SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Antisipasi kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan penumpang, Pemerintah Kota Mojokerto membuka layanan ramp check gratis di Kantor Dinas Perhubungan setempat, Jalan Raya Bypass 50 Kota Mojokerto.
Rampcheck dilakukan untuk memeriksa uji laik jalan kendaraan sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan.
Ramp check dilakukan secara menyeluruh pada komponen-komponen kendaraan. Diantaranya seperti dokumen kelengkapan kendaraan, lampu-lampu, klakson, ban, rem utama, hand rem, tempat duduk, indicator dashboar, dan yang lainnya.
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro mengatakan ramp check gratis ini diperuntukkan untuk instansi seperti sekolah, pesantren, kelompok masyarakat, pemerintah atau swasta di Kota Mojokerto.
"Yang akan menyewa angkutan umum bus, bisa melakukan permohonan ke Dishub untuk mengecek kendaraan laik jalan atau tidak. Ini gratis dan nanti hasilnya langsung dikirim ke pemohon lewat WA atau email," terang Ali.
Pj Wali Kota menjelaskan untuk mengajukan permohonan ramp check, masyarakat bisa mengunjungi laman siramahkerto.mojokertokota.go.id. Kemudian mengisi dan mengunggah surat permohonan yang telah dibuat.
"Saat ini semua sudah serba digital. Jadi kita harus menyesuaikan, demi mempermudah akses pelayanan dan bisa menyimpan database agar lebih terorganisir dan aman," ujar Pj Wali kota Moh Ali Kuncoro.
Berdasarkan hasil pengecekan, nantinya Dishub akan memberikan rekomendasi kendaraan laik jalan atau tidak. Sedangkan keputusan untuk menggunakan atau tidak bus yang akan disewa tetap menjadi wewenang pemohon.
"Jadi dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penyedia jasa persewaan angkutan umum agar dapat memberikan service terbaik. Serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas karena hal-hal teknis yang seharusnya bisa dicegah," pungkas sosok yang akrab disapa Mas Pj ini.
Sementara itu, Kepala Diahub Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengatakan, program ini sesuai dengan Paraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disampaikannya, sebagai bentuk pelayanan ke masyarakat, Pj Wali Kota Ali Kuncoro mengambil langkah efektif dan nyata kepada perusahaan angkutan umum dengan menyediakan rampcheck gratis. Dwi
Editor : Redaksi