Pemkab Banyuwangi Fasilitasi HKI bagi Pelaku UMKM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) karena sangat penting dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang maupun desain industri.

"Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak, khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (4/7).

Ia menjelaskan bahwa fasilitasi pemerintah daerah dilakukan dengan memberikan surat keterangan industri kecil menengah sebagai rekomendasi bagi UMKM untuk mengurus HKI di Kemenkumham.

Dengan surat rekomendasi surat keterangan industri kecil menengah itu, kata Ipuk, pemohon akan mendapatkan potongan biaya dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual atau HKI.

Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sekitar Rp1.800.000 untuk jalur umum, dengan surat rekomendasi dari pemerintah daerah maka pemohon yang bersangkutan dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp500.000.

Untuk menyosialisasikan program ini, Pemkab Banyuwangi rutin melakukan jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI, salah satunya tiap pelaksanaan Program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) juga digelar pengurusan surat rekomendasi HKI.

Pemkab Banyuwangi, katanya, memfasilitasi pengurusan HKI kepada pelaku UMKM seperti batik, makanan olahan tradisional, usaha roti dan katering, produk kopi, skin care, kerajinan, percetakan/sablon, jasa desain baju, pupuk organik, dan lainnya.

"Pengurusan HKI sangat penting bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, karena bisa melindungi dari penyalahgunaan atau pemalsuan seperti merek, hak paten, atau desain sebuah produk," kata Ipuk.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Banyuwangi Abdul Latif mengaku terus mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus HKI.

"Pada tahun ini hingga Juli, kami sudah mengeluarkan 43 surat rekomendasi. Surat rekomendasi pengurusan HKI bisa diajukan oleh pelaku UMKM maupun industri kreatif di Banyuwangi, persyaratannya terdiri atas nomor induk berusaha (NIB), KTP dan merek yang akan didaftarkan," katanya.

Abdul Latif menambahkan, pendaftaran HKI di Kemenkumham bisa mendaftar di website Kemenkumham. Bn-01/ham

Berita Terbaru

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ledakan keras di RM Nasi Tempong Sri Dewi di kawasan San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, yang terjadi pada Selasa (6/10) sekitar…

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna memastikan proses belajar dan mengajar berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mencatat serapan pembelian tembakau petani oleh pabrikan pada musim tanam tembakau 2026…

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Bondowoso Pastikan 74 Irpom Berfungsi bagi Petani

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Bondowoso Pastikan 74 Irpom Berfungsi bagi Petani

Selasa, 06 Okt 2026 15:06 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Di tengah ancaman kekeringan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus mencari cara untuk menjaga lahan pertanian tetap…

Stok Mulai Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp60 Ribu per Kg saat Kemarau

Stok Mulai Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp60 Ribu per Kg saat Kemarau

Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Dipicu oleh makin terbatasnya pasokan dari tingkat produsen, mengakibatkan harga komoditas cabai rawit di tingkat petani kawasan Kota…