SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Program kegiatan Talkshow yang diselenggarakan Dinsos P3A Kab. Sumenep, mendapat tanggapan positif dari Ketua Himpunan Psikologi (HIMPSI) kab. Sumenep, DR. Zam-Zami Sabiq, M. Psi,
Seusai memberikan materi dihadapan para peserta workshop keliling, Dr.Zam-zami Sabig ditemui reporter Surabaya pagi.com di Balai Desa Kalimook kecamatan Kalianget Sumenep.
Kepada reporter, pemateri asal bluto itu mengaku sangat mengapresiasi langkah Dinas dalam menggelar kegiatan yang digelar oleh (Dinsos P3A) prihal Sosialisasi Cegah kekerasan dan Perkawinan anak.
Menurutnya, Kegiatan tolkshow pelembagaan pada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kab. Sumenep, memiliki peran dominan untuk melakukan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat di Kab. Sumenep. Jelasnya
Ia menjelaskan, kegiatan bermanfaat dan berdampak kepada masyarakat luas harus terus disosialisasikan, mengingat banyak positifnya kepada masyarakat, tentu dalam hal ini perlu adanya suffort dari berbagai kalangan, yakni, Bupati Sumenep, tokoh agama dan tokoh masyarakat di desa yang ada di Kab. Sumenep. Jelasnya
Kegiatan yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 pukul 09.00 S/d 12.00 Wib. di hadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat desa, para tokoh perwakilan dari RT/RW setempat.
Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Anak, dr. Dwi Regnani, M.Si., M.Kes, mengatakan, bahwa kegiatan digelar secara maraton di lima kecamatan yang ada di Kab. Sumenep.
Keberlangsungan kegiatan workshop itu, kata dia, berjalan setiap tahun dengan titik kordinat sesuai dengan data yang di peroleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Sumenep, terkait pencegahan kekerasan anak dan pernikahan anak di bawah umur. Jelasnya
" Jadi, Melalui program pemerintah daerah Kab. Sumenep, kegiatan diarahkan kepada titik yang rawan akan terjadinya kekerasan anak dan pernikahan dibawah umur, yang didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) kab. Sumenep"
Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi cegah kekerasan anak dan pernikahan dibawah umur tujuannya untuk meminimalisir angka perceraian dan terciptanya disharmoni keluarga. Pungkasnya
Sementara, Penyuluh Muda Kemenaq, Kab. Sumenep, Ahmad Hudaifah S.Sos MH, menyampaikan pentingnya merawat dan memberikan kesadaran mental kedua orang tua, untuk tidak mensegerakan pernikahan anaknya yang masih di bawah umur.
Makanya, program pemerintah, terkait usia matang anak baik laki -laki dan perempuan itu minimal 19 tahun, jadi usia kematangan itu kata dia, sebagai gambaran wujud kedewasaan seseorang, dan sudah memiliki tanggung jawab.
Jadi, kata dia, anak itu sudah dikatakan siap menikah apabila sudah memiliki rasa tanggungjawab, itulah pentingnya Undang-undang itu diterapkan sebagai acuan untuk mencegah dan meminimalisir angka perceraian dan kekerasan terhadap anak. Pungkasnya. AR
Editor : Moch Ilham