BNN-Bea Cukai Ungkap Kasus Penyelundupan Ganja Thailand Sindikat Internasional

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil gagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg. Dari kasus ini, Tim gabungan berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur. 

Ganja asal Negeri Gajah Putih tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bedcover dan alat tempat bermain kucing. Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7). Selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. 

Pada Kamis (25/7), sekira pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT. CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut dengan barang bukti berupa 5 (lima) karung yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram.

Berdasarkan pengakuan AS, Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah Ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram. 

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.  Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Adapun perbuatan AS dan MM, dapat di jerat  hukum dengan  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Les

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …