Kapal Roro Kian Meredup, DPP INSA Sebut Pemerintah Anaktirikan Perusahaan Pelayaran Swasta

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - DPP Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners' Association (INSA) melihat kondisi persaingan angkutan roro penumpang dengan moda transportasi lain sangatlah ketat. Terutama dengan pesawat terbang dan perusahan pelayaran nasional.

Wakil Ketua Bidang Roro dan Penumpang DPP INSA, Rachmatika Ardiyanto mengatakan, bahwa dari sisi angkutan penumpang, kapal roro harus bersaing dengan kapal penumpang milik perusahaan BUMN (PT PELNI) yang mendapatkan subsidi PSO (Public Service Obligation) dengan nilai sangat besar dari pemerintah

"Sedangkan kami, mulai dari investasi kapal hingga biaya operasional semua dibiayai sendiri," ungkap Rachmatika di Surabaya, Senin (5/8/2024).

Sementara itu, Rachmatika menyebut jika tarif yang dikenakan perusahaan kapal roro kepada penumpang tidak bisa terlalu tinggi karena pertimbangan sensitivitas pasar. Apabila selisih tarif sedikit, maka pasar akan pindah.

"Hal ini dikarenakan penumpangnya adalah masyarakat kelas bawah," tandasnya.

Terlebih saat ini beredar isu terkait rencana kebijakan penurunan harga tiket pesawat dengan menghapus beberapa komponen biaya yang ada.

Antara lain seperti penghapusan berbagai pajak yang selama ini dikenakan untuk penerbangan, biaya ground handling, landing fee dan lain-lain.

Semua pembebasan biaya itu bertujuan agar tarif pesawat lebih murah dan terjangkau. Padahal, pengguna pesawat adalah segmen atas. Jika tarif pesawat menurun, maka kondisi perusahaan kapal roro bakal semakin terpuruk. 

"Jika tarif pesawat turun, maka kami pun akan semakin kesulitan bersaing dalam mendapatkan penumpang karena pesawat memiliki keunggulan dari sisi kecepatan waktu tempuh," jelas Rachmatika.

Saat ini pun, kapal roro untuk rute-rute tertentu dikatakan Rachmatika sudah kesulitan bersaing dengan pesawat karena harganya hampir sama. Misal untuk penerbangan Surabaya-Balikpapan sempat hanya di kisaran harga Rp600.000.

Sedangkan kapal roro dengan tujuan yang sama Rp 450.000. Selisih tipis ini dinilai dapat menimbulkan gap bagi perusahaan pelayaran swasta yang notabene tidak mendapatkan insentif sebagaimana rencana kebijakan penurunan tiket pesawat tersebut. 

Sementara dari sektor barang, kapal roro angkutan laut juga harus bersaing dengan kapal kontainer. Kapal kontainer cenderung lebih efisien, karena dengan besaran kapal yang sama bisa mengangkut barang hingga lima kali lipat yang diangkut kapal roro. Dengan demikian, kapal kontainer bisa menerapkan harga murah jika dibandingkan kapal roro.

"Hal ini terpaksa kami ikuti juga, karena jika tidak, maka tidak ada pemilik barang yang mau mengikuti kapal roro. Sebagai gambarannya adalah lintas penyeberangan Lembar-Padangbai yang secara perhitungan sebenarnya masih rendah memiliki tarif truk Rp100 ribu/mil. Sementara untuk lintas Semarang-Kumai, tarif untuk truk hanya Rp 40 ribu/mil. Sangat jauh sekali," ujarnya.

Kondisi ini jika tidak diperhatikan oleh pemerintah, seperti sektor transportasi udara, jelas Rachmatika, maka pengusaha akan kesulitan dalam mengoperasikan kapalnya, dan dikhawatirkan sisi keselamatan penumpang yang akan dikorbankan.

Rachmatika dengan tegas berharap agar pemerintah tidak menganaktirikan perusahaan pelayaran swasta yang selama ini telah memberikan sumbangsih cukup besar bagi perekonomian dan pembangunan lintas wilayah. Ia mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara kepada operator kapal penumpang swasta.

"Kami juga menginginkan bahwa perlakuan tersebut juga diberikan kepada kami selaku operator kapal penumpang swasta, seperti biaya sandar yang murah, pembebasan pajak BBM, pembebasan PNBP dan biaya yang lain seperti halnya moda udara, sehingga ada kesetaraan yang sama dengan lainnya, karena kami juga tidak mendapatkan subsidi PSO," katanya. Byb

Tag :

Berita Terbaru

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Agnez Mo berhasil mendulang popularitas internasional setelah tampil dalam serial Reacher Season 4. Namanya melambung di sejumlah platform…

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – WAKIL Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan jemaah umrah di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 juta orang. Satu …

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan persoalan…

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta untuk segera melaporkan profil hutang pemerintah pada pelaksanaan APBN 2025. Pasalnya, laporan…