Pemanfaatan Ruang Hijau untuk Reklame, Legislator Ingatkan Potensi Kerusakan Estetika Kota Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kebijakan pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, seperti taman dan ruang terbuka hijau, untuk penyelenggaraan reklame mulai mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Salah satu sorotan datang dari anggota DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, yang menyatakan kekhawatirannya atas dampak kebijakan ini terhadap wajah kota yang dikenal asri dan teduh.

Cahyo, politisi dari fraksi PKS, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan ini agar Surabaya tidak berubah menjadi "kota reklame" yang penuh sesak.

"Kawasan hijau harus tetap diprioritaskan, karena selain berfungsi sebagai ruang publik, juga memberikan nilai estetika bagi kota," kata Cahyo, Senin, (16/9/2024).

Dalam pandangannya, meskipun kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya, aspek estetika dan kenyamanan warga harus tetap dijaga.

Ia juga mengingatkan agar reklame tidak sampai mengganggu pandangan dan kesejukan ruang terbuka hijau, yang selama ini menjadi "paru-paru" kota.

Mengacu pada Peraturan Wali Kota nomor 70/2024 serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/2019 dan 7/2002, Cahyo mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penempatan reklame, khususnya di titik-titik yang dinilai tidak strategis atau tidak berfungsi optimal.

Selain itu, ia juga menyerukan pelibatan akademisi dan pakar estetika kota dalam proses pengambilan keputusan ini.

"Jika penempatan reklame tidak tepat, bukan hanya pendapatan yang tidak tercapai, tetapi identitas Surabaya sebagai kota hijau dan nyaman bisa terganggu," pungkasnya.Lni

Berita Terbaru

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola…

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…