Geser Posisi Gus Muhdlor, Subandi Resmi Jabat Plt Bupati Sidoarjo

author Lailatul Nur Aini

- Pewarta

Rabu, 08 Mei 2024 21:19 WIB

Geser Posisi Gus Muhdlor, Subandi Resmi Jabat Plt Bupati Sidoarjo

i

Wakil Bupati Subandi resmi diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, menggantikan Ahmad Muhdlor Ali. SP/ AINI

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Wakil Bupati Subandi resmi diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, menggantikan Ahmad Muhdlor Ali atau yang lebih akrab disapa Gus Mudhlor itu telah ditahan oleh KPK.

Pengangkatan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan nomor SK 100.1.4.2/585/011.2/2024 tertanggal 7 Mei 2024 yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Bobby Soemiarsono, mewakili Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang tidak bisa hadir dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga: Gedung UGD baru Puskesmas Jabon Senilai Rp 2,7 Miliar, Diresmikan

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebagai wakil dari Pemerintah Pusat wajib menunjuk wakil bupati menjadi Plt bupati apabila bupati definitif menjalani masa tahanan sebagaimana yang tercantum dalam UU No 23 Tahun 2014 Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 Ayat 1 huruf C.

"Apabila bupati menjalani masa tahanan, beliau dilarang menjalankan tugas dan wewenangnya. Otomatis, agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai Pasal 66 Ayat 1 C maka tugas dilaksanakan oleh Wakil Bupati selaku Plt Bupati Sidoarjo," kata Bobby, Surabaya, Rabu (8/5/2024).

Bobby menyebut jika penunjukkan ini segera dilakukan untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan daerah. Kini, pelayanan administrasi warga kota Delta berada di bawah tanggung jawab Subandi selaku Plt Bupati Sidoarjo.

Baca Juga: Kades Dukuhsari Jabon Sidoarjo Resmi Dilantik

"Tugasnya yang paling penting menjalankan roda pemerintahan, tugas pemerintahan dan pembangunan khususnya pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Sementara itu, Bobby juga menjelaskan apabila tugas Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo akan berakhir hingga pelatikan Bupati Sidoarjo baru yang terpilih pada Pilkada 2024 nanti.

"Plt ini akan berakhir hingga pelantikan Bupati Sidoarjo terpilih. Jadi tergantung hasil Pilkada 27 November nanti. Saat dilantik, maka masa jabatan beliau sebagai Plt akan berakhir," papar Bobby.

Baca Juga: Bupati Gus Muhdlor Rangkul Investor Agar Tidak Lari dari Sidoarjo

Seperti yang diketahui, Gus Muhdlor ditahan KPK karena dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo senilai 10-30 persen hingga terkumpul Rp2,7 miliar.

Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ain/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU