Pertama di Indonesia, ETLE Mobile Handheald, Petugas Langsung Tindak Pelanggar di Lokasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Transformasi teknologi dalam penegakan disiplin berlalu lintas diterapkan Satlantas Polresta Malang Kota. Dengan meluncurkan ETLE Mobile Handheald (EMH). Teknologi ini menindak pelanggar lalu lintas secara on the spot.

EMH diluncurkan langsung oleh Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Komarudin di Polresta Malang Kota. Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kapolresta Malang Kota Kombes Bhudi Hermanto dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno juga hadir dalam peluncuran itu.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Komarudin menerangkan dengan EMH petugas akan bekerja secara mobile dan menindak pelanggar lalu lintas secara langsung.

"Nanti petugas yang akan mobile patroli, sehingga langsung melakukan tindakan ke pengguna jalan yang melanggar dengan konsep hampir sama dengan ETLE. Tapi ini langsung on the spot," ujar Komarudin kepada wartawan usai peluncuran EMH, Rabu (24/7/2024).

Komarudin menjelaskan apabila petugas menemukan adanya pelanggar lalu lintas. Surat pelanggaran akan dicetak di tempat dan secara langsung diberikan kepada pelanggar.

Penindakan ini akan mempersingkat waktu dibandingkan proses ETLE, selain lebih tepat sasaran.

"Dengan EMH langsung ke pengguna kendaraan yang saat itu tertangkap atau di dapati petugas (melanggar). Sehingga kita bisa memangkas waktu dan juga konfirmasi surat (pelanggaran) yang tak tepat sasaran," jelasnya.

"Untuk EMH nanti menggunakan perangkat yang dibawa petugas disana juga ada print out ditempat. Kalau ETLE tercapture pelanggaran masuk ke operator baru berkirim surat. Ini yang kita evaluasi kadang surat tak tepat sasaran atau kendaraan sudah pindah tangan," sambungnya.

Komarudin menambahkan bahwa EMH yang diluncurkan oleh Polresta Malang Kota merupakan yang pertama kali di Indonesia. Pihaknya pun berharap, hadirnya EMH akan mampu merekam angka kecelakaan dan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno menuturkan sebagai pilot project penerapan EMH. Pihaknya telah menerima dukungan dua alat EMH dari Korlantas Polri.

Petugas yang menemukan pelanggar lalu lintas, misalnya kendaraan berada di area larangan parkir. Akan langsung menerima surat pelanggaran yang nantinya dapat langsung dikonfirmasi melalui scan barcode.

'Kita sebagai pilot project EMH bisa dikonfirmasi secara langsung ditempat. Print out bisa scan barcode dikonfirmasi di tempat jadi tepat sasaran ke pelanggar langsung.Seperti pelanggar rambu larangan parkir, kita capture, kita print out dan kita tempelkan ke mobilnya sehingga bisa dikonfirmasi langsung oleh pengemudinya," tutur Aristianto.

Aristianto menambahkan, Malang sebagai kota pelajar dan tujuan wisata menjadi wilayah uji coba penerapan EMH. Harapannya, dapat memberikan pelayanan sekaligus kemudahan bagi masyarakat, apabila diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas. Ml-01/ham

Berita Terbaru

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kegiatan tersebut  merupakan bentuk komitmen PT KAI Daop 7 Madiun dalam menghadirkan layanan transportasi yang ramah lansia. …

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal , telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman…

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selebritas Raffi Ahmad, melalui PT RANS Intertainmen Indonesia Tbk (RANS) masuk dalam antrean pencatatan perdana saham atau…

Michael, Pernah Dinobatkan The Best CEO of Innovation

Michael, Pernah Dinobatkan The Best CEO of Innovation

Rabu, 24 Jun 2026 14:58 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Nama Michael Steven bukan sosok baru di industri jasa keuangan Indonesia. Melansir berbagai sumber, ia dikenal sebagai pendiri PT…

Messi, Semakin Sulit Disaingi

Messi, Semakin Sulit Disaingi

Rabu, 24 Jun 2026 14:55 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 14:55 WIB

"Ada saat-saat di mana saya benar-benar marah karena gagal mengeksekusi penalti, tetapi saya berhasil menebusnya."Lionel Messi, Kapten Timnas…