Pengamat: Gugatan TSM Tunjukan Bukti Keterlibatan Struktur Kekuasaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun

i

Saya berpendapat ada peluang dikabulkannya gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Gugatan baik yang diajukan Timnas Amin maupun TPN Ganjar-Mahfud. Menurut saya, gugatan itu bisa dikabulkan jika pembuktiannya dapat meyakinkan hakim bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.

Jadi gugatan dua paslon bisa dikabulkan jika pembuktiannya dapat meyakinkan hakim bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.

Saya baca TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas Amin sama-sama menuntut MK agar mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Mereka juga menuntut agar Pemilu diselenggarakan ulang di seluruh Indonesia.

Kalau kubu 01 dan 03 punya bukti empirik dan valid untuk membuktikan kecurangan secara TSM, saya kira putusan diskualifikasi pasangan pemenang itu hal yang mungkin terjadi. Tetapi jika tidak ada bukti yang meyakinkan maka sangat sulit gugatan itu dikabulkan MK.

Meski demikian, saya punya sejumlah catatan. Menurut saya, peluang gugatan 01 dan 03 ke MK sulit dikabulkan jika gugatannya soal angka atau kuantitatif perolehan suara.

Namun, jika gugatannya secara kualitatif soal terjadinya kecurangan secara TSM dengan disertai data-data temuan empirik, valid dan meyakinkan hakim MK, itu memungkinkan dikabulkan.

Kecenderungannya, kemungkinannya fifty-fifty karena faktor subyektif para hakim yang masih mungkin muncul.

Saya juga menyoroti alat bukti politisasi bansos yang diajukan oleh tim hukum dari kedua kubu. Menurut saya, bukti politisasi bantuan sosial sebenarnya bisa menjadi bukti untuk hak angket DPR.

Namun, di MK untuk gugatan TSM mungkin lebih pas menunjukan bukti keterlibatan struktur kekuasaan dari presiden hingga aparat di level desa (terstruktur), kemudian menunjukan bukti bahwa semua itu dilakukan dengan perencanaan atau by design (sistematis), dan terjadi dimana-mana secara masif atau terjadi di lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia (masif). n rmc

 

*) Disampaikan Ubedilah Badrun di Jakarta, Minggu 24 Maret 2024

Berita Terbaru

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…