SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut bicara peluang Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Menurut Ahok, jika melawan kotak kosong maka KIM Plus akan dipermalukan. Juga Relawan Projo. Saat ini menantikan calon kepala daerah yang diusung PDIP untuk melawan Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024. Projo tak mau pihaknya melawan kotak kosong.
Baca Juga: Artis Nikita Laporkan Anaknya Aborsi, Terabas Aib
Pillada di Jatim juga terancam ada peristiwa kotak kosong. Namun, dalam perkembangan hingga awal Agustus, tipis kemungkinan Khofifah-Emil melawan kota kosong. Dari 10 parpol, 7 sudah memberi rekomendasi ke petahana. Tinggal 3 partai politik yang belum mendukung Khofifah-Emil. Ketiganya, PKB, PDIP dan Nasdem.
Waketum PKB Jazilul Fawaid mengatakan saat ini partainya masih menjaring sosok untuk melawan Khofifah.
"PKB masih dalam proses untuk menjaring. Kita berharap dinamika Pilgub Jawa Timur menarik. Jangan sampai ada bumbung kosong kan. Masa pemilu bumbung kosong," kata Jazilul di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
Jazilul mengatakan dinamika politik masih terus berjalan. Dia memastikan tidak akan terjadi bumbung kosong di Pilgub Jatim.
***
Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini memprediksi jumlah calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Prediksi tersebut di antaranya didasarkan pada data peningkatan signifikan calon tunggal peserta Pilkada sejak tahun 2015 sampai 2020.
Titi Anggraini mengatakan sejak 2015 sampai 2020 tercatat terdapat 52 dari 53 Pilkada di berbagai daerah yang dimenangkan oleh calon tunggal.
Selain itu, lebih dari 80% dari total 52 calon tunggal yang memenangkan Pilkada sejak 2015 sampai 2020 tersebut adalah petahana.
Untuk itu, menurutnya perlu ada terobosan yang perlu dilakukan KPU untuk menjamin hak pilih setiap warga negara dalam Pilkada serentak 2024.
KPU, menurutnya bisa melakukan terobosan dengan merujuk pada apa yang telah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) saat menerbitkan Peraturan MK nomor 4 tahun 2015.
Dengan aturan tersebut, kata dia, MK telah memberikan legal standing kepada pemantau pemilu terakreditasi sebagai Pemohon (bila yang menang calon tunggal) atau Pihak Terkait (bila kotak kosong yang menang) apabila Pilkada berlangsung dalam kondisi calon tunggal melawan kotak kosong.
Sama halnya dengan pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari. Ia menilai, kontestasi kotak kosong melawan kandidat pemilihan kepala daerah akan bertambah pada Pilkada 2024. Sebab, menurut dia, fenomena ini mungkin meluas sebagai dampak intervensi kekuasaan dan kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Potensinya bisa besar bertambah ya, karena kecurangan itu modelnya banyak sekali, salah satunya dengan membeli seluruh perahu partai politik agar lawan tidak tersaingi," ujar Feri saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024)
Dia berharap, aturan terkait kotak kosong bisa diubah dengan cara membatasi partai politik untuk memilih satu calon saja. Harus ada calon lain yang diusungkan partai politik untuk menyehatkan demokrasi.
***
Baca Juga: Kadin Bergejolak, Dua Menteri Sepertinya Abaikan Jokowi
Literasi bacaan saya, definisi Kotak Kosong dalam Pilkada Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Jadi, adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah.
Praktis, keberadaan kotak kosong seringkali dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti Pilkada, padahal tidak selalu demikian.
Selama ini, dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong. Melansir pemberitaan Kompas.com (17/12/2020), anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, fenomena calon tunggal pada Pilkada 2020 merupakan sebuah anomali demokrasi. Hal ini karena menurutnya fenomena calon tunggal saat pemilu di beberapa negara biasanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang sedikit .
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal. Saat ini, aturan tentang pasangan calon tunggal dalam Pilkada sudah diperbarui sebanyak dua kali. Aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Kemudian aturan ini diperbarui lagi dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Sementara aturan terbaru adalah Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Pernah penentuan Pemenang Pilkada dengan Kotak Kosong merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.
***
Catatan jurnalistik saya, menemukan penyebab dari adanya kotak kosong beragamm. Ada yang karena sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada terutama bagi calon independen. Juga bisa karena sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.
Sejauh ini, aturan Kotak Kosong dalam Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal. Diketahui aturan tentang pasangan calon tunggal dalam Pilkada sudah diperbarui sebanyak dua kali. Aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Kemudian aturan ini diperbarui lagi dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Baca Juga: Kudeta ala Pengurus Kadin, Pemerintah Dukung Anindya
Sementara aturan terbaru adalah Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Penentuan Pemenang Pilkada dengan Kotak Kosong Lebih lanjut, penentuan pemenang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.
Namun menjadi pertanyaan bagaimana jika suara yang didapat oleh kotak kosong lebih unggul daripada calon tunggal.?
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.
Dan waktu diselenggarakan Pilkada kembali yaitu pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh Kasus Pilkada Calon Tunggal vs Kotak Kosong .
Mengutip laman bawaslu.go.id, fenomena kotak kosong di Pilkada 2020 mengalami peningkatan dari sebelumnya. Dari beberapa kasus Pilkada antara kotak kosong melawan calon tunggal, ada dua yang menarik perhatian masyarakat.
Salah satunya di Pilkada tahun 2020 di mana Wali Kota Semarang dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita) sebagai petahana dinyatakan menang setelah melawan kotak kosong.
Sementara di Provinsi Kalimantan timur terdapat 2 Kabupaten/Kota yang hanya memiliki satu pasangan calon melawan kotak kosong. Pada Pilkada tersebut, pasangan calon tunggal di Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mendapat suara terbanyak.
Sementara kasus kotak kosong menang terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan. Pada waktu itu untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada kotak kosong unggul mengalahkan pasangan tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.
Sejarah munculnya kotak kosong sebagai hasil putusan Mahkamah Agung yang mendiskualifikasi calon dari petahana yaitu Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira. Saat itu banyak pengamat politik yang menyimpulkan bahwa kemenangan kotak kosong ini adalah menjadi simbol perlawanan terhadap proses Pilkada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pilkada serentak kurang 25 hari. Calon lawan Khofifah-Emil sudah dimunculkan. Hanya belum dipastikan. Semoga PKB-PDIP-Nasdem segera umumkan cagub-cawagub lawan Khofifah-Emil. ([email protected])
Editor : Moch Ilham