Usaha Ultra Mikro Pasca Pandemi Covid-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Des 2022 12:24 WIB

Usaha Ultra Mikro Pasca Pandemi Covid-19

i

Daniel Padno Andayono.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menjelang 1 Agustus 2022, masyarakat Indonesia menyambut dengan antusias Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Dirgahayu Republik Indonesia dengan segala kegiatan - kegiatan perayaan yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Apalagi pemerintah Indonesia mulai mengizinkan kegiatan di luar rumah dengan menggunakan masker sebagai pelindung dari kembalinya wabah Covid-19. Tentu saja disambut rakyat Indonesia dengan bahagia dan gembira. Bendera merah putih mulai dipasang dan berkibar di depan rumah masing – masing, demikian pula umbul-umbul dan pernik – pernik hiasan lainnya terpasang dengan indah dan meriah. Lomba – lomba juga diselenggarakan dimana -mana seluruh pelosok wilayah tanah air Indonesia.

Sikap Pemerintah Indonesia yang mulai longgar ini mempunyai dampak yang positif di dalam perkembangan perekonomian rakyat. Keadaan perekonomian Indonesia telah terdampak oleh pandemi yang berlangsung selama dua tahun terakhir. Pandemi menyebabkan berbagai penurunan dalam sektor ekonomi bawah, tengah bahkan atas  yang merupakan konsekuensi dari pembatasan sosial. Paska pandemi memunculkan pertanyaan di benak kita, bagaimanakah cara kita untuk mengembalikan kondisi ekonomi kita? Dengan  adanya mulai melandai kurva penyebaran Covid-19 diikuti pelonggaran oleh pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mulai aktif lagi dalam kegiatan di luar rumah dan memakai masker, secara perlahan perekonomian mulai bergerak positif mulai mengalami kenaikan.

Baca Juga: Dukung UKM Lokal, UNIQLO Hadir di Unimas District

Terhadap sektor perekonomian tingkat atas dan menengah secara mandiri mengalami fenomena kenaikan signifikan, namun terhadap sektor perekonomian tingkat bawah memerlukan campur tangan pemerintah secara langsung dan harus menyentuh sendi – sendi ekonomi riil. Pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang langsung bisa dirasakan masyarakat jadi kegiatan ekonomi riil betul-betul ditunggu oleh para pelaku ekonomi. Kurang lebih dua tahun dalam keadaan yang sangat memprihatinkan. Kegiatan ekonomi membangun semangat, motivasi untuk kita segera bangkit. Stimulus UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan UMi (Usaha UltraMikro) menjadi pilihan pemerintah untuk mendorong kebangkitan ekonomi di level bawah.

Pada topik bahasan kita di episode ini adalah Penyaluran Kredit Program Usaha Mikro. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan, untuk program pembiayaannya dapat berupa pembiayaan konvensional dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini tentu berbeda dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang terdiri dari Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah.

Adapun tujuan Ultra mikro adalah:

  • Menyedikan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro;
  • Menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah.

Maksud diluncurkan kredit program Ultra Mikro adalah:

  • Tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil dan menengah, yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP);
  • Dimiliki oleh WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tercantum dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik/ surat keterangan pengganti KTP elektronik.

KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara) merupakan instansi vertikal  Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2022 tentang  Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro. Dengan demikian KPPN mempunyai tugas dan fungsi melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan ultra mikro. Adapun KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara) melakukan monitoring dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di antara nya meliputi:

  • Menguji kesesuaian data penyaluran dengan Salinan dokumen penyaluran yang disampaikan oleh Penyalur/ Lembaga Linkage (Lembaga Keuangan Non Perbankan);
  • Mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap Debitur;
  • Tujuan tertentu yang diperlukan berdasarkan kebijakan Direktorat Sistem Manajemen Inverstasi.

Pencocokan data tersebut di atas dilakukan terhadap data sampel debitur melalui sarana aplikasi SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) yaitu dengan membuat surat pemberitahuan ke penyalur/ Lembaga linkage terkait pemenuhan dokumen penyaluran yang meliputi:

  • Salinan dokumen akad pembiayaan;
  • KTP/ surat keterangan penggati KTP jika tidak ada KTP/ KK.

Permintaan dokumen penyaluran harus memuat daftar sampel Debitur yang sekurang – kurangnya meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Nama;
  • Nomor akad pembiayaan; dan
  • Tanggal akad pembiayaan.

Penyampaian surat pemberitahuan permintaan dokumen penyaluran ke penyalur diupayakan se awal mungkin ( meski paling lambat tanggal 20 setiap awal triwulan dengan rincian sebagai berikut:

  • 20 Januari untuk triwulan I;
  • 20 April untuk triwulan II;
  • 20 Juli untuk triwulan III; dan
  • 20 Oktober untuk triwulan IV.

Dalam hal tanggal 20 bertepatan dengan hari libur , penyampaian dokumen penyaluran dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya. Sedangkan Penyalur menyampaikan ke KPPN paling lambat 30 hari kalender setelah permintaan diterima penyalur.

Baca Juga: 13 UMKM Ekspor 3.300 Handicraft ke Kanada

Pelaksanaan pencocokan data penyaluran melalui SIKP-UMi (Sistem Informasi Kredit Program-Penyaluran Ultra Mikro) dilakukan sesegera mungkin setelah dokumen diterima, mengingat pada umumnya dokumen yang diterima dari penyalur dikirim secara bertahap, sehingga diperlukan ketertiban dalam perekaman di SIKP-Umi dan ketertiban dalam pengadministrasiannya. Ada hal lainnya yang sangat penting yaitu menjalin komunikasi yang baik dan intens dengan pihak penyalur, terkait kelengkapan/ kebenaran yang belum/ sudah diterima. Dengan terjalin komunikasi dengan penyalur melalui PIC yang ditunjuk, dapat mendukung ketepatan waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi, yang pada akhirnya juga untuk ketepatan waktu penyelesaian laporan yang menjadi kewajiban KPPN (Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan).

Contoh kegiatan untuk mendukung pelaksanaan pembiayaan Umi agar berjalan sesuai ketentuan KPPN Surabaya II melakukan kegiatan meliputi:

  • Hari/Tanggal : Kamis/04 Agustus 2022

             Waktu    : 09.00 WIB s.d. selesai

              Agenda : Koordinasi terkait Monev Lainnya atas Pembiayaan Ultra Mikro

              Tempat : Ruang Layanan KPPN Surabaya II, Gedung Keuangan Negara Surabaya II lantai 7, Jl. Dinoyo no.                                         111, Surabaya

               Kepada : 1. Kepala KSPPS BMT UGT Sidogiri Cabang Surabaya;

Baca Juga: OJK Ajak Perempuan Raih Kesejahteraan Finansial

  • Deputi Bisnis Area Surabaya 2 PT. Pegadaian Sidoarjo;
  • Regional Manager PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Sawahan; dan
  • Regional Manager Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Sidoarjo.
  • b) Membahas peluang kegiatan Bersama, sekaligus mereview atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh KPPN;
  • c) Manajemen eksternal sebagai pelaksanaan atas Standarisasi Kegiatan Manajemen KPPN, KPPN Surabaya II telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya dalam upaya optimalisasi pemberdayaan UMKM;
  • d) Kegiatan di luar event yang melibatkan Penyalur, KPPN dan Debitur misallnya, bazaar/ pameran, sosialisasi atau gathering dan lain sebagainya.

Adapun dalam kegiatan survei nilai keekonomian dilakukan dalam 2 (dua) metode yaitu:

  • responden untuk disurvei; dan
  • Pertimbangan lain untuk efektivitas dan efisiensi.

Pada masa pandemi untuk menjaga segala kemungkinan yang tidak diharapkan terjadi, demikian pula adanya pembatasan kegiatan yang sifatnya keluar, pelaksanaan survei pada umumnya masih dilakukan secara jarak jauh/ on line. Sedangkan survei base line / end line dapat dilakukan dengan cara wawancara. Sedangkan kepada responden/ debitur melalui telepon/ hand phone berdasarkan nomor kontak debitur yang didapatkan melalui penyalur, namun tentu saja pelaksanaan survei jarak jauh ini tidaklah mudah, banyak hambatan/ kendala karena yang bersangkutan sulit/ tidak dapat dihubungi/ hand phone tidak aktif/ salah sambung karena berganti nomor tidak konfirmasinya, dan sebagainya. Kendala lainnya kurang kepercayaan dari responden kepada penyurvei, karena tidak dapat bertemu langsung, sehingga seringkali wawancara tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal – hal demikianlah yang menjadi beberapa kesulitan di dalam kegiatan survei keekonomian para debitur yang merupakan tantangan tersendiri bagi petugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan dalam melaksanakan tugasnya.

Usaha Ultra Mikro (UMi) ini merupakan bagian penting dalam perekonomian dan pembangunan nasional, sehingga kebijakan pemberdayaan sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) diarahkan untuk mendukung upaya – upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan perekonomian rakyat, penciptaan kesempatan berusaha/ bekerja dan peningkatan ekspor baik meliputi pulau – pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua.

Saat ini perekonomian Indonesia mulai bangkit, namun tetap harus berhati – hati karena kondisi global masih menjadi tantangan yang kompetitif, pelaku usaha tetap semangat untuk bangkit dan berperan dalam pembiayaan Umi diharapkan dapat mampu menopang ekonomi pelaku usaha ultra mikro.Adapun kegiatan lain seperti Festival UMKM Kementerian Keuangan Satu Provinsi Jawa Timur dengan tema “UMKM Jatim Bangkit, Ekonomi Melejit” pada tanggal 28-30 September 2022 dalam upaya perekonomian Indonesia yang semakin baik dan bertumbuh. Jika hal tersebut juga dilakukan semua elemen organisasi seluruh Indonesi, penulis yakin Indonesia menjadi negara besar yang menjadi perhitungan percaturan ekonomi di level global, semoga terwujud. 

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU