Saksi 01 dan 03 Tolak Tandatangani Hasil Rekap Suara Pilpres di Lamongan

author Muhajirrin

- Pewarta

Senin, 04 Mar 2024 16:57 WIB

Saksi 01 dan 03 Tolak Tandatangani Hasil Rekap Suara Pilpres di Lamongan

i

Proses penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi yang sebagian tidak ditandatangani oleh para saksi, khususnya saksi paslon presiden dan wakil presiden no urut 01 dan 03. SP/Ist

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten yang digelar pada Minggu malam, dan berakhir pada Senin pagi (4/3/2024) di Aula Ronggo Abu Amin Kantor KPU di Jalan Basuki Rahmad Lamongan menuai polemik, saksi 01 dan 03 menolak menandatangani hasil rekap suara Pilpres tersebut.

Seperti disampaikan oleh Sugiono saksi 01 calon presiden dan wakil presiden dalam form D kejadian khusus dan keberatan menuliskan keberatan menandatangani hasil rekap suara pemilu khususnya Pilpres, bahwa berdasarkan pemantauan dan laporan masyarakat dan relawan paslon No 01 (AMIN), pada proses tahapan Pilpres sebelum pemungutan dan penghitungan suara banyak ditemukan dan patut diduga terjadi money politic secara terstruktur, sistematis dan massif.

Baca Juga: Sempat Bertegur Sapa, Abdul Rouf dan Robai ini Daftar Bacabup ke PDIP dan PKB

Disebutkan Sugiono dalam tulisan kebaratan itu juga menyampaikan, patut diduga adanya intimidasi yang dilakukan oleh kepala desa, perangkat desa untuk memenangkan salah satu Paslon. Menurut keterangan Bawaslu pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Lamongan tanggal 03 Maret 2024, 

Bahwa tidak ditemukan dan tidak ada laporan terkait dugaan money politik, netralitas ASN, netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa,serta intimidasi yang dilakukan oleh institusi terkait, maka kami (Saksi Paslon No 01) menyatakan bahwa pernyataan Bawaslu sebagaimana dimaksud adalah bentuk pertanggung-jawaban moral, sementara kami meyakini telah terjadi pelanggaran-pelanggaran-bagaimana dimaksud. 

"Oleh karena itu, saksi paslon no 01 tidak bertanggungjawab dan keberatan dengan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Lamongan, 04 Maret 2024," kata Sugiono.

Senada saksi 01, saksi dari 03 Khoirul Huda juga menolak menandatangani hasil rekap suara, karena proses pencalonan Paslon 02 adanya keputusan MK dan lahirnya MKMK dengan keputusan terjadinya pelanggaran etik berat oleh ketua MK dan hakim MK.

Baca Juga: Debby Putra Fadeli Ramaikan Persaingan Perebutan Rekom DPD PAN

Kedua keberatan terhadap lolosnya paslon 02 tanpa adanya perubahan PKPU setelah kejadian MK tentang batas minimal usia calon capres dan cawapres. Dan ketiga keberatan terhadap penggunaan  kekuasaan yang menguntungkan Pasuruan 02 secara terstruktur sistematis dan masih.  Keberatan terhadap perilaku yang nyata oleh aparatur negara yang tidak netral dalam pemilu dengan menggerakkan masyarakat untuk memilih paslon 02.

"Terakhir  menyalahgunakan anggaran negara untuk memenangkan paslon 02 dengan memberikan bansos untuk diarahkan memilih pasangan 02," ungkapnya yang disampaikan secara tertulis.

Terpisah ketua TKD Paslon AMIN, Mustaqim Khoiron membenarkan kalau saksinya tidak menandatangani berita acara hasil rekap pilpres 2024. "Iya  mas benar demikian adanya," terangnya.

Baca Juga: Bersaing Ketat dengan Khusnul Yakin, Pak Yes Resmi Mendaftar Bacabup dari PAN

Ketua DPC PDIP Husen juga membenarkan saksi paslon Ganjar Mahfud tidak menandatangani berita acara rekap hasil suara pilpres. Tidak ditandatangani berita acara tersebut lanjut Husen, karena proses pencalonan 02 khususnya cawapres jelas melanggar konstitusi, dan dalam proses pemenangannya pun menggunakan cara cara yang tidak demokratis, diantaranya penggunaan perangkat desa dengan target perolehan di tiap desa disertai ancaman. 

"Tanpa bermaksud, merendahkan hasil Pilpres 2024 di Lamongan, kami menilai langkah langkah yang dilakukan oleh paslon 02, telah mencederai proses pemilu yang seharusnya demokratis," pungkasnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU