Tak Peduli Aturan, Anggota BPD Ikut Garap Proyek Ipal Komunal Desa Dalegan Senilai Rp 500 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Program DAK APBN 2023 Kementerian PUPR berupa Ipal Komunal Senilai Rp500 juta di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik. SP/ GRS
Program DAK APBN 2023 Kementerian PUPR berupa Ipal Komunal Senilai Rp500 juta di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik. SP/ GRS

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pengerjaan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Komunal senilai Rp 500 juta di Desa  Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik kuat dugaan telah disimpangkan. Pasalnya, proyek yang dibiayai pemerintah pusat itu diduga dikerjakan oleh anggota BPD setempat dengan berkedok menggunakan kelompok swadaya masyarakat.

Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu Desa Dalegan mendapatkan proyek Ipal Komunal senilai Rp500 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2023 Kementerian PUPR. Pembangunan proyek sanitasi lingkungan ini telah rampung pengerjaannya pada penghujung 2023 lalu. 

Namun sayangnya, pengerjaan proyek pengolah limbah bagi 50 rumah tangga tersebut ditengarai menyisakan masalah akibat melanggar sejumlah aturan hukum karena ada oknum anggota BPD setempat sebagai pelaksana proyek. 

Oknum tersebut adalah Agus Suripno yang kini masih tercatat sebagai anggota aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik. Dia ditunjuk sebagai panitia proyek pembangunan Ipal Komunal DAK 2023 dari Kementerian PUPR. 

Pada awalnya, panitia proyek secara selektif menunjuk KSM Bunga Melati sebagai pelaksana pengerjaan proyek Ipal Komunal. Padahal kelompok swadaya masyarakat ini sedang diketuai oleh Agus Suripno yang notabene menjadi panitia pelaksana proyek dan sekaligus merangkap sebagai anggota BPD. 

Fakta dan kenyataan itu tak dibantah oleh Kades Dalegan Moh Gholib Syukur saat dimintai konfirmasi awak media. Menurut kades, Agus hanyalah anggota BPD yang ditunjuk sebagai panitia bukan pelaksana proyek, yang mengerjakan masyarakat.

"Tukang dan pekerjanya dari wilayah yang bersangkutan," ucap Kades Gholib melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/02/2024).

Dijelaskan oleh awak media bahwa dari manapun asal tukang dan pekerja proyek tidak menjadi persoalan. Justru yang menjadi problem adalah penunjukan pelaksana proyek yang diserahkan kepada KSM Bunga Melati yang diketuai oleh seorang anggota BPD aktif, yakni Agus Suripno.

Persoalan muncul karena anggota BPD dilarang menjadi pelaksana proyek di desanya sebagaimana diisyaratkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan juga dipertegas dalam Permendagri Nomor 110  Tahun 2016  mengenai larangan bagi anggota BPD.

Namun Kades Dalegan Gholib masih saja mempertahankan pendapatnya bahwa Agus Suripno hanyalah panitia proyek bukan sebagai pelaksana proyek. Namun faktanya Agus adalah ketua KSM Bunga Melati yang ditunjuk menjadi pelaksana proyek Ipal Komunal.

"Itu kan ada aturannya mas pada waktu pembentukan itu dibacakan oleh pendamping BPD boleh yang penting tidak jadi ketua dan domisili di proyek," tulis Gholib dalam pesan jawaban, berusaha membantah.

Namun ketika kepadanya dimintai untuk menyebutkan aturan hukum yang dia maksudkan, dia mengatakan tidak hafal karena yang tahu adalah pendamping desa. "Saya tidak punya, yang punya pendamping karena saya tidak mencampuri terlalu dalam," elak Kades Gholib menutup perbincangan via pesan WhatsApp.

Sementara pada kesempatan terpisah, Agus Suripno selaku Ketua KSM Bunga Melati masih sulit dihubungi untuk konfirmasi. Ketika ponselnya dihubungi baik melalui pesan WhatsApp maupun directphone, anggota BPD Dalegan ini tak pernah mau mengangkatnya. 

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa ketika dimintai konfirmasinya mengatakan jika pihaknya akan selalu merespon setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. "Kami akan selalu turun jika ada laporan dan temuan dugaan tindak pidana korupsi," katanya singkat, Selasa (20/02/2024). grs

Berita Terbaru

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 yang menembus Rp154 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Besarnya dana Sil…

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…