Buron Harun Masiku, Berpeluang Disidang In Absentia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim tunggal Abu Hanifa, mengabulkan penundaan Praperadilan kasus Harun Masiku, selama dua pekan. "Sidang ditunda hari Senin, tanggal 12 Februari 2024," ujar hakim tunggal Abu Hanifa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku pemohon Praperadilan berharap penundaan selama dua pekan tersebut dapat dimanfaatkan KPK untuk bisa menangkap Harun.

Apabila KPK tidak kunjung menangkap Harun, ia mengharapkan persidangan secara in Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Ya mudah-mudahan masa penundaan dua minggu ini Harun Masiku juga bisa ditangkap, karena tujuan Praperadilan ini kan Harun Masiku bisa ditangkap, kalau tidak bisa ditangkap ya sudah lah sidang in absensia," kata Boyamin.

 

Anggapan Boyamin

Dalam permohonan Praperadilannya, Boyamin beranggapan penyidikan terhadap Harun telah dihentikan KPK. Hal itu dibuktikan dari belum ditemukannya Harun yang sudah sejak lama masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan," ucap Boyamin.

 

KPK Belum Ada Urgensi

KPK, sebelumnya menilai belum ada urgensi untuk mengadili perkara mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) yang kini menjadi buron Harun Masiku secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Iya (belum ada urgensi). Penegakan hukum korupsi ada tujuannya di antaranya efek jera pelakunya sehingga bukan sekadar formalitas menyelesaikan sebuah perkara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (5/1).

 

Teori Persidangan In Absentia

Secara teori, Ali menjelaskan persidangan in absentia untuk setiap perkara termasuk pihak pemberi suap bisa saja dilakukan. Akan tetapi, efektivitas dari penanganan perkara harus tetap dipenuhi.

"Pemberi enggak bisa di-TPPU kan dan lain-lain, hanya sebatas yang ia berikan saja yang dipertanggungjawabkan," ucap Ali.

"Beda dengan penerima. Bisa yang ia terima dari terdakwa dan pihak-pihak lain," sambungnya.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan perilaku konsumen mendorong bisnis penyewaan kendaraan semakin bergeser ke kanal digital. Di Indonesia, hampir 70 persen p…