Langgar Aturan Lalin, Ngevlog di Dalam Mobil Bisa Kena Tilang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Mengemudikan mobil di jalan. SP/ JKT
Ilustrasi. Mengemudikan mobil di jalan. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Kerala di India telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa bikin vlog di dalam mobil dianggap melanggar aturan lalu lintas (lalin). Putusan ini didasarkan pada beberapa alasan, Rabu (05/06/2024).

Psalnya, vlog, atau video blog, telah menjadi tren populer di era digital ini seperti YouTube dan Instagram untuk berbagi cerita dan pengalaman mereka dengan dunia. Salah satu format vlog yang cukup digemari adalah vlog di dalam mobil, di mana kreator merekam aktivitas mereka saat mengemudi. 

Aturan baru terkait larangan vlog di dalam mobil lantaran mengemudi membutuhkan fokus dan konsentrasi penuh dari pengemudi. Membuat vlog di dalam mobil, dengan aktivitas merekam, berbicara, dan mengatur kamera, dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari jalanan dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Lebih lanjut, vlog yang direkam di dalam mobil, terutama yang menampilkan penumpang atau pengguna jalan lain dapat menimbulkan pelanggaran privasi. Persetujuan dari semua pihak yang terekam dalam video harus dipastikan sebelum dipublikasikan.

Beberapa vlog di dalam mobil menampilkan aksi berbahaya seperti mengemudi dengan kecepatan tinggi, menerobos lampu merah, atau melakukan aksi akrobatik. Konten seperti ini dapat mendorong perilaku mengemudi yang tidak bertanggung jawab dan membahayakan keselamatan di jalan raya. jk-06/dsy

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro Kembangkan Tanaman Produktif Alpukat dan Jambu Mete

Pemkab Bojonegoro Kembangkan Tanaman Produktif Alpukat dan Jambu Mete

Rabu, 25 Feb 2026 10:50 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Bojonegoro yang memenuhi kualifikasi administratif dan teknis mendapatkan bantuan pemberian…

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Putus

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Putus

Rabu, 25 Feb 2026 10:41 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Diterjang banjir bandang karena hujan deras sepanjang malam mengakibatkan sejumlah aktivitas warga juga ikut terganggu, pasalnya…

Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

Rabu, 25 Feb 2026 10:30 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Bersamaan jelang Hari Raya idul Fitri mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan…

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Lumajang Integrasikan UMKM dengan Digitalisasi dan Hilirisasi

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Lumajang Integrasikan UMKM dengan Digitalisasi dan Hilirisasi

Rabu, 25 Feb 2026 10:27 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai salah satu memperkuat pondasi ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengintegrasikan usaha…

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…