Purna Tugas, DPRD Jatim 2019-2024 Berhasil Tetapkan 60 Perda

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024, Nur Fitriana menyerahkan laporan Bapemperda kepada Pimpinan, Jumat 30/8/2024.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024, Nur Fitriana menyerahkan laporan Bapemperda kepada Pimpinan, Jumat 30/8/2024.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024 mencatat capaian penting dalam upaya legislasi daerah selama lima tahun. DPRD Jawa Timur berhasil mengajukan 160 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari jumlah tersebut ada 60 Raperda berhasil ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024, Nur Fitriana, menegaskan bahwa capaian ini menunjukkan kinerja yang cukup produktif dari lembaga legislatif. Hingga menghasilkan 60 PEraturan Daerah “Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Provinsi Jawa Timur rata-rata setiap tahun mampu menyelesaikan sebanyak 10 Perda,” ungkap Nur Fitriana, Jumat (30/8/2024).

Lebih lanjut, Politisi PKB itu menjelaskan bahwa pencapaian kinerja tertinggi terjadi pada tahun 2019, dengan tingkat penyelesaian sebesar 56%. Namun, pada tahun berikutnya, terjadi penurunan yang cukup drastis. Pada tahun 2020, capaian penyelesaian Perda hanya mencapai 20%, dan pada tahun 2021 turun lagi menjadi 17%.

Untuk itu, Bapemperda DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 telah mengajukan sejumlah rekomendasi strategis untuk meningkatkan kinerja pembentukan Perda di masa mendatang.

Pertama, Bapemperda merekomendasikan adanya pembatasan jumlah Raperda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Misalnya, usulan Raperda dibatasi sebanyak 12 Raperda, baik yang berasal dari usulan DPRD maupun dari usulan Gubernur. Pembatasan ini diusulkan berdasarkan kinerja pembentukan Perda selama tahun 2019-2024, yang rata-rata mampu menyelesaikan 10 Perda setiap tahunnya.

Kedua, setiap Raperda yang diajukan oleh pengusul harus disertai dengan Konsepsi Raperda sebagai syarat untuk dapat dimasukkan dalam Propemperda. Agar setiap usulan Raperda memiliki landasan konseptual yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketiga, penyusunan Propemperda perlu didasarkan pada skala prioritas pembentukan Perda dan analisis kebutuhan Perda (AKP). Keempat, Bapemperda merekomendasikan bahwa setiap pengusul Raperda, baik dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, harus sudah menyelesaikan penyusunan Naskah Akademik atau Keterangan/Penjelasan dan draf Raperda pada awal tahun anggaran atau sebelum masuk masa sidang pembahasan Raperda sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Propemperda. rko

Berita Terbaru

Balai POM di Bima Gandeng Saka POM Edukasi Keamanan Obat dan Makanan di Pasar Amahami

Balai POM di Bima Gandeng Saka POM Edukasi Keamanan Obat dan Makanan di Pasar Amahami

Jumat, 10 Jul 2026 09:07 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima terus memperkuat perlindungan masyarakat melalui edukasi keamanan obat d…

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi membantah seluruh keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pem…

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Norwegia akan menghadapi Inggris pada pukul 4 pagi tanggal 12 Juli di Stadion Miami. Haaland sedang dalam performa gemilang dengan…

LHKPN Febrie, tak Cantumkan Puluhan kg Emas Batangan dan Uang Dolar Fantastis

LHKPN Febrie, tak Cantumkan Puluhan kg Emas Batangan dan Uang Dolar Fantastis

Kamis, 09 Jul 2026 21:27 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp18.261.445.180. Harta…

Febrie Adriansyah, Dikabarkan Mundur dari Jampidsus

Febrie Adriansyah, Dikabarkan Mundur dari Jampidsus

Kamis, 09 Jul 2026 21:26 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - l Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik, setelah kediamannya…

Kejagung Minta Publik Tidak Bangun Opini Pada Instansinya

Kejagung Minta Publik Tidak Bangun Opini Pada Instansinya

Kamis, 09 Jul 2026 21:24 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik tidak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi. Dia juga berharap…