SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Aparatur Pemerintah Desa berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama, Kantor Pemkab Mojokerto, Selasa (25/62023).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati berbarengan dengan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto terkait perpanjangan masa jabatan 299 Kepala Desa se Kabupaten Mojokerto.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan pula penyerahan secara simbolis santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada 8 ahli waris dari para perangkat desa serta buruh tani.
Bupati Ikfina menyampaikan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah, salah satunya agar pegawai pemerintah dengan status non ASN dan Aparat Desa menjadi peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan,”terangnya.
Dijelaskan bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan untuk aparat desa berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), perlindungan Jaminan Kematian (JKM), dan Tabungan Hari Tua (THT).
“Dimana tujuan dari program tersebut adalah peningkatan kesejahteraan Kepala desa dan Perangkat Desa,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading mengatakan, dalam sosialisasi tersebut diberikan pemahaman mengenai manfaat dari program-program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat mendorong Masyarakat Desa yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Hari Tua (JHT),” tuturnya. Dwi
Editor : Redaksi