Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Feb 2024 18:29 WIB

Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba Dibekuk

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Hendak temui pembeli, bandar sabu asal Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Bandar bernama Tulus Pramono (37) ini diamankan pada Senin (5/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa pelaku diamankan saat ngopi di sebuah warung didekat rumahnya. Saat diamankan, pelaku juga membawa beberapa barang bukti berupa sabu yang sudah siap edar.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

“Kami mengamankan seorang pelaku yang merupakan penyimpan atau pengedar narkoba jenis sabu. Dari keterangan warga sekitar, memang pelaku sering melakukan transaksinya di warung tersebut,” kata Agus, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Antisipasi Kecurangan SPBU

Agus juga mengatakan bahwa pelaku sebelumnya juga pernah dipenjera dengan kasus yang sama yakni pada tahun 2021 lalu. Saat itu pelaku juga mengedarkan narkoba dan kemudian diamankan Polres Pasuruan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 11 kantong plastik kecil berisi sabu yang siap edar. Dari masing-masing plastik memiliki berat yang bervariasi mulai dari 1,07 gram hingga 0,29 gram.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Peringati Nuzulul Quran Bersama Ulama

Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di penjara dan menjalani hukuman. Dsri kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ps-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU