Komplotan Penjahat Hampir 3 Tahun, Gelapkan 20.675 Mobil Berbagai Merek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sejak Febuari 2021 sampai dengan Januari 2024, ada komplotan penggelapan kendaraan jaringan internasional, yang berhasil gelapkan 20.675 unit mobil berbagai merek. Komplotan ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri . Kini ditemukan 675 unit kendaraan berbagai merek dan kini telah disita. Sebelumnya, 20.000 telah mobil dikirim ke luar negeri.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan selain menyita kendaraan ratusan unit, pihaknya juga mendapati 20 ribu kendaraan yang sudah berhasil dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Dia mengungkap ratusan kendaraan ini ditemukan dalam 6 lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dia menjelaskan rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara seperti yang telah dikirim sebelumnya.

"TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepeda motor 53 unit, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit 3. TKP Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, sepeda motor 210 unit. TKP Padalarang Jawa Barat, sepeda motor 24 unit. TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sepeda motor 95 unit, pretelan sepeda motor 180 unit, mobil 1 unit. TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, sepeda motor 50 unit. TKP Cihampelas, Jawa Barat, sepeda motor 48 unit," jelas Djuhandhani.

"Sepeda motor ini dikirim ke sejumlah negara, diantaranya Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan hingga Nigeria," lanjutnya.

 

7 Tersangka Berbagai Peran

Dia mengatakan dari hasil pengungkapan kasus, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki berbagai peran. Dia menjelaskan kerugian ekonomi yang timbulkan atas tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar.

"7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir," ungkapnya. "Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000," pungkasnya. n jk/rmc

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…