SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 masih menjadi polemik di berbagai kalangan. Tentu saja, kebijakan kenaikan pajak ini akan dilaksanakan pada Pemerintahan selanjutnya.
Kenaikan tersebut dapat berpotensi membebani masyarakat hingga perekonomian negara. Antara lain perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12%, konsumsi masyarakat akan turun 3,2% , hingga upah minimal akan anjlok
Bahkan, menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati terkait rencana untuk menaikkan PPN menjadi 12%. Mengingat, tarif PPN Indonesia sebesar 11% sudah yang tertinggi nomor dua di Asia Tenggara (ASEAN).
Dalam catatannya, tarif PPN tertinggi di ASEAN adalah Filipina sebesar 12%, Indonesia 11%, Malaysia dan Kamboja, dan Vietnam masing-masing 10%. Sementara Singapura, Laos, dan Thailand mencapai 7%.
"Kalau tahun depan kita naik 12 persen, menjadi tertinggi di ASEAN. Pemerintah ini akan menghadapi banyak risiko ekonomi di tengah ketidakpastian global," ungkap Said dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/03/2024).
Lebih lanjut, menurut Said, seharusnya pemerintah fokus melakukan pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak ketimbang menaikkan PPN menjadi 12%.
Hal ini sebagaimana amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam rangka mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh.
"Kenapa hal-hal seperti tidak lebih di utamakan, ketimbang menaikkan PPN," tegas politisi asal PDI-Perjuangan itu.
Sebagai informasi, tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11% sejak 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12% di tahun 2025.
Hal ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.
Sedangkan dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15�n paling rendah 5�n perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tarif PPN ini mengalami kenaikan sebesar 1% dimana sebelum perubahan ditetapkan sebesar 10%. jk-02/dsy
Editor : Desy Ayu