Buron Harun Masiku, Berpeluang Disidang In Absentia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim tunggal Abu Hanifa, mengabulkan penundaan Praperadilan kasus Harun Masiku, selama dua pekan. "Sidang ditunda hari Senin, tanggal 12 Februari 2024," ujar hakim tunggal Abu Hanifa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku pemohon Praperadilan berharap penundaan selama dua pekan tersebut dapat dimanfaatkan KPK untuk bisa menangkap Harun.

Apabila KPK tidak kunjung menangkap Harun, ia mengharapkan persidangan secara in Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Ya mudah-mudahan masa penundaan dua minggu ini Harun Masiku juga bisa ditangkap, karena tujuan Praperadilan ini kan Harun Masiku bisa ditangkap, kalau tidak bisa ditangkap ya sudah lah sidang in absensia," kata Boyamin.

 

Anggapan Boyamin

Dalam permohonan Praperadilannya, Boyamin beranggapan penyidikan terhadap Harun telah dihentikan KPK. Hal itu dibuktikan dari belum ditemukannya Harun yang sudah sejak lama masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan," ucap Boyamin.

 

KPK Belum Ada Urgensi

KPK, sebelumnya menilai belum ada urgensi untuk mengadili perkara mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) yang kini menjadi buron Harun Masiku secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Iya (belum ada urgensi). Penegakan hukum korupsi ada tujuannya di antaranya efek jera pelakunya sehingga bukan sekadar formalitas menyelesaikan sebuah perkara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (5/1).

 

Teori Persidangan In Absentia

Secara teori, Ali menjelaskan persidangan in absentia untuk setiap perkara termasuk pihak pemberi suap bisa saja dilakukan. Akan tetapi, efektivitas dari penanganan perkara harus tetap dipenuhi.

"Pemberi enggak bisa di-TPPU kan dan lain-lain, hanya sebatas yang ia berikan saja yang dipertanggungjawabkan," ucap Ali.

"Beda dengan penerima. Bisa yang ia terima dari terdakwa dan pihak-pihak lain," sambungnya.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rendahnya cakupan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tantangan d…

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Tradisi dan gotong royong kembali berpadu dalam peringatan Haul ke-61 Mbah Kiai Haji (KH) Mohammad Syafi’i dan para sesepuh Desa Pon…

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…