Purna Tugas, DPRD Jatim 2019-2024 Berhasil Tetapkan 60 Perda

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024, Nur Fitriana menyerahkan laporan Bapemperda kepada Pimpinan, Jumat 30/8/2024.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024, Nur Fitriana menyerahkan laporan Bapemperda kepada Pimpinan, Jumat 30/8/2024.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024 mencatat capaian penting dalam upaya legislasi daerah selama lima tahun. DPRD Jawa Timur berhasil mengajukan 160 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari jumlah tersebut ada 60 Raperda berhasil ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024, Nur Fitriana, menegaskan bahwa capaian ini menunjukkan kinerja yang cukup produktif dari lembaga legislatif. Hingga menghasilkan 60 PEraturan Daerah “Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Provinsi Jawa Timur rata-rata setiap tahun mampu menyelesaikan sebanyak 10 Perda,” ungkap Nur Fitriana, Jumat (30/8/2024).

Lebih lanjut, Politisi PKB itu menjelaskan bahwa pencapaian kinerja tertinggi terjadi pada tahun 2019, dengan tingkat penyelesaian sebesar 56%. Namun, pada tahun berikutnya, terjadi penurunan yang cukup drastis. Pada tahun 2020, capaian penyelesaian Perda hanya mencapai 20%, dan pada tahun 2021 turun lagi menjadi 17%.

Untuk itu, Bapemperda DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 telah mengajukan sejumlah rekomendasi strategis untuk meningkatkan kinerja pembentukan Perda di masa mendatang.

Pertama, Bapemperda merekomendasikan adanya pembatasan jumlah Raperda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Misalnya, usulan Raperda dibatasi sebanyak 12 Raperda, baik yang berasal dari usulan DPRD maupun dari usulan Gubernur. Pembatasan ini diusulkan berdasarkan kinerja pembentukan Perda selama tahun 2019-2024, yang rata-rata mampu menyelesaikan 10 Perda setiap tahunnya.

Kedua, setiap Raperda yang diajukan oleh pengusul harus disertai dengan Konsepsi Raperda sebagai syarat untuk dapat dimasukkan dalam Propemperda. Agar setiap usulan Raperda memiliki landasan konseptual yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketiga, penyusunan Propemperda perlu didasarkan pada skala prioritas pembentukan Perda dan analisis kebutuhan Perda (AKP). Keempat, Bapemperda merekomendasikan bahwa setiap pengusul Raperda, baik dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, harus sudah menyelesaikan penyusunan Naskah Akademik atau Keterangan/Penjelasan dan draf Raperda pada awal tahun anggaran atau sebelum masuk masa sidang pembahasan Raperda sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Propemperda. rko

Berita Terbaru

‎Setelah Rumah Maidi dan Camat, KPK Geledah Kantor Kominfo Kota Madiun

‎Setelah Rumah Maidi dan Camat, KPK Geledah Kantor Kominfo Kota Madiun

Rabu, 30 Sep 2026 12:08 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 12:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Madiun. Kali ini, kantor Dinas Komunikasi da…

Cegah ISPA, Dinkes Pamekasan Ingatkan Pentingnya Pakai Masker saat Kemarau

Cegah ISPA, Dinkes Pamekasan Ingatkan Pentingnya Pakai Masker saat Kemarau

Rabu, 30 Sep 2026 11:58 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna mencegah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Jawa Timur mengingatkan pentingnya…

Imigrasi Blitar Perkuat Peran TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing, Kali Ini di Wilayah Tulungagung

Imigrasi Blitar Perkuat Peran TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing, Kali Ini di Wilayah Tulungagung

Rabu, 30 Sep 2026 11:50 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kembali Kantor Imigrasi Blitar Perkuat Peran TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing melalui Koordinasi Lintas Instansi, kali ini di…

Follow The Money, KPK Lanjutkan Penggeledahan ke Rumah Camat Taman

Follow The Money, KPK Lanjutkan Penggeledahan ke Rumah Camat Taman

Rabu, 30 Sep 2026 11:47 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan ke rumah Camat Taman, Yusuf, setelah sebelumnya men…

Oktober Nanti, Jukir Kota Mojokerto Kenakan Rompi Berbarcode QRIS

Oktober Nanti, Jukir Kota Mojokerto Kenakan Rompi Berbarcode QRIS

Rabu, 30 Sep 2026 11:36 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto akan meluncurkan sistem  parkir non-tunai menggunakan QRIS untuk mempermudah transaksi serta menutup …

Beri Nilai Tambah Ekonomi, Pemkab Bangkalan Usulkan 466 Sumur Gas Jadi Sumur Rakyat

Beri Nilai Tambah Ekonomi, Pemkab Bangkalan Usulkan 466 Sumur Gas Jadi Sumur Rakyat

Rabu, 30 Sep 2026 11:22 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Dalam rangka memberikan nilai tambah ekonomi bagi pemkab dan warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, mengusulkan…