Perbaikan Jalan Gondanglegi-Balekambang Telan Anggaran Rp 600 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Sepanjang jalan dari Gondanglegi menuju simpang Pantai Balekambang akan diperbaiki tahun 2024 hingga 2025. Pembangunan menggunakan bantuan dana dari Islamic Development Bank (IsDB) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI sebesar Rp600 miliar. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma menyampaikan, panjang jalan dari Gondanglegi hingga simpang Pantai Balekambang sekitar 32 kilometer. Total panjang tersebut dibagi ke dalam dua tahap. Yakni lot 16 A dari Gondanglegi ke Wonokerto dan lot 16 B dari Wonokerto ke Pantai Balekambang. 

"Total dengan (pembebasan) tanah, itu hampir Rp600 miliar. Itu dari lot 16 A yaitu Gondanglegi-Wonokerto, kemudian dari lot 16 B yakni dari Wonokerto-Simpang Balekambang," ungkap Khairul atau yang akrab disapa Oong. 

Lot 16 A dari Gondanglegi menuju Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, telah dikerjakan pada rentan waktu November 2023 hingga April 2024. Sedangkan lot 16 B dari Desa Wonokerto menuju simpang Pantai Balekambang telah masuk pada proses lelang dan dilanjutkan penandatanganan kontrak kerja.

"Kalau sesuai dengan jadwal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, itu akan mulai kontrak pada sekitar akhir April, sampai paling telat itu di bulan Mei 2024 mendatang. Itu untuk lot 16 B dari Wonokerto sampai simpang Balekambang," jelas Oong. 

Setelah proses lelang selesai, kemudian memasuki masa sanggah yang dilakukan oleh para peserta lelang. Namun, ketika tidak ada sanggahan dari para peserta lelang, maka akan ditetapkan pemenang lelang dan mulai melakukan penandatanganan kontrak kerja.

"Yang dimaksud berkontrak ini antara pemenang tender dengan Kementerian PUPR. Nah di sini harus diketahui dan mendapatkan persetujuan dari IsDB yang berada di Arab Saudi," ungkap Oong. 

Hal itu dikarenakan, bantuan dana sebesar Rp600 miliar berasal dari IsDB yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Kementerian PUPR RI. Jadi,  penetapan pemenang lelang harus sepengetahuan IsDB. Ml-03/ham

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…