Horeee.. Siltap Pamong Desa di Lamongan Akhirnya Dicairkan Meski Hanya 1 Bulan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengurus PPDI Kabupaten Lamongan saat beraudiensi dengan pihak DPMD terkait dorongan agar siltap segera dicairkan. SP/IST
Pengurus PPDI Kabupaten Lamongan saat beraudiensi dengan pihak DPMD terkait dorongan agar siltap segera dicairkan. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat atas belum dicairkannya penghasilan tetap (Siltap) para pamong desa selama 3 bulan, akhirnya hak para abdi masyarakat di tingkat pemerintahan paling bawah itu dicairkan, meski hanya satu bulan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Moh Zamroni saat dikonfirmasi surabayapagi.com pada Senin, (18/3/2024) membenarkan kalau siltap pamong desa sudah mulai dicairkan. "Iya mas sudah cair, Jum'at (15/3/2024) sudah masuk di rekening bank Jatim, hari ini diperkiraan sudah masuk di Rekening Kas Desa (RKD,"ujarnya.

Pencarian untuk Siltap kali ini tambah Zamroni, sesuai dengan kesiapan pihak keuangan daerah, siltap dicairkan sementara ini untuk bulan Januari 2024, sisanya yang dua bulan akan dicairkan ketika uangnya sudah siap. 'Cairnya sementara ini baru 1 bulan tepatnya untuk Siltap bulan Januari," terangnya.

Sekedar diketahui, penghasilan tetap Kades di Lamongan setiap bulanya menerima cairan dari Pemerintah Daerah sebesar  Rp 3 juta, Sekretaris Desa Rp 2.250.000, perangkat desa Rp 2.025.000.

Seperti diberitakan sebelumnya Nasir, S.IP Sekretaris PPDI Kabupaten Lamongan, pada Selasa (5/3/2024), meminta Pemkab Lamongan segera mencairkan hak para pamong desa di seluruh wilayah Lamongan tersebut.

Segala upaya sudah dilakukan, mulai dari audensi ke DPMD hingga mengumpulkan para pengurus PPDI untuk tetap dalam satu suara untuk menyikapi keterlambatan pencairan siltap yang menjadi sepenuhnya tanggung jawab pemerintah daerah.

Dimana awal tahun 2024 kondisi ini sudah disampaikan ke kepada Kadis PMD. Saat itu Kepala Dinas Berjanji akan segera mencairkan siltap yang telat bayar tahun 2023, dan siltap awal tahun 2024 juga dicairkan tepat waktu.

"Kami sudah sampaikan, kenyataannya hanya siltap tahun 2023 yang dicairkan, sementara siltap bulan Januari sampai bulan Maret tetap saja mengalami keterlambatan belum cair hingga saat ini," tambah dia.

Derita pamong desa belum berakhir di sini, selain siltap tak kunjung dicarikan, BPJS kesehatan para kades dan perangkat desa tidak bisa difungsikan, setelah ditelusuri ternyata Pemerintah Daerah juga belum membayar premi.

"Perangkat Desa itu tidak boleh sakit mas, percuma kita punya Kartu BPJS jika tidak bisa dipakai berobat, fenomena ini pasti selalu terjadi di awal tahun," ujar Nasir menegaskan.

Ia berharap agar Siltap yang tertunggak bayar ini segera bisa di cairkan penuh selama tiga bulan, dan premi BPJS juga segera dibayarkan, palagi ini menjelang bulan puasa tentunya kebutuhan keluarga semakin meningkat, selain itu kami juga berharap bulan-bulan selanjutnya siltap bisa di bayar tepat waktu.

"Kami ingin proses pemerintahan desa khususnya pelayanan kepada masyarakat di desa tetap berjalan dengan baik, jangan sampai akibat adanya keterlambatan pencairan ini terjadi kegaduhan sehingga menghambat pelayanan masyarakat," akunya.

Ia juga tidak menghalangi para Kades dan perangkat Desa sampai turun jalan untuk menuntut hak-hak nya. "Kami juga tidak bisa menghalang-halangi jika perangkat desa harus turun ke jalan untuk menuntut hak-hak perangkat," katanya. jir

Berita Terbaru

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…