Saksi 01 dan 03 Tolak Tandatangani Hasil Rekap Suara Pilpres di Lamongan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi yang sebagian tidak ditandatangani oleh para saksi, khususnya saksi paslon presiden dan wakil presiden no urut 01 dan 03. SP/Ist
Proses penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi yang sebagian tidak ditandatangani oleh para saksi, khususnya saksi paslon presiden dan wakil presiden no urut 01 dan 03. SP/Ist

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten yang digelar pada Minggu malam, dan berakhir pada Senin pagi (4/3/2024) di Aula Ronggo Abu Amin Kantor KPU di Jalan Basuki Rahmad Lamongan menuai polemik, saksi 01 dan 03 menolak menandatangani hasil rekap suara Pilpres tersebut.

Seperti disampaikan oleh Sugiono saksi 01 calon presiden dan wakil presiden dalam form D kejadian khusus dan keberatan menuliskan keberatan menandatangani hasil rekap suara pemilu khususnya Pilpres, bahwa berdasarkan pemantauan dan laporan masyarakat dan relawan paslon No 01 (AMIN), pada proses tahapan Pilpres sebelum pemungutan dan penghitungan suara banyak ditemukan dan patut diduga terjadi money politic secara terstruktur, sistematis dan massif.

Disebutkan Sugiono dalam tulisan kebaratan itu juga menyampaikan, patut diduga adanya intimidasi yang dilakukan oleh kepala desa, perangkat desa untuk memenangkan salah satu Paslon. Menurut keterangan Bawaslu pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Lamongan tanggal 03 Maret 2024, 

Bahwa tidak ditemukan dan tidak ada laporan terkait dugaan money politik, netralitas ASN, netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa,serta intimidasi yang dilakukan oleh institusi terkait, maka kami (Saksi Paslon No 01) menyatakan bahwa pernyataan Bawaslu sebagaimana dimaksud adalah bentuk pertanggung-jawaban moral, sementara kami meyakini telah terjadi pelanggaran-pelanggaran-bagaimana dimaksud. 

"Oleh karena itu, saksi paslon no 01 tidak bertanggungjawab dan keberatan dengan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Lamongan, 04 Maret 2024," kata Sugiono.

Senada saksi 01, saksi dari 03 Khoirul Huda juga menolak menandatangani hasil rekap suara, karena proses pencalonan Paslon 02 adanya keputusan MK dan lahirnya MKMK dengan keputusan terjadinya pelanggaran etik berat oleh ketua MK dan hakim MK.

Kedua keberatan terhadap lolosnya paslon 02 tanpa adanya perubahan PKPU setelah kejadian MK tentang batas minimal usia calon capres dan cawapres. Dan ketiga keberatan terhadap penggunaan  kekuasaan yang menguntungkan Pasuruan 02 secara terstruktur sistematis dan masih.  Keberatan terhadap perilaku yang nyata oleh aparatur negara yang tidak netral dalam pemilu dengan menggerakkan masyarakat untuk memilih paslon 02.

"Terakhir  menyalahgunakan anggaran negara untuk memenangkan paslon 02 dengan memberikan bansos untuk diarahkan memilih pasangan 02," ungkapnya yang disampaikan secara tertulis.

Terpisah ketua TKD Paslon AMIN, Mustaqim Khoiron membenarkan kalau saksinya tidak menandatangani berita acara hasil rekap pilpres 2024. "Iya  mas benar demikian adanya," terangnya.

Ketua DPC PDIP Husen juga membenarkan saksi paslon Ganjar Mahfud tidak menandatangani berita acara rekap hasil suara pilpres. Tidak ditandatangani berita acara tersebut lanjut Husen, karena proses pencalonan 02 khususnya cawapres jelas melanggar konstitusi, dan dalam proses pemenangannya pun menggunakan cara cara yang tidak demokratis, diantaranya penggunaan perangkat desa dengan target perolehan di tiap desa disertai ancaman. 

"Tanpa bermaksud, merendahkan hasil Pilpres 2024 di Lamongan, kami menilai langkah langkah yang dilakukan oleh paslon 02, telah mencederai proses pemilu yang seharusnya demokratis," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…