SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kebijakan pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, seperti taman dan ruang terbuka hijau, untuk penyelenggaraan reklame mulai mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Salah satu sorotan datang dari anggota DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, yang menyatakan kekhawatirannya atas dampak kebijakan ini terhadap wajah kota yang dikenal asri dan teduh.
Cahyo, politisi dari fraksi PKS, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan ini agar Surabaya tidak berubah menjadi "kota reklame" yang penuh sesak.
"Kawasan hijau harus tetap diprioritaskan, karena selain berfungsi sebagai ruang publik, juga memberikan nilai estetika bagi kota," kata Cahyo, Senin, (16/9/2024).
Dalam pandangannya, meskipun kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya, aspek estetika dan kenyamanan warga harus tetap dijaga.
Ia juga mengingatkan agar reklame tidak sampai mengganggu pandangan dan kesejukan ruang terbuka hijau, yang selama ini menjadi "paru-paru" kota.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota nomor 70/2024 serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/2019 dan 7/2002, Cahyo mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penempatan reklame, khususnya di titik-titik yang dinilai tidak strategis atau tidak berfungsi optimal.
Selain itu, ia juga menyerukan pelibatan akademisi dan pakar estetika kota dalam proses pengambilan keputusan ini.
"Jika penempatan reklame tidak tepat, bukan hanya pendapatan yang tidak tercapai, tetapi identitas Surabaya sebagai kota hijau dan nyaman bisa terganggu," pungkasnya.Lni
Editor : Mariana Setiawati