Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Apr 2024 18:32 WIB

Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

i

H. Mohammad Siddik, SH, Pelapor Tanah Kas Desa (TKD) Kab. Sumenep, saat ditemui di kantornya di Jl. Trunojoyo No. 282 Gedungan Kab. Sumenep.

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pelapor Tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep, Mohammad Siddik, SH mengatakan, tersangka Direktur PT. Megah Indah Perkasa (SMIP) H. Sugianto sudah mendekam di Jeruji besi Polda Jatim.

Saat ditemui di Kantornya, di Jln. Trunojoyo No. 282 Gedungan Sumenep, pengacara yang sedang naik daun namanya itu, mengaku akan ungkap kasus yang lebih besar lagi perihal 187 sertifikat yang belum dilakukan penyitaan oleh Polda Jatim.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Menurutnya, persoalan tanah Kas desa (TKD) itu melibatkan banyak oknom kepala desa baik yang masih menjabat maupun yang sudah purna, terhitung dari tahun 1997 sampai sekarang.

" Jadi, tiga kepala Desa yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka itu salah satunya, Kepala Desa Talango' Desa Cabbiye dan Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep,"ucapnya.

Ia juga menjelaskan, keterlibatan Kepala Desa itu karena ikut serta mendukung kerja Direktur PT. Sinar Megah Indah Persada (SMIP), jadi pihak Polda Jatim itu wajib hukumnya menjeratkan Pasal 55 tentang keikutsertaan memberikan dukungan atas perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur PT. SMIP.

Hal yang aneh, sambungnya, keterlibatan Kepala Desa terhadap 17 hektar tanah yang diatasnya sudah dibangun rumah itu ternyata juga dibiarkan oleh Pemerintah Kab.Sumenep.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

"Saya meyakini mata rantai keterlibatan antara Camat, Kepala Desa dan Dinas pemberdayaan Masyarakat desa(DPMD) selaku pemegang wewenang atas kesejahteraan desa,"katanya.

Makanya, kata dia, mata rantai ini harus segera diputus agar tidak menambah oknom pelaku baru terhadap persoalan tukar guling Kas Desa (TKD) yang jelas sertifikatnya ada, tapi tanahnya gak ada.

Dikatakan Siddik, Tukar guling tanah kas Desa (TKD) itu tidak ada wujudnya, kalau pun mau dilakukan tukar guling itu hanya untuk kepentingan umum, dan itupun harus diberikan kepada kesejahteraan masyarakat desa, tidak untuk kepentingan sendiri.

Baca Juga: Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol

" Saya akan ungkap persoalan yang lebih besar lagi dengan menetapkan pelaku yang sama, serta keterlibatan orang yang ikut dalam permainan tukar guling tanah kas desa (TKD) yang seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka,"tegasnya.

"Kita tunggu saja, pokoknya satu persatu akan saya ungkap, agar pelaku dan semua yang terlibat mendapat perlakuan hukum yang sama, dan mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polda Jatim," pungkasnya. smn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU