PPDB 2024 , Dindik Surabaya Terapkan Aturan Baru Jalur Zonasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati. SP/SURA
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati. SP/SURA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya akan menerapkan aturan terbaru dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2024 Jalur Zonasi.

Jalur zonasi di Surabaya akan diberlakukan dengan lebih proporsional sehingga bisa menjangkau semua wilayah kelurahan secara berkeadilan.

"PPDB tahun lalu sudah mulai diberlakukan. Tapi tahun ini lebih berkeadilan karena Jalur Zonasi dibagi lagi menjadi dua. Semua sudah diatur dalam Perwali PPDB Surabaya," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati, Minggu (24/3).

Ajeng menyebut bahwa saat ini semua petunjuk teknis tentang PPDB sudah ada. Aturan juga sudah masuk dalam Perwali, salah satu yang terbaru dalam juknis itu adalah terkait Jalur Zonasi yang dimodifikasi tanpa melanggar ketentuan pusat.

Surabaya dalam pelaksanaan PPDB mulai Mei 2024 nanti akan memberlakukan Jalur Zonasi dengan kuota lebih proporsional dan berkeadilan. Jalur Zonasi ini nantinya tidak mutlak berdasarkan jarak rumah semuanya.

Tapi akan ada kelurahan yang berjarak lebih jauh berkesempatan untuk berebut Jalur Zonasi yang proporsional. Sebab dalam aturan PPDB terbaru nanti Jalur Zonasi akan dibagi dua.

Kuota 50 persen Jalur Zonasi akan terjadi dalam dua Zona, masing-masing 30 persen Zona 1 dan 20 persen Zona 2.Tidak seperti sebelumnya, kuota Zonasi 50 persen diperebutkan untuk semua calon peserta didik baru.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh menyampaikan bahwa Surabaya akan mencarikan cara dan teknis terbaik dalam pelaksanaan PPDB. "Nanti Jalur Zonasi akan ada Zonasi 1 dan Zonasi 2," terang Yusuf.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB Surabaya akan dimulai sekitar Mei Para lulusan TK akan berebut SD pilihan.Begitu juga lulusan SD berebut SMP pilihan, sekolah negeri selalu banyak diserbu.

Akan ada empat jalur dalam PPDB dengan kuota dan persentase yang sudah ditetapkan Kemendikbud, yakni Jalur Zonasi 50 persen, Jalur Prestasi 30 persen, Jalur Afirmasi (inklusi dan kategori keluarga miskin atau pra miskin) 15 persen, dan Jalur Pindah Tugas Orang Tua 5 persen.

Kecuali Jalur Zonasi, tiga jalur lain calon peserta didik baru bebas memilih sekolah mana pun, sebab tidak berdasarkan zona atau jarak selama memenuhi kualifikasi bisa diterima di sekolah yang dituju.sb/ana

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…