Peran Strategis KPPN dalam Penyaluran Transfer ke Daerah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Monev Penyaluran TKD: KPPN Surabaya I dan BPPKAD, DPMD, Inspektur Daerah Kab. Gresik, 16/7/2024
Monev Penyaluran TKD: KPPN Surabaya I dan BPPKAD, DPMD, Inspektur Daerah Kab. Gresik, 16/7/2024

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Pemerintah berupaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI. Penyempurna implementasi tersebut diterbitkan UU No. 1 th 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Empat pilar utama yang melandasi KHPD yaitu mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horisontal melalui kebijakan Transfer Ke Daerah (TKD) dan Pembiayaan Utang ke Daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

Sejak tahun 2017 KPPN telah menyalurkan TKD sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyalurannya. KPPN memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan pembangunan desa.  Peran KPPN sebagai penyalur TKD bertujuan mendekatkan pelayanan kepada pemda, meningkatkan efisiensi dan koordinasi serta konsolidasi dengan pemda. Meningkatkan efektifitas monitoring dan evaluasi serta analisis kerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. Sistem penyaluran TKD melalui KPPN  bertujuan agar penyaluran dapat dilakukan secara mudah dengan proses yang sederhana.

Selain sebagai penyalur TKD, KPPN juga melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi penyaluran TKD. Monev penyaluran TKD dilakukan dengan tujuan memberikan informasi menyeluruh terkait perkembangan penyaluran TKD, hambatan pelaksanaan penyaluran, penyediaan data analisis, identifikasi permasalahan, dan rekomendasi atas permasalahan guna dapat menyusun kebijakan selanjutnya yang lebih efektif dan efisien.

Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, KPPN Surabaya I telah manyalurkan TKD sebesar Rp1.133.782.887.792,- atau 57,68�ri total pagu Rp1.965.666.507.000,-.

Pemanfaatan TKD

TKD merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat seluruhnya. TKD harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai peruntukannya. Penyaluran TKD sebagai amanah besar yang harus selalu dijaga. Dijaga agar tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. Alokasi pemanfaatan TKD diprioritaskan antara lain untuk: Pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi untuk mendorong percepatan pembangunan desa. Akses jalan dan tersedianya sistem pengairan yang baik akan sangat berperan dalam mendorong produktivitas maupun mobilisasi hasil pertanian dan perkebunan desa. Pembukaan badan jalan sebagai  sarana penghubung rumah tinggal penduduk yang berada di pelosok dan belum memiliki akses memadai ke  jalan utama desa. Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, antara lain penyediaan buku-buku untuk siswa sekolah. Pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sebagai sarana kegiatan bidang kesehatan untuk penduduk desa.  Beberapa di antaranya berupa pemeriksaan kesehatan, pemberian makanan bergizi bagi balita, penyuluhan kesehatan kepada penduduk, kegiatan dasa wisma, dan lain-lain.

TKD, amanah yang wajib dijaga harus menjadi mindset bagi seluruh personel Pengelola TKD. Setiap rupiah yang keluar harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Jika TKD bisa dimanfaatkan secara maksimal tidak mustahil kemakmuran dan kesejahteraan akan terwujud. Amiin ! (Warnoto-KPPN Sby I)

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…