Saksi 01 dan 03 Tolak Tandatangani Hasil Rekap Suara Pilpres di Lamongan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi yang sebagian tidak ditandatangani oleh para saksi, khususnya saksi paslon presiden dan wakil presiden no urut 01 dan 03. SP/Ist
Proses penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi yang sebagian tidak ditandatangani oleh para saksi, khususnya saksi paslon presiden dan wakil presiden no urut 01 dan 03. SP/Ist

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten yang digelar pada Minggu malam, dan berakhir pada Senin pagi (4/3/2024) di Aula Ronggo Abu Amin Kantor KPU di Jalan Basuki Rahmad Lamongan menuai polemik, saksi 01 dan 03 menolak menandatangani hasil rekap suara Pilpres tersebut.

Seperti disampaikan oleh Sugiono saksi 01 calon presiden dan wakil presiden dalam form D kejadian khusus dan keberatan menuliskan keberatan menandatangani hasil rekap suara pemilu khususnya Pilpres, bahwa berdasarkan pemantauan dan laporan masyarakat dan relawan paslon No 01 (AMIN), pada proses tahapan Pilpres sebelum pemungutan dan penghitungan suara banyak ditemukan dan patut diduga terjadi money politic secara terstruktur, sistematis dan massif.

Disebutkan Sugiono dalam tulisan kebaratan itu juga menyampaikan, patut diduga adanya intimidasi yang dilakukan oleh kepala desa, perangkat desa untuk memenangkan salah satu Paslon. Menurut keterangan Bawaslu pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Lamongan tanggal 03 Maret 2024, 

Bahwa tidak ditemukan dan tidak ada laporan terkait dugaan money politik, netralitas ASN, netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa,serta intimidasi yang dilakukan oleh institusi terkait, maka kami (Saksi Paslon No 01) menyatakan bahwa pernyataan Bawaslu sebagaimana dimaksud adalah bentuk pertanggung-jawaban moral, sementara kami meyakini telah terjadi pelanggaran-pelanggaran-bagaimana dimaksud. 

"Oleh karena itu, saksi paslon no 01 tidak bertanggungjawab dan keberatan dengan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Lamongan, 04 Maret 2024," kata Sugiono.

Senada saksi 01, saksi dari 03 Khoirul Huda juga menolak menandatangani hasil rekap suara, karena proses pencalonan Paslon 02 adanya keputusan MK dan lahirnya MKMK dengan keputusan terjadinya pelanggaran etik berat oleh ketua MK dan hakim MK.

Kedua keberatan terhadap lolosnya paslon 02 tanpa adanya perubahan PKPU setelah kejadian MK tentang batas minimal usia calon capres dan cawapres. Dan ketiga keberatan terhadap penggunaan  kekuasaan yang menguntungkan Pasuruan 02 secara terstruktur sistematis dan masih.  Keberatan terhadap perilaku yang nyata oleh aparatur negara yang tidak netral dalam pemilu dengan menggerakkan masyarakat untuk memilih paslon 02.

"Terakhir  menyalahgunakan anggaran negara untuk memenangkan paslon 02 dengan memberikan bansos untuk diarahkan memilih pasangan 02," ungkapnya yang disampaikan secara tertulis.

Terpisah ketua TKD Paslon AMIN, Mustaqim Khoiron membenarkan kalau saksinya tidak menandatangani berita acara hasil rekap pilpres 2024. "Iya  mas benar demikian adanya," terangnya.

Ketua DPC PDIP Husen juga membenarkan saksi paslon Ganjar Mahfud tidak menandatangani berita acara rekap hasil suara pilpres. Tidak ditandatangani berita acara tersebut lanjut Husen, karena proses pencalonan 02 khususnya cawapres jelas melanggar konstitusi, dan dalam proses pemenangannya pun menggunakan cara cara yang tidak demokratis, diantaranya penggunaan perangkat desa dengan target perolehan di tiap desa disertai ancaman. 

"Tanpa bermaksud, merendahkan hasil Pilpres 2024 di Lamongan, kami menilai langkah langkah yang dilakukan oleh paslon 02, telah mencederai proses pemilu yang seharusnya demokratis," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…