Permendag Tentang Pengaturan Impor akan Direvisi Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan kembali merevisi untuk ketiga kalinya ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag itu sudah dua kali direvisi melalui penerbitan Permendag 3/2024 dan Permendag 7/2024. Sebelum itu, Permendag 36/2023 merupakan produk hukum yang merevisi Permendag 20/2021, serta Permendag 25/2022.

"Ini mau rapat internal ke Istana, revisi Permendag," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, keputusan akan direvisi tidaknya nanti akan langsung diputuskan Presiden Joko Widodo. Menko Airlangga hanya akan melaporkan ketentuan apa yang akan berubah dalam aturan terbaru Permendag ketentuan impor itu.

"Pak Menko ke sana kan minta keputusan dan kita sudah siapkan, sangat siap, tinggal Pak Pres putus, ketok, kita langsung jalankan. Insya Allah hari Senin sudah aturan baru semuanya," ucap Susiwijono.

"Sehingga teman-teman yang semua sektor asosiasi banyak datang ke kita, mengeluh ini itu barangnya enggak bisa masuk mudah-mudahan dengan sendirinya bisa karena kita relaksasi," tegasnya.

Susiwijono mengatakan, Permendag itu sering sekali diubah karena memang ketentuan barang impor di negara manapun pengaturannya dinamis, sesuai kepentingan negara itu. Ia mencontohkan saat Permendag 36/2023 dibuat tujuannya untuk membendung derasnya barang impor yang mengganggu industri tekstil dan barang dari tekstil maupun alas kaki.

Namun, ketika aturan larangan terbatas itu (lartas) sudah tidak mengganggu, maka harus diubah menyesuaikan kebutuhan industri dan pasar dalam negeri yang menjadi kebutuhan konsumen dalam negeri. Namun, ia menekankan, relaksasi terhadap barang yang akan dikeluarkan dalam ketentuan lartas permendag tidak akan dilepas masuk begitu saja.

Ia mengatakan, ketentuan baru dalam permendag nantinya akan memperhatikan beberapa faktor, di antaranya barang-barang yang bisa diproduksi dalam negeri atau tidak, hingga barang-barang bahan baku industri. Ketentuan pengaturannya nanti akan terkait dengan perlu tidaknya penerapan pemenuhan peraturan teknis ataupun persetujuan impor.

Ia memastikan perubahan ketiga dalam Permendag 36/2023 itu nantinya akan sangat detail merinci barang yang bisa mudah masuk ke Indonesia dan mana yang tidak. Menurutnya, ketentuan itu nantinya akan dipaparkan secara detail dalam lampiran permendag yang bisa membuat pelaku usaha atau pemangku kepentingan lainnya tidak lagi kebingungan. 

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…