karena menyangkut nasib karyawan perusahaan yang sebenarnya sudah memburuk sejak hantaman pandemic Covid-19 lalu. Kami berharap, kenaikan pajak reklame tidak lebih 15%. Sebab, dengan perhitungan inflasi wajar 6%-7% per tahun sejak kenaikan 600% pada 2010, maka tarif baru pajak reklame seharusnya dilakukan pada 2031,” demikian Agus.

Berita Terbaru

Perkuat Akses Pendidikan, Pembangunan Sekolah Rakyat di Ponorogo Mulai Oktober 2026

Perkuat Akses Pendidikan, Pembangunan Sekolah Rakyat di Ponorogo Mulai Oktober 2026

Selasa, 12 Mei 2026 11:09 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya memperkuat akses pendidikan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, menargetkan…

Cegah Penyebaran Hantavirus, Dinkes Kota Malang Imbau Warga Terapkan PHBS

Cegah Penyebaran Hantavirus, Dinkes Kota Malang Imbau Warga Terapkan PHBS

Selasa, 12 Mei 2026 10:53 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti maraknya isu kasus penyebaran hantavirus, saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Jawa Timur mengimbau kepada…

Jelang Idul Adha, DKPP Kota Madiun Gencarkan Vaksinasi PMK ke Hewan Kurban Kambing

Jelang Idul Adha, DKPP Kota Madiun Gencarkan Vaksinasi PMK ke Hewan Kurban Kambing

Selasa, 12 Mei 2026 10:41 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menjelang momentum Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian…

BPOM TANA’O Hadir di SMPN 2 Unter Iwes, Edukasi Siswa Kenali Obat dan Makanan Aman

BPOM TANA’O Hadir di SMPN 2 Unter Iwes, Edukasi Siswa Kenali Obat dan Makanan Aman

Selasa, 12 Mei 2026 10:05 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 10:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima - Balai POM di Bima kembali melaksanakan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) melalui program BPOM TANA’O (Red.BPOM B…

Festival Rujak Uleg Gerakkan Ekonomi Rakyat, Laila Mufidah Dorong festival yang Tahunan Memberi Ruang bagi Pelaku UMKM

Festival Rujak Uleg Gerakkan Ekonomi Rakyat, Laila Mufidah Dorong festival yang Tahunan Memberi Ruang bagi Pelaku UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 05:25 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:25 WIB

Surabaya Pagi.com - Festival Rujak Uleg merupakan warisan kuliner khas Kota Pahlawan, dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 tahun 2026 Festival…

JPU Cecar Nadiem Makarim, Soal Sosok 'Shadow menteri" Buron

JPU Cecar Nadiem Makarim, Soal Sosok 'Shadow menteri" Buron

Selasa, 12 Mei 2026 05:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:24 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicerca Jaksa penuntut umum (JPU) soal sosok 'shadow menteri'. Jaksa menanyakan apakah Nadiem tahu…