Pekerja dan Eks Pekerja Terima Sertifikat Redistribusi Tanah PT Harta Mulia

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Senin, 22 Apr 2024 17:08 WIB

Pekerja dan Eks Pekerja Terima Sertifikat Redistribusi Tanah PT Harta Mulia

i

Perwakilan penerima hibah berfoto bersama Bupati Rini Syarifah. SP/Lestariono

Bupati Blitar: Jaga Baik-baik

 

Baca Juga: Bupati Blitar Resmikan Dua Palang Pintu Kereta Api di Wilayah Srengat dan Talun

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sejumlah pekerja dan eks pekerja menerima sertifikat redistribusi tanah dari PT Harta Mulia. Penyerahan sertifikat dilakukan di Balai Karanganyar Timur, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Senin (22/4/2024).

Selain penyerahan sertifikat distribusi tanah dilakukan pula deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional oleh Pokmas Kaki Kelud dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional bekerja sama dengan PT Harta Mulia.

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah dilakukan secara simbolis oleh Bupati Blitar Rini Syarifah. 

Usai menyerahkan sertifikat, Bupati Rini Syarifah memberikan pesan kepada penerima agar menjaga baik-baik sertifikat yang telah diberikan. 

"Jaga baik-baik, jangan digadaikan untuk keperluan konsumtif tapi untuk usaha," ujar Rini Syarifah. 

Wima Brahmantya Direktur Utama PT Harta Mulia mengatakan, bahwa kemajuan yang diraih PT Harta Mulia bisa memberikan dampak terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat. 

Baca Juga: Bazar Ramadhan 2024 di Blitar Resmi Dibuka

Begitupun sebaliknya, kondusifitas masyarakat juga secara tidak langsung berdampak terhadap keberlangsungan PT Harta Mulia. 

"Jadi pada hari ini, kita secara resmi melepas lahan yang dikuasai oleh PT Harta Mulia. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang pelaksanaan reforma agraria dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria, yang mewajibkan kami melepas minimal 20 persen lahan perkebunan," ungkap Wima.

"Lahan perkebunan bentuknya HGU yang saat ini prosesnya masih dalam proses perpanjangan dengan dua pertimbangan dalam memberikan lahan 20 persen yaitu PT Harta Mulia adalah perusahaan yang taat hukum dan sebagai bentuk kontribusi dalam mensejahterakan masyarakat lokal yang masih keturunan dari pekerja atau eks-pekerja di perkebunan Harta Mulia," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Wima Brahmantya menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan dengan harapan kedepannya dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi  di perkampungan.

Baca Juga: Tekankan Pentingnya Toleransi Antar Umat Beragama

Suhali (65),  karyawan perkebunan PT Harta Mulia sejak 35 tahun silam, menyampaikan  berterima kasih kepada PT Harta Mulia yang sudah banyak membantu perekonomian keluarganya  hingga hari ini. 

"Lahan perkebunan yang diberikan kepada kami selaku pekerja sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dan kedepannya saya ingin mengelola lahan tersebut dengan beragam tanaman yang beragam," ujarnya. 

Hal serupa juga disampaikan Paulus Wibowo (39) karyawan yang keluarganya juga sudah mengabdi di perkebunan PT Harta Mulia sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. 

"PT Harta Mulia menjadi satu-satunya perusahaan yang berperan besar dalam kehidupan keluarga saya dari zaman kolonial. Pemberian lahan kepada karyawan ini sangat berarti bagi saya dan keluarga, karena lahan dan rumah yang dulu hanya sekedar kami tempati, sekarang sudah menjadi hak milik sehingga dapat dikelola secara bebas dan mandiri," tuturnya. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU