Suami Siram Istri dan Anak dengan Air Keras

Motifnya karena Kesal tak Mau Diajak Pulang ke Jateng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Nurohmad Alias Tompel (25), suami yang menyiram air keras istri dan anaknya telah ditangkap. Pria asal Srumbung, Magelang Jawa Tengah itu kini mengaku menyesal.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Tompel nekat menyiram air keras atau cairan kimia asam sulfat karena emosi. Pasalnya, istrinya menolak diajak pulang dan hidup bersama lagi.

Menurut Tompel, ia mengajak pulang ke Jawa Tengah karena ingin melangsungkan pernikahan resmi, karena selama ini ia hanya nikah siri dengan istrinya.

"Saya kesal, emosi karena istri saya tidak mau saya ajak pulang dan jalan bersama lagi. Padahal itu demi mengurus pernikahan saya dengan dia agar resmi. Kan selama ini hanya nikah siri. Karena itu saya emosi dan melakukan penyiraman," kata Tompel, Selasa (16/7/2024).

Di hadapan Kapolres AKBP Bimo Ariyanto mengaku menyesal telah menyiram istri dan anaknya. Namun nasi sudah jadi bubur. Penyesalan Tompel sudah terlambat.

Sebab akibat perbuatannya, istri dan anak pelaku kini mengalami luka bakar serius. Anak dan istrinya bahkan kini dirujuk ke RSU dr Soetomo.

Atas perbuatannya, Tompel kini terancam hukuman pidana 15 Tahun penjara dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat (1), dan (2) UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 KUHPidana.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga dan balitanya di Kabupaten Kediri jadi korban penyiraman air keras. Pelakunya tak lain suaminya sendiri.

Korban berinisial PK (24), sedangkan anaknya berinisial PM yang masih berusia 2 tahun. Kedua korban tinggal di rumah kos Kecamatan Ngasem.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan kondisi kedua korban cukup parah. Ini karena air keras yang tersiram ke tubuh kedua korban meninggalkan luka bakar.

"Kemarin berdasarkan keterangan dari pihak medis rumah sakit, lukanya cukup parah karena memang cairan kimianya juga berbahaya jika terkena kulit manusia," kata Fauzy, Minggu (14/7/2024).

Luka bakar yang diderita sang anak mencapai 50 persen. Luka bakar tersebut meliputi bagian wajah, dada, lengan tangan kiri dan kanan. Lalu paha serta kaki kanan dan kiri.

Sedangkan untuk PK, sang ibu mengalami luka bakar mencapai 30 persen, dengan bagian luka bakar pada bagian telinga kanan, lengan tangan sebelah kanan dan kiri, area mata sebelah kanan terkena cipratan cairan kimia, lutut dan paha kaki kiri. Kd-01/ham

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…