Permendag Tentang Pengaturan Impor akan Direvisi Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan kembali merevisi untuk ketiga kalinya ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag itu sudah dua kali direvisi melalui penerbitan Permendag 3/2024 dan Permendag 7/2024. Sebelum itu, Permendag 36/2023 merupakan produk hukum yang merevisi Permendag 20/2021, serta Permendag 25/2022.

"Ini mau rapat internal ke Istana, revisi Permendag," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, keputusan akan direvisi tidaknya nanti akan langsung diputuskan Presiden Joko Widodo. Menko Airlangga hanya akan melaporkan ketentuan apa yang akan berubah dalam aturan terbaru Permendag ketentuan impor itu.

"Pak Menko ke sana kan minta keputusan dan kita sudah siapkan, sangat siap, tinggal Pak Pres putus, ketok, kita langsung jalankan. Insya Allah hari Senin sudah aturan baru semuanya," ucap Susiwijono.

"Sehingga teman-teman yang semua sektor asosiasi banyak datang ke kita, mengeluh ini itu barangnya enggak bisa masuk mudah-mudahan dengan sendirinya bisa karena kita relaksasi," tegasnya.

Susiwijono mengatakan, Permendag itu sering sekali diubah karena memang ketentuan barang impor di negara manapun pengaturannya dinamis, sesuai kepentingan negara itu. Ia mencontohkan saat Permendag 36/2023 dibuat tujuannya untuk membendung derasnya barang impor yang mengganggu industri tekstil dan barang dari tekstil maupun alas kaki.

Namun, ketika aturan larangan terbatas itu (lartas) sudah tidak mengganggu, maka harus diubah menyesuaikan kebutuhan industri dan pasar dalam negeri yang menjadi kebutuhan konsumen dalam negeri. Namun, ia menekankan, relaksasi terhadap barang yang akan dikeluarkan dalam ketentuan lartas permendag tidak akan dilepas masuk begitu saja.

Ia mengatakan, ketentuan baru dalam permendag nantinya akan memperhatikan beberapa faktor, di antaranya barang-barang yang bisa diproduksi dalam negeri atau tidak, hingga barang-barang bahan baku industri. Ketentuan pengaturannya nanti akan terkait dengan perlu tidaknya penerapan pemenuhan peraturan teknis ataupun persetujuan impor.

Ia memastikan perubahan ketiga dalam Permendag 36/2023 itu nantinya akan sangat detail merinci barang yang bisa mudah masuk ke Indonesia dan mana yang tidak. Menurutnya, ketentuan itu nantinya akan dipaparkan secara detail dalam lampiran permendag yang bisa membuat pelaku usaha atau pemangku kepentingan lainnya tidak lagi kebingungan. 

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…