SURABAYA PAGI, Surabaya- Pemerintah berupaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI. Penyempurna implementasi tersebut diterbitkan UU No. 1 th 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Empat pilar utama yang melandasi KHPD yaitu mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horisontal melalui kebijakan Transfer Ke Daerah (TKD) dan Pembiayaan Utang ke Daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.
Sejak tahun 2017 KPPN telah menyalurkan TKD sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyalurannya. KPPN memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan pembangunan desa. Peran KPPN sebagai penyalur TKD bertujuan mendekatkan pelayanan kepada pemda, meningkatkan efisiensi dan koordinasi serta konsolidasi dengan pemda. Meningkatkan efektifitas monitoring dan evaluasi serta analisis kerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. Sistem penyaluran TKD melalui KPPN bertujuan agar penyaluran dapat dilakukan secara mudah dengan proses yang sederhana.
Selain sebagai penyalur TKD, KPPN juga melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi penyaluran TKD. Monev penyaluran TKD dilakukan dengan tujuan memberikan informasi menyeluruh terkait perkembangan penyaluran TKD, hambatan pelaksanaan penyaluran, penyediaan data analisis, identifikasi permasalahan, dan rekomendasi atas permasalahan guna dapat menyusun kebijakan selanjutnya yang lebih efektif dan efisien.
Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, KPPN Surabaya I telah manyalurkan TKD sebesar Rp1.133.782.887.792,- atau 57,68�ri total pagu Rp1.965.666.507.000,-.
Pemanfaatan TKD
TKD merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat seluruhnya. TKD harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai peruntukannya. Penyaluran TKD sebagai amanah besar yang harus selalu dijaga. Dijaga agar tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. Alokasi pemanfaatan TKD diprioritaskan antara lain untuk: Pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi untuk mendorong percepatan pembangunan desa. Akses jalan dan tersedianya sistem pengairan yang baik akan sangat berperan dalam mendorong produktivitas maupun mobilisasi hasil pertanian dan perkebunan desa. Pembukaan badan jalan sebagai sarana penghubung rumah tinggal penduduk yang berada di pelosok dan belum memiliki akses memadai ke jalan utama desa. Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, antara lain penyediaan buku-buku untuk siswa sekolah. Pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sebagai sarana kegiatan bidang kesehatan untuk penduduk desa. Beberapa di antaranya berupa pemeriksaan kesehatan, pemberian makanan bergizi bagi balita, penyuluhan kesehatan kepada penduduk, kegiatan dasa wisma, dan lain-lain.
TKD, amanah yang wajib dijaga harus menjadi mindset bagi seluruh personel Pengelola TKD. Setiap rupiah yang keluar harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Jika TKD bisa dimanfaatkan secara maksimal tidak mustahil kemakmuran dan kesejahteraan akan terwujud. Amiin ! (Warnoto-KPPN Sby I)
Editor : Redaksi