Tolak Pajak Hiburan Naik 75%, Hotman Paris Surati Menko Marves Luhut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara kondang, Hotman Paris. SP/ JKT
Pengacara kondang, Hotman Paris. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pernyataan kebijakan ditetapkannya kenaikan pajak hiburan hingga 75% membuat banyak pihak pengusaha menjadi tolah-toleh dan meringis keberatan. Pasalnya menurut pengacara kondang, Hotman Paris banyak pengaduan dengan mulai diberlakukannya peraturan tersebut.

Bahkan kini, Hotman Paris turut menyurati Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan terkait kebijakan kenaikan pajak hiburan yang tiba-tiba naik drastis pada Rabu (17/01/2024) untuk penundaan pelaksanaan Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Diketahui, Hotman Paris mewakili para pengusaha memohon agar pemerintah pusat melaksanakan haknya untuk menunda pelaksanaan atau mengubah kenaikan tarif tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah pusat sebagaimana dikutip dalam Pasal 97 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

"Bahwa kenaikan pajak hiburan yang tinggi sangat bertentangan dan keluar jalur. Misalnya, industri ini merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara masif, tanpa memandang tingkat pendidikan," sebut salah satu poin alasan penundaan kebijakan dalam surat tersebut.

Adapun, perihal surat tersebut juga ditujukan untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pusat (Perppu) untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022. 

Di samping itu, alasan penundaan lainnya adalah lapangan jasa hiburan dinilai padat karya karena dapat menyerap tenaga kerja yang tergolong tidak memiliki pendidikan dan keterampilan tinggi. 

Poin terakhir, kebijakan tersebut perlu ditunda lantaran para pengusaha, organisasi seperti Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan aturan itu. 

Sehingga, Hotman meminta pemerintah pusat untuk untuk mengeluarkan Keputusan Presiden yang mengubah atau menunda pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022. 

"Atau agar lebih kuat dasar hukumnya, dimohon agar Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk tidak memberlakukan atau membatalkan pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022," jelasnya. jk-04/dsy

Tag :

Berita Terbaru

Pentingnya Perlindungan Sosial, Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pentingnya Perlindungan Sosial, Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 29 Jun 2026 17:50 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:50 WIB

  SURABAYA PAGI, Malang - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dr. Gamal Albinsaid mendorong masyarakat Malang untuk …

SIG Berdayakan Warga Desa Glondonggede Tuban, Lahirkan 36 UMKM Berbasis Potensi Lokal

SIG Berdayakan Warga Desa Glondonggede Tuban, Lahirkan 36 UMKM Berbasis Potensi Lokal

Senin, 29 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui program T…

Serapan Telur Peternak Jadi Sorotan, Emil Dardak Ancam Tutup Mitra Tak Patuh

Serapan Telur Peternak Jadi Sorotan, Emil Dardak Ancam Tutup Mitra Tak Patuh

Senin, 29 Jun 2026 17:15 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan akan menindak tegas mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) y…

Kendalikan Inflasi Daerah, Lamongan Serentak Tanam Cabai di Pekarangan

Kendalikan Inflasi Daerah, Lamongan Serentak Tanam Cabai di Pekarangan

Senin, 29 Jun 2026 17:10 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai upaya untuk mengendalikan inflasi pangan daerah, Pemkab Lamongan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, melakukan…

Banpol Lamongan Senilai Rp 3,8 Miliar Sudah Didistribusikan ke Partai Politik

Banpol Lamongan Senilai Rp 3,8 Miliar Sudah Didistribusikan ke Partai Politik

Senin, 29 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 29 Jun 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), telah menyalurkan bantuan keuangan kepada…

IPM Kota Mojokerto Masuk Kategori Sangat Tinggi

IPM Kota Mojokerto Masuk Kategori Sangat Tinggi

Senin, 29 Jun 2026 16:01 WIB

Senin, 29 Jun 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran menjadi salah satu kunci keberhasilan Pemerintah Kota Mojokerto dalam meningkatkan k…