Untuk Permudah Wajib Pajak, Layanan DJP Kini Berbasis NIK dan NPWP

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia dengan meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memperkenalkan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Langkah ini mulai diberlakukan sejak 14 Juli 2022, sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Perlu diketahui, NIK digunakan sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk, sementara NPWP 16 digit diberlakukan untuk Wajib Pajak orang pribadi non-penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Selain itu, NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang sebagai identitas perpajakan yang menandai lokasi kegiatan usaha.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024, DJP resmi meluncurkan layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU mulai 1 Juli 2024.

Ada tujuh layanan utama yang kini bisa diakses menggunakan ketiga jenis nomor identitas tersebut:
1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
7. Pengajuan keberatan (e-Objection)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa ketujuh layanan ini juga masih dapat diakses menggunakan NPWP 15 digit. DJP berencana untuk terus menambah jumlah layanan administrasi yang dapat diakses dengan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

"Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU," kata Dwi, dari keterangan yang diterima Surabaya Pagi, Selasa, (2/7/2024).

Dwi juga menjelaskan bahwa jika ada layanan lain di luar tujuh layanan yang disebutkan atau yang belum diumumkan oleh DJP, Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan NPWP 15 digit. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan.

Sementara itu, guna mendukung implementasi NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024 kepada badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan.

Sekedar informasi, hingga 30 Juni 2024, sebanyak 74 juta atau 99,1 persen dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP, dengan 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak dan sisanya oleh sistem.

Dwi menambahkan bahwa kegiatan pemeliharaan sistem informasi pada 29 Juni lalu digunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

"Kami juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Silakan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk," tutup Dwi. Ain

Berita Terbaru

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…