Pengamat: Gugatan TSM Tunjukan Bukti Keterlibatan Struktur Kekuasaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Mar 2024 20:26 WIB

Pengamat: Gugatan TSM Tunjukan Bukti Keterlibatan Struktur Kekuasaan

i

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun

Saya berpendapat ada peluang dikabulkannya gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Gugatan baik yang diajukan Timnas Amin maupun TPN Ganjar-Mahfud. Menurut saya, gugatan itu bisa dikabulkan jika pembuktiannya dapat meyakinkan hakim bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.

Jadi gugatan dua paslon bisa dikabulkan jika pembuktiannya dapat meyakinkan hakim bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.

Baca Juga: Prabowo tak Nyatakan Jamin Kebebasan Pers, Cuma Pengetahuan

Saya baca TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas Amin sama-sama menuntut MK agar mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Mereka juga menuntut agar Pemilu diselenggarakan ulang di seluruh Indonesia.

Kalau kubu 01 dan 03 punya bukti empirik dan valid untuk membuktikan kecurangan secara TSM, saya kira putusan diskualifikasi pasangan pemenang itu hal yang mungkin terjadi. Tetapi jika tidak ada bukti yang meyakinkan maka sangat sulit gugatan itu dikabulkan MK.

Meski demikian, saya punya sejumlah catatan. Menurut saya, peluang gugatan 01 dan 03 ke MK sulit dikabulkan jika gugatannya soal angka atau kuantitatif perolehan suara.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Md, tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih

Namun, jika gugatannya secara kualitatif soal terjadinya kecurangan secara TSM dengan disertai data-data temuan empirik, valid dan meyakinkan hakim MK, itu memungkinkan dikabulkan.

Kecenderungannya, kemungkinannya fifty-fifty karena faktor subyektif para hakim yang masih mungkin muncul.

Saya juga menyoroti alat bukti politisasi bansos yang diajukan oleh tim hukum dari kedua kubu. Menurut saya, bukti politisasi bantuan sosial sebenarnya bisa menjadi bukti untuk hak angket DPR.

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

Namun, di MK untuk gugatan TSM mungkin lebih pas menunjukan bukti keterlibatan struktur kekuasaan dari presiden hingga aparat di level desa (terstruktur), kemudian menunjukan bukti bahwa semua itu dilakukan dengan perencanaan atau by design (sistematis), dan terjadi dimana-mana secara masif atau terjadi di lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia (masif). n rmc

 

*) Disampaikan Ubedilah Badrun di Jakarta, Minggu 24 Maret 2024

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU