Untuk Permudah Wajib Pajak, Layanan DJP Kini Berbasis NIK dan NPWP

author Lailatul Nur Aini

- Pewarta

Selasa, 02 Jul 2024 19:06 WIB

Untuk Permudah Wajib Pajak, Layanan DJP Kini Berbasis NIK dan NPWP

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia dengan meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memperkenalkan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Langkah ini mulai diberlakukan sejak 14 Juli 2022, sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Baca Juga: Kantor Pajak se-Surabaya Edukasi Peran Pajak ke Pelajar

Perlu diketahui, NIK digunakan sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk, sementara NPWP 16 digit diberlakukan untuk Wajib Pajak orang pribadi non-penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Selain itu, NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang sebagai identitas perpajakan yang menandai lokasi kegiatan usaha.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024, DJP resmi meluncurkan layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU mulai 1 Juli 2024.

Ada tujuh layanan utama yang kini bisa diakses menggunakan ketiga jenis nomor identitas tersebut:
1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
7. Pengajuan keberatan (e-Objection)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa ketujuh layanan ini juga masih dapat diakses menggunakan NPWP 15 digit. DJP berencana untuk terus menambah jumlah layanan administrasi yang dapat diakses dengan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim III Tembus Rp16,03 T

"Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU," kata Dwi, dari keterangan yang diterima Surabaya Pagi, Selasa, (2/7/2024).

Dwi juga menjelaskan bahwa jika ada layanan lain di luar tujuh layanan yang disebutkan atau yang belum diumumkan oleh DJP, Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan NPWP 15 digit. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan.

Sementara itu, guna mendukung implementasi NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024 kepada badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan.

Baca Juga: Tunggak Pajak Rp117 M, 222 Rekening Diblokir

Sekedar informasi, hingga 30 Juni 2024, sebanyak 74 juta atau 99,1 persen dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP, dengan 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak dan sisanya oleh sistem.

Dwi menambahkan bahwa kegiatan pemeliharaan sistem informasi pada 29 Juni lalu digunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

"Kami juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Silakan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk," tutup Dwi. Ain

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU